Putusan PTA MAKASSAR Nomor 17/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Hasanuddin, Brh. Hasbi |
Panitera | Muhammad Iqbal Yunus |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 355/Pdt.G/2022/PA.Skg., tanggal 1 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1444 Hijriah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian;2. Menyatakan Akta Hibah Nomor 973/026/PPATS/VII/2020 tertanggal 14 Juli 2020 yang mengikat tanah sawah 13 (tiga belas) petak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor : 73.13.030.006.001-0126.0, Persil Nomor Blok 001-126 seluas 20.000 M2 terletak di Dusun Baletapa, Desa Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : tanah perumahan H. Adi, tanah perumahan Lati, tanah perumahan Rusdi, dan tanah perumahan Arsyad; - Sebelah Timur : sawah Sulaimana/Hj. Saheri, sawah Imare, sawah H. Pandu, sawah Sulaimana/Hj. Saheri dan sawah Jufri; - Sebelah Selatan : sawah H. Yunus; - Sebelah Barat : jalanan;Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa seluas 37,5% (yang bukan hak milik Hj. Saheri binti Madong)3. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selebihnya;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.635.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 17/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 355/Pdt.G/2022/PA.Skg
Statistik10121