- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN NOMOR 1220/PDT.G/2022/PA.BJM TANGGAL 21 DESEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 JUMADIL AWWAL 1444 HIJRIAH;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERMOHON;
- MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN TIDAK BERWENANG
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA
- TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP395.000,00 (TIGA RATUS SEMBILAN
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1220/Pdt.G/2022/PA.Bjm tanggal 21 Desember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Awwal 1444 Hijriah;
- Mengabulkan eksepsi Termohon;
- Menyatakan Pengadilan Agama Banjarmasin tidak berwenang
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara
- tingkat pertama sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 4/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mubarok |
Hakim Anggota | H. M. Gapuri, Brhj. Dwi Wahyu Susilawati, M.hes. |
Panitera | S.sy., Husain Adam, S.sos.i. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:MENGADILI SENDIRI:MENGADILI PERKARA NOMOR 1220/PDT.G/2022/PA.BJM; PULUH LIMA RIBU RUPIAH); MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI:MENGADILI SENDIRI:mengadili perkara Nomor 1220/Pdt.G/2022/PA.Bjm; puluh lima ribu rupiah); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
Pertama : 1220/Pdt.G/2022/PA.Bjm
Statistik13753