- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya,;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini berdasarakan Pasal 164 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Menghukum Tergugat (Ic. PT. Mustika Putri Deli) untuk membayar secara tunai hak - hak normatif Penggugat (Ic. Debora Rembuan Hutagaol) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat berdasarkan Undang?undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) sebesar Rp. 11.500.000,,00(sebelas juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Uang Pesangon 2 bulan x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 10.000.000,00
- Uang Penghargaan masa kerja = Rp. 0,00+
- Uang Penggantian hak perumahan & perobatan
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 311.000.,00 ( Tiga ratus sebelas ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 377/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 377/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI, DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Debora Rembulan Hutagaol, (masa kerja 1 tahun 2 bulan) Jumlah = Rp. 10.000.000,00- 15% x Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00+ Jumlah keseluruhan = Rp. 11.500.000,,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik20521