- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH IDI NOMOR 327/PDT.G/2022/MS.IDI, TANGGAL 17 NOVEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELURUHNYA;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI (XXXXXX) DAN TERGUGAT KONVENSI (XXXXX) SEBAGAI BERIKUT :
- OBJEK ANGKA 2.1 YAITU 1 (SATU) PETAK TANAH SELUAS 2.244 METER PERSEGI, 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH SEMI PERMANEN DAN 2 (DUA) PINTU TOKO PERMANEN LANTAI SATU DI ATASNYA, YANG TERLETAK DI GAMPONG XXXXX, KECAMATAN RANTO PEUREULAK, KABUPATEN ACEH TIMUR, SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 31 ATAS NAMA JAMALUDDIN M. JUNET DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN NEGARA;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH XXXXX;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH XXXXXX;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH XXXXX;
- OBJEK 2.2 YAITU 1 (SATU) PETAK TANAH SELUAS 3.093 METER PERSEGI DAN 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN DI ATASNYA, TERLETAK DI DUSUN XXX GAMPONG XXXXX, KECAMATAN RANTO PEUREULAK, KABUPATEN ACEH TIMUR SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 77 ATAS NAMA XXXX DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN DESA;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SAWAH XXXXX;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH XXXXX;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN LORONG;
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI DUA DAN MENYERAHKAN HARTA BERSAMA TERSEBUT SECARA NATURA KEPADA MASING-MASING DAN JIKA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA DAPAT DIJUAL DIMUKA UMUM OLEH PEJABAT LELANG YANG BERWENANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PIHAK SESUAI BAGIAN YANG TERCANTUM DALAM DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI DAN ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS UNTUK MENGOSONGKANNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI (XXXX) DAN TERGUGAT REKONVENSI (XXXX) SEBAGAI BERIKUT :
- OBJEK PERKARA ANGKA 9.1 YAITU 1 (SATU) BIDANG TANAH KEBUN SAWIT, DENGAN LUAS 19.708 METER PERSEGI, YANG TERLETAK DI XXXX, GAMPONG XXXX, KECAMATAN RANTO PEUREULAK, KABUPATEN ACEH TIMUR DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN LERENG BUKET MASJID-TANAH XXXXX, 137,30 METER;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH KEBUN XXXX, 62,40 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH XXXX, 176,30 METER;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN KRUENG MINYEUK/XXXX, 219,90 METER;
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MASING-MASING MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI DUA DAN MENEYERAHKAN HARTA BERSAMA TERSEBUT SECARA NATURA KEPADA MASING-MASING DAN JIKA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA DAPAT DIJUAL DIMUKA UMUM OLEH PEJABAT LELANG YANG BERWENANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PIHAK SESUAI BAGIAN YANG TERCANTUM DALAM DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI DAN ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS UNTUK MENGOSONGKANNYA;
- MENOLAK GUGATAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KONVENSI SEJUMLAH RP4.740.000,00 (EMPAT JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM REKONVENSI SEJUMLAH RP 1.940.000,00 (SATU JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Idi Nomor 327/Pdt.G/2022/MS.Idi, tanggal 17 November 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat Konvensi (xxxxxx) dan Tergugat Konvensi (xxxxx) sebagai berikut :
- Objek angka 2.1 yaitu 1 (satu) petak tanah seluas 2.244 meter persegi, 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen dan 2 (dua) pintu toko permanen lantai satu di atasnya, yang terletak di Gampong xxxxx, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Sertipikat Hak Milik Nomor 31 atas nama Jamaluddin M. Junet dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Negara;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah xxxxx;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah xxxxxx;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah xxxxx;
- Objek 2.2 yaitu 1 (satu) petak tanah seluas 3.093 meter persegi dan 1 (satu) unit rumah permanen di atasnya, terletak di Dusun xxx Gampong xxxxx, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Sertipikat Hak Milik Nomor 77 atas nama xxxx dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah sawah xxxxx;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah xxxxx;
- Sebelah Timur berbatas dengan lorong;
- Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dijual dimuka umum oleh pejabat lelang yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam diktum angka 3 (tiga) di atas;
- Menghukum Tergugat Konvensi dan atau siapapun yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas untuk mengosongkannya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi (xxxx) dan Tergugat Rekonvensi (xxxx) sebagai berikut :
- Objek perkara angka 9.1 yaitu 1 (satu) bidang tanah kebun sawit, dengan luas 19.708 meter persegi, yang terletak di xxxx, Gampong xxxx, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lereng Buket Masjid-tanah xxxxx, 137,30 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun xxxx, 62,40 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah xxxx, 176,30 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Krueng Minyeuk/xxxx, 219,90 meter;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua dan meneyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dijual dimuka umum oleh pejabat lelang yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam diktum angka 3 (tiga) di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi dan atau siapapun yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas untuk mengosongkannya;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam konvensi sejumlah Rp4.740.000,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam rekonvensi sejumlah Rp 1.940.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 1/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Hamid Saleh |
Hakim Anggota | Khairil Jamalbrh. Munir |
Panitera | Sabri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
68
27