- Menyatakan Terdakwa ERMEN, S.T., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak Lump Sum) Nomor KU.08.08/PPBS/PPK.3/X/2015/60 tanggal 2 Oktober 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Penyerahan Detail Engineering Design (DED) Pekerjaan DED Penataan Kawasan Masjid Raya Sumatera Barat Nomor UM.01.03/PPB15/IX/2016/538 tanggal 27 September 2016;
- 1 (satu) bundel RAB Penataan Kawasan Masjid Raya Sumatera Barat Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel album gambar Penataan Kawasan Masjid Raya Sumatera Barat Tahun Anggaran 2015;
- DIPA Penataan Bangunan dan Lingkungan Tahun 2017;
- 1 (satu) rangkap Kepmen PUPR Nomor 1059/KPTS/M/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/ Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- 1 (satu) rangkap SK Pembentukan Tim Addendum/Peneliti Kontrak Nomor 57/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 15 Februari 2017;
- 1 (satu) rangkap SK Penunjukkan Tim Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi Nomor 59/SK/PBL-SB/II-2017 tanggal 17 Februari 2017;
- 1 (satu) rangkap Surat Permohonan Pendampingan Inspektorat Jenderal dari Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Nomor PW.0703-Cb/2853 tanggal 29 November 2017;
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pekerjaan Review DED Zona III A Penataan Kawasan Masjid Raya Nomor 154/SPMK/Kons-DED/Pelaks,PBL-SB/II/2017 tanggal 17 Februari 2017;
- KAK/TOR Penambahan Dana Kegiatan Penataan Bangunan Kws Strategis Masjid Raya Sumatera Barat;
- Persetujuan Usulan Revisi Anggaran Nomor KU.01.08-DC/1229 tanggal 22 November 2017;
- Nota Dinas Nomor 421/ND-CK/2017 tanggal 16 November 2017 perihal Permohonan Surat Persetujuan Eselon I Untuk Revisi DIPA di Lingkungan Direktorat Pengembangan Permukiman Tahun Anggaran 2017;
- Nota Dinas Nomor 680/ND/Cb/2017 tanggal 16 November 2017 perihal Permohonan Revisi DIPA Tahun Anggaran 2017 pada Satker Pengembangan Penataan Bangunan dan Lingkungan Strategis, Satker Direktorat Bina Penataan Bangunan dan Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat;
- Supervisi Penataan Bangunan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat;
- Penataan Bangunan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat;
- Pembayaran lanjutan kontrak tahun lalu Penataan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat;
Putusan PN PADANG Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dadi Suryandi, Br Hakim Anggota Hendri Joni |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Nova Supradinata; 11. 1 (satu) rangkap asli Dokumen Proses Pelelangan Umum Jasa Konstruksi Pekerjaan Penataan KWS Strategis Masjid Raya Sumatera Barat Kelompok Kerja (POKJA) ULP Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Sumatera Barat; Dikembalikan kepada saksi Fajrida Sari; 12. 1 (satu) rangkap Permohonan Pelaksanaan Proses Lelang Supervisi Penataan Kawasan Masjid Raya Sumatera Barat Nomor KU.03.01/Pelaks.PBL-SB/175/II-2017 tanggal 24 Februari 2017; 13.1 (satu) rangkap Permohonan Pelaksanaan Proses Lelang Penataan Kawasan Masjid Raya Sumatera Barat Nomor KU.03.01/Pelaks.PBL-SB/242/III-2017 tanggal 27 Maret 2017; 14. 1 (satu) bundel Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Penataan Bangunan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017; 15. Surat Perjanjian Kerja Nomor IK.02.04/Kons-DED/Pelaks.PBL-SB/01/II-2017 tanggal 17 Februari 2017 Review DED Zona III A Penataan Kawasan Masjid Raya Sumatera Barat; 16. 1 (satu) bundel Gambar Bestek Penataan Bangunan Kws Strategis Masjid Raya Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017; 17. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Supervisi Penataan Bangunan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat Nomor IK.02.04/Kons-Super/Pelaks.PBL-SB/40/V-2017 tanggal 23 Mei 2017 antara PPK dengan CV Arce; 18. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Kontruksi Supervisi Penataan Bangunan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat Nomor IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks.PBL-SB/39/V-2017 tanggal 23 Mei 2017 antara PPK dengan PT Bahana Prima Nusantara ? KSO PT Nagasakti Konstruksi; 19. 1 (satu) bundel Shop drawing Penataan Bangunan Kws Strategis Masjid Raya Sumatera Barat Tahun Anggaran 2017; 20. 1 (satu) bundel Addendum I Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Supervisi Penataan Bangunan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat Nomor IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks.PBL-SB/39/V-2017 tanggal 23 Mei 2017 antara PPK dengan PT Bahana Prima Nusantara ? KSO PT Nagasakti Konstruksi; 21. 1 (satu) bundel Addendum II Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Supervisi Penataan Bangunan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat Nomor IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks.PBL-SB/39/V-2017 tanggal 23 Mei 2017 antara PPK dengan PT Bahana Prima Nusantara ? KSO PT Nagasakti Konstruksi; 22. 1 (satu) bundel Berita Acara Pendapat Koordinasi antara PPK, Penyedia dan Konsultan Pengawas pada tanggal 7 Agustus 2017 yang terdiri dari: 23. 1 (satu) bundel Addendum III Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Supervisi Penataan Bangunan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat Nomor IK.02.04/Kont-Fis/Pelaks.PBL-SB/39/V-2017 tanggal 23 Mei 2017 antara PPK dengan PT Bahana Prima Nusantara ? KSO PT Nagasakti Konstruksi; 24. 1 (satu) bundel Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan Minggu I sampai dengan Minggu XXXIII; 25. 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Kemajuan Pekerjaan bulan I sampai dengan VIII; 26. 1 (satu) bundel foto Dokumentasi Pekerjaan Penataan Bangunan Kawasan Strategis Masjid Raya Kota Padang; Dikembalikan kepada saksi Nova Supradinata; 27. (satu) bundel Laporan Pengujian Kuat Tekan Beton dari UPTD Balai Pengujian Konstruksi dan Lingkungan Dinas PUPR Sumbar, hasil uji ke-1 sampai dengan uji ke-6; Dikembalikan kepada saksi Azmu Devinus, S.T., M.T.; 28. 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO); 29. 1 (satu) bundel Berita Acara FHO; 30. 1 (satu) lembar Jaminan Pemeliharaan Nomor Jaminan 55.20.18.00019.2.13.01.0 tanggal 2 Januari 2018; 31. 1 (satu) paket surat pemberitahuan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan penyelesaian sisa pekerjaan dengan pembayaran di tahun berikutnya Nomor UM.01.11-Satker.PB/05 tanggal 8 Januari 2018; Dikembalikan kepada saksi Nova Supradinata; 32. 1 (satu) rangkap asli Perjanjian Kontrak Kerja Subkont Nomor 02/Kontrak Kerja/Landscape/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017 antara PT BPN dengan Jelius dan 1 (satu) lembar rincian pekerjaan berdasarkan addendum; Dikembalikan kepada saksi Jelius bin Marsafni; 33. 1 (satu) bundel Final Quantity Pekerjaan Penataan Bangunan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat; 34. 1 (satu) bundel Dokumen Pencairan Dana Penataan Bangunan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat, yang terdiri dari: 35. (satu) bundel As-Built Drawing Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat; 36. 1 (satu) bundel As-Built Drawing Elektrikal Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat; 37. 1 (satu) bundel As-Built Drawing Zona I (Parkir VIP dan Taman Bermain) Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat; 38. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Pada Kegiatan Penataan Bangunan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumatera Barat; Dikembalikan kepada saksi Nova Supradinata; 39. (satu) rangkap Rekening Koran Transaksi atas nama Roslaini dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; 40. 1 (satu) bundel Akta Pendirian Perusahaan CV Riau Kharin Paving; 41.1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pelunasan pekerjaan Paving Blok Proyek Masjid Raya Padang tanggal 19 Desember 2018; 42.1 (satu) bundel katalog produk Cisangkan; Dikembalikan kepada saksi Roslaini; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada