- Menyatakan Terdakwa Muspida Bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 382.835.054,- (tiga ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Surat dari DPMPKB Aceh Jaya Nomor: 412.2/102/2021 tanggal 22 Februari 2021 Perihal Tindak Lanjut Hasil Evaluasi BPKP Aceh Besar beserta lampiran;
- 1 (satu) bundel Surat Perjian Kerja Nomor: ?../SPK-3 Pendamping Lokal Desa/2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Pendamping Profesional;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknik Pendampingan Masyarakat Desa;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penghentian dan Pengangkatan Tuha Peut Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 14 Januari 2019 beserta lampiran;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Petikan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor: 141/01/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penghentian dan Pengangkatan Geuchik dalam Lingkungan Kabupaten Aceh Jaya beserta lampiran;
- 1 (satu) bundel foto copy SK Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor: Peg.821.24/167.d/2020 tanggal 13 Agustus 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan Realisasi APBDesa Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020 tanggal 22 Juni 2020;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Kerja Pembangunan Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy RPJM tahun 2018-2023 Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya;
- 1 (satu) bundel foto copy APBG Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy APBG-P Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor: 105/GH/AJ/I/2020 tanggal 30 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor: 414.2/236/2020 tanggal 6 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Keuchik Gampong Harapan tentang Pengangkatan Kepala Seksi Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 02 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 05 Tahun 2021 tanggal 01 April 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Keuchik Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 25 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tuha Peut Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Musyawarah tanggal 03 Februari 2021 tentang Penunggakan Gaji Aparatur selama 3 bulan;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Sabon tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Abdullah Mahmud tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Nasri M. tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama M. Juni S. tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Tarmizi Dinen tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Zulhelmi tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Syarwani tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama TGK Abdullah Maun tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Ainal Mardhiyah tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Erna Fitriani tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Irnawati tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Baniah tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Marjulis tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Dewi Sartika tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Muliana tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Moulidar tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Aswan A.R. tanggal 07 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Amul Huzni tanggal 08 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Yuslina Wati tanggal 08 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Hayaton tanggal 08 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Masyitah tanggal 08 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Marna Julita tanggal 08 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Nurjannah tanggal 08 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Khatijah Ibrahim tanggal 08 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Mursyidah tanggal 09 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama TGK Adnan Husen tanggal 09 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Murlisa tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Elly Masyeni tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Dewi Yanti tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Junaidah tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Nazariah tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Asniati tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Wardah Albadriah I.B. tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Salmiah tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Yusri tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama M. Lidan tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama T.M. Nasir tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Kamsin tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Helmi A. tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama M. Nasir tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Mela Karmila, S.Pd. tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Syakban tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Syamsidar tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Honorarium tidak dibayar selama 3 bulan atas nama Mariana tanggal 10 Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel rekening koran atas nama Rekening Kas Gampong dengan Nomor Rekening 064 01.02.000031-3 periode 01/01/2020 s.d 31/12/2020;
- 1 (satu) bundel Asli Berita Acara Musyawarah Gampong Khusus tanggal 17 September 2020;
- 1 (satu) lembar daftar hadir peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Gampong Harapan tahun 2020 tanggal 17 September 2020;
- 1 (satu) bundel Asli Berita Acara Musyawarah Gampong Khusus tanggal 21 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel Asli Berita Acara Musyawarah Gampong Khusus tanggal 19 September 2020;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 035/SPM-LS/PPKD.2020 tanggal 19 Mei 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 077/SPM-LS/PPKD.2020 tanggal 28 Juli 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 169/SPM-LS/PPKD.2020 tanggal 14 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 192/SPM-LS/PPKD.2020 tanggal 22 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 205/SPM-LS/PPKD.2020 tanggal 22 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM 208/SPM-LS/PPKD.2020 tanggal 22 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Telaahan Staf tanggal 11 Maret 2020 Perihal Penyaluran Dana Gampong dari Alokasi Dana Gampong Sumber Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Nomor 0326.4.04.05.02/2020 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2020 PPKD Selaku BUD tanggal 7 April 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Gampong dari Dana Perimbangan Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020 tanggal 20 Januari 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Pengantar Nomor 144/145/2020 tanggal 9 Maret 2020 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Jaya;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pencairan Dana ADG Tahap II 25% Tahun 2021 Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tahun 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tahun 2020;
- 2 (dua) lembar Surat dari DPMPKB kepada Kepala BPKK Aceh Jaya tanggal 17 November 2020 Nomor: 412.25/723/2020 Perihal Rekomendasi;
- 2 (dua) lembar Surat dari DPMPKB kepada Kepala BPKK Aceh Jaya tanggal 07 Desember 2020 Nomor: 412.25/777/2020 Perihal Rekomendasi;
- 2 (dua) lembar Surat dari DPMPKB kepada Kepala BPKK Aceh Jaya tanggal 30 Juni 2020 Nomor: 412.25/358/2020 Perihal Rekomendasi;
- 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 70 Tahun 2020 tentang Standar Biaya untuk Pemerintahan Gampong dalam Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy laporan (Siskeudes) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019 (Pengajuan ADG Tahap I tahun 2021) Bidang Pembukuan;
- 1 (satu) eksemplar Suplemen Notisi Simpulan Hasil Evaluasi Atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Sisa Dana Tahun 2019 sampai dengan Triwulan IV tahun 2020 pada Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya Uji Petik Gampong Harapan tanggal 29 Januari 2021;
- 1 (satu) bundel laporan Hasil Evaluasi atas Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dan Sisa Dana Desa sampai dengan tahun 2019 Per Akhir Triwulan IV tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Nomor: LEV-0023/PW01/3/2021 tanggal 05 Febuari 2021;
- 1 (satu) bundel kwitansi penarikan tunai giro ke Rekening Kas Gampong tanggal 30-07-2020 sejumlah Rp. 69.633.528,-;
- 1 (satu) bundel kwitansi penarikan tunai giro ke Rekening Kas Gampong tanggal 8 Juli 2020 sejumlah Rp. 165.776.559,-;
- 1 (satu) bundel kwitansi penarikan tunai giro ke Rekening Kas Gampong tanggal 2 Juni 2020 sejumlah Rp. 112.000.000,-;
- 1 (satu) bundel kwitansi penarikan tunai giro ke Rekening Kas Gampong tanggal 01 Desember 2020 sejumlah Rp. 99.735.353,-;
- 1 (satu) bundel kwitansi penarikan tunai giro ke Rekening Kas Gampong tanggal 10 Desember 2020 sejumlah Rp. 10.000.000,-;
- 1 (satu) bundel kwitansi penarikan tunai giro ke Rekening Kas Gampong tanggal 14 Desember 2020 sejumlah Rp. 9.000.000,-;
- 1 (satu) bundel kwitansi penarikan tunai giro ke Rekening Kas Gampong tanggal 17 Desember 2020 sejumlah Rp. 24.500.000,-;
- 1 (satu) bundel kwitansi penarikan tunai giro ke Rekening Kas Gampong tanggal 23 Desember 2020 sejumlah Rp. 68.953.180,-;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 26 Maret 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekneing Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 16 April 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 21 April 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 20 Mei 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 02 Juni 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 08 Juli 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 30 Juli 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 27 November 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 01 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 10 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 14 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 17 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 21 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 23 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen asli penarikan giro/bewes atas nama Rekening Kas Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya tanggal 29 Desember 2020;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
|
Nomor | 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Jamil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar, M.hbr Hakim Anggota R. Deddy Harryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
236
24