- 1 (satu) buah kotak plastik pink yang berisikan:
- 4 (empat) paket narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah jarum sumbu;
- 1 (satu) buah kotak kacak mata yang berisikan:
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 6 (enam) buah ketembat;
- 5 (lima) buah pipet penyambung;
- 1 (satu) buah jarum sumbu;
- 1 (satu) buah pipet ujung runcing;
- 5 (lima) buah kaca yang ujungnya dipasang karet kompeng;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna abu ? abu putih;
- 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol pastik;
- 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol Sprite;
- 1 (satu) buah kotak plastik hitam yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant serta plastik bekas pembungkus sabu;
- Uang sebanyak Rp284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN SOLOK Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Slk |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramlah Mutiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adri, Br Hakim Anggota Puteri Hardianty |
Panitera | Panitera Pengganti: Zarmaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Darwin Effendi panggilan Win terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Darwin Effendi panggilan Win oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 94/Pid.Sus/2021/PN Slk
Statistik6515