- Menyatakan Terdakwa SY Maryam Alwi Alias Sarifa Maryam Binti Alwi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN POLEWALI Nomor 270/Pid.Sus/2021/PN Pol |
|
Nomor | 270/Pid.Sus/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Resti Dewanti, Br Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) Buah Paspor An. Hikmah Ambas Nomor C5086349 yang dikeluarkan Dinas Imigrasi Palopo tanggal 23 Desember 2019; - 1 (satu) Buah kutipan Akta Kelahiran An. Hikmah yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Polewali Mandar tanggal 06 Desember 2011; Dikembalikan kepada Saksi Hikmah Binti Ambas; - 1 (satu) Buah Paspor An. Sabaria Nomor C6050014 yang dikeluarkan Dinas Imigrasi Pare-Pare tanggal 07 Januari 2020; Dikembalikan kepada Saksi Sabaria Binti M. Yunus; - 1 (satu) Buah Paspor An. Suriani Kanu Nomor AU24907 yang dikeluarkan Dinas Imigrasi Pare-Pare tanggal 01 Agustus 2019; Dikembalikan kepada Saksi Suriani; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pid.Sus/2021/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 270/Pid.Sus/2021/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 270/Pid.Sus/2021/PN Pol
Statistik23077