- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 341/PDT.G/2021/PN JKT-SEL TANGGAL 13 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MEMUTUSKAN HUBUNGAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT (JACK LONGGENA ARIZONA) DENGAN TERGUGAT (ENDANG PUSPITASARI) YANG TERCATAT DI BADAN KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BEKASI DENGAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR: 157/K/2006 TERTANGGAL 9 MEI 2006, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN PERKARA INI SETELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP UNTUK DICATATKAN PADA BADAN KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BEKASI;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN , YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 341/Pdt.G/2021/PN JKT-SEL tanggal 13 Oktober 2021 yang dimohonkan banding.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memutuskan hubungan perkawinan antara Penggugat (JACK LONGGENA ARIZONA) dengan Tergugat (ENDANG PUSPITASARI) yang tercatat di Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Bekasi dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 157/K/2006 tertanggal 9 Mei 2006, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Bekasi;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 937/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 937/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto |
Hakim Anggota | H. Edwarman, Brsinggih Budi Prakoso |
Panitera | Isarael Situmeang. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 937/PDT/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 937/PDT/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4483 K/Pdt/2023
Banding : 937/PDT/2022/PT DKI
Statistik8664