- Menyatakan Terdakwa Subiran Alias Ente tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Penipuan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar data perhitungan kerugian dari FIF Group Cabang Kisaran;
- Perjanjian kerjasama kemitraan;
- 1 (satu) lembar Bast Shipping list an. Konsumen Paini yang dikeluarkan oleh PT. Mega Motorindo;
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia an. Konsumen Paini;
- 1 (satu) lembar aplikasi pembayaran dari FIF Group Kisaran an. Konsumen Paini;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan perjanjian pembiayaan dan surat kuasa pembebanan jaminan fidusia konsumen Paini;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan an. konsumen Paini;
- 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia an konsumen Paini;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP an. konsumen Paini;
- 1 (satu) lembar foto Kartu Keluarga an konsumen Paini;
- 1 (satu) lembar foto konsumen Paini disamping sepeda motor;
- 1 (satu) lembar persetujuan pembiayaan an konsumen Paini;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang muka sebesar Rp.4.550.000,00 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) an. konsumen Paini;
- 1 (satu) lembar surat keluar showroom nomor 0046 yang dikeluarkan PT. Mega Motorindo untuk pengantaran unit kepada konsumen an. Paini dengan nama driver Amarman;
- 1 (satu) lembar Best Shipping List an. Konsumen Sarmila yang dikeluarkan oleh PT. Mega Motorindo;
- 1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia an Konsumen Sarmila;
- 1 (satu) lembar aplikasi pembiayaan dari FIF Group Kisaran an. Konsumen Indra Syahputra Dalimunthe;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan perjanjian pembiayaan konsumen dan surat kuasa pembebanan jaminan fidusia an konsumen Indra Syahputra Dalimunthe;
- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan an. Konsumen Indra Syhaputra Dalimunthe;
- 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia an konsumen Sarmila;
- 1 (satu) lembar foto KTP an Konsumen Indra Syahputra Dalimunthe;
- 1 (satu) lembar KTP an Konsumen Sarmila;
- 1 (satu) lembar foto Kartu Keluarga an konsumen Indra Syahputra Dalimunthe;
- 1 (satu) lembar foto konsumen Indra Syahputra Dalimunthe disamping sepeda motor;
- 1 (satu) lembar persetujuan pembiayaan an. konsemuan Indra Syahputra Dalimunthe dengan nama BPKB an. Sarmila;
- 1 (satu) lembar kuitansi uang muka sebesar Rp.4.550.000,00 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) an. konsumen Sarmila;
- 1 (satu) lembar surat keluar Showroom no 058 yang dikeluarkan PT. Mega Motorindo untuk pengantaran unit kepada konsumen an. Indra Syahputra Dalimunthe dangan nama BPKB an. Sarmila dengan nama driver Solihin;
- 1 (satu) lembar Bast Shipping list an. konsumen Rahmat Syahputra yang dikeluarkan oleh PT Mega Motorindo;
- 1 (satu) lembar sertifikan jaminan fidusia an. konsumen Rahmat Syahputra;
- 1 (satu) lembar aplikasi pembiayaan dari FIF Group Kisaran an. konsumen Rahmat Syahputra;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan perjanjian pembiayaan konsumen dan surat kuasa pembebanan jaminan fidusia an. konsumen Rahmat Syahputra;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan perjanjian pembiayaan konsumen Rahmat Syahputra;
- 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia an. konsumen Rahmat Syahputra;
- 1 (satu) lembar foto KTP an. konsumen Rahmat Syahputra;
- 1 (satu) lembar foto Kartu Keluaraga an. konsumen Rahmat Syahputra;
- 1 (satu) lembar foto konsumen Rahmat Syahputra disamping sepeda motor;
- 1 (satu) lembar persetujuan pembiayaan an. konsumen Rahmat Syahputra;
- 1 (satu) lembar kuitansi uang muka sebesar Rp.15.910.000,00 (lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) an. konsumen Rahmat Syahputra;
- 1 (satu) lembar surat keluar shoroom no 0140 yang dikeluarkan PT Mega Motorindo untuk pengantaran unit kepada konsumen an. Rahmat Syahputra dengan nama driver Solihin;
- 1 (satu) lembar Bast Shipping List an. konsumen Jiman yang dikeluarkan oleh Hondaku;
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia an. konsumen Jiman;
- 1 (satu) lembar Aplikasi pembiayaan dari FIF Group Kisaran an. konsumen Jiman;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan perjanjian pembiayaan konsumen dan surat kuasa pembebanan jaminan fidusia an. konsumen Jiman;
- 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia an. konsumen Jiman;
- 1 (satu) lembar KTP an. konsumen Jiman;
- 1 (satu) lembar foto Kartu Keluarga an. konsumen Jiman;
- 1 (satu) lembar foto konsumen Jiman disamping sepeda motor;
- 1 (satu) lembar persetujuan pembiayaan an. konsumen Jiman;
- 1 (satu) lembar kuitansi uang muka sebesar Rp.7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) an. konsumen Jiman;
- 1 (satu) lembar Bast Shipingg List an. konsumen Nanda Afrindi yang dikeluarkan oleh Hondaku;
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia an. konsumen Nanda Afrindi;
- 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia konsumen Nanda Afrindi;
- 1 (satu) lembar aplikasi pembiayaan an. konsumen Nanda Afrindi;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan perjanjian pembiayaaan konsumen dan surat kuasa pembebanan jaminan fidusia an. konsumen Nanda Afrindi;
- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan an. konsumen Nanda Afrindi;
- 1 (satu) lembar foto KTP an. konsumen Nanda Afrindi;
- 1 (satu) lembar foto Kartu Keluarga An. Konsumen Nanda Afrindi;
- 1 (satu) lembar foto konsumen Nanda Afrindi di samping sepeda motor;
- 1 (satu) lembar persetujuan pembiayaan an. konsumen Nanda Afrindi;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang muka sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) an. konsumen Jiman;
- 1 (satu) lembar Bast Shipping List an. konsumen Nuryanto yang dikeluarkan oleh Hondaku;
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia an. konsumen Nuryanto;
- 1 (satu) lembar aplikasi pembiayaan an. konsumen Nuryanto;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan perjanjian pembiayaan konsumen dan surat kuasa pembebanan jaminan fidusia an. konsumen Nuryanto;
- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan an. konsumen Nuryanto;
- 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia konsumen Nuryanto;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP an. konsumen Nuryanto;
- 1 (satu) lembar foto Kartu Keluarga an. konsumen Nuryanto;
- 1 (satu) lembar foto konsumen An. Suci di samping sepeda motor;
- 1 (satu) lembar persetujuan pembiayaan an. Konsumen Nuryanto;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang muka sebesar Rp.4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah) an. Konsumen Nuryanto;
- 1 (satu) lembar bast Shipingg List an. konsumen Tamban yang di keluarkan oleh Hondaku;
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia an. konsumen Tamban;
- 1 (satu) lembar aplikasi pembiayaan an. Konsumen Ernita;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan perjanjian pembiayaan konsumen dan surat kuasa pembebanan jaminan fidusia an. konsumen Ernita;
- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan an. Konsumen Ernita;
- 1 (sau) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia konsumen Tamban dan Ernita;
- 1 (satu) lembar foto KTP an. Konsumen Ernita;
- 1 (satu) lembar foto KTP an. Konsumen Tamban;
- 1 (satu) lembar Kartu kleuarga An. Konsumen Ernita dan Tamban;
- 1 (satu) lembar foto konsumen di samping sepeda motor;
- 1 (satu) lembar persetujuan pembiayaan an. konsumen Ernita dan Tamban;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang muka sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) an. Konsumen Tamban;
Putusan PN KISARAN Nomor 929/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 929/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miduk Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
123
17