- Menyatakan Terdakwa Kusyono Aditama, S.H., Bin Achmadi Usman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Kusyono Aditama, S.H., Bin Achmadi Usman oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Kusyono Aditama, S.H., Bin Achmadi Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kusyono Aditama, S.H., Bin Achmadi Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Sulistiarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D. Takdir, Br Hakim Anggota Warsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Sepatu boots warna hitam tanpa Merk sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) pasang; 2. 1 (satu) set baju Pemadam Kebakaran Merk Spider Gear sebanyak 10 (sepuluh) pasang; 3. Helm Pemadam Kebakaran warna merah list hijau stabilo sebanyak 10 (sepuluh) buah; 4. Sepatu Merk Harvik warna kuning hitam sebanyak 10 (sepuluh) pasang; 5. Sarung tangan Merk Premium warna hitam hijau stabilo sebanyak 10 (sepuluh) pasang; 6. Fotocopy, Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor : 188.45/35/BPPKAD/2021, tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021; 7. Fotocopy, Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jsa Setda Bangka Nomor : 188.4/177/VI/2020, tanggal 1 Desember 2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA ) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021; 8. Fotocopy, Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Nomor: 188.4/001/SATPOL PP/2021, Tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2021 pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupten Bangka; 9. Fotocopy, Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Nomor: 188.4/015/SATPOL PP/2021, Tanggal 24 September 2021 Tentang Perubahan kedua Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021 pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupten Bangka; 10. Fotocopy, Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Nomor: 188.4/016/SATPOL PP/2021, Tanggal 24 September 2021 Tentang Perubahan kedua Penunjukan Pejabat Pemeriksa Administrasi Hasil Pekerjaan (Pj PHP) unit Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka tahun Anggaran 2021; 11. Asli, 1 (satu) Bundel Dokumen Kontrak No. Surat Perjanjian: 027/02/SP/PPK-SATPOLPP/2021, Tanggal 15 Desember 2021; 12. Asli, Jaminan Pelaksanaan. No. Jaminan : 21.08.02.1105.001412, Nilai : 12.086.250, Tanggal 14 Desember 2021; 13. Asli, Surat Pernyataan Direktur CV. Izzata telah memenuhi spesifikasi teknis sesuai Surat Perintah Pengiriman (SPP) No : 027/02/XII/SPP-PPK-SatPol PP/2021, Tanggal 28 Desember 2021; 14. Asli, BA Pengembalian Barang, Nomor : 027/020.6/PPK SATPOLPP/2021, Tanggal 20 Desember 2021; 15. Asli, SP2D Nomor : 13044/SATPOL PP/XII/2021, Tanggal 29 Desember 2021, Tahun Anggaran 2021, Dengan nilai : Rp. 241.725.000; 16. Asli, Surat Pernyataan Verifikasi Bukti Pengeluaran dari PPK-SKPD, Tanggal 27 Desember 2021; 17. Asli, Surat Perintah Membayar Langsung (LS), No. SPM : 0183/SPM-LS BM/SATPOL PP/XII/2021, Tahun Anggaran 2021, Tanggal 27 Desember 2021; 18. Asli, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KASAT POLPP Kusyono Aditama, S.H.; 19. Asli, Persyaratan Kelengkapan Pengajuan SP2D Langsung (LS) Barang dan Jasa Pihak Ke-III, Belanja Modal, Tanggal 27 Desember 2021; 20. Asli, 1 (satu) Bundel Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa), Nomor : 0183/SPP-LS BM/SATPOL PP/XII/2021 Tahun 2021, Tanggal 27 Desember 2021; 21. Asli, 1 (satu) Rangkap BA Pembayaraan, Nomor : BA/020.6/01/BAP/SATPOL PP/2021, Tanggal 27 Desember 2021; 22. Asli, 1 (satu) Bundel Surat Perintah Pengiriman (SPP), Nomor : 027/02/XII/SPP-PPK-SatPol PP/2021, Tanggal 15 Desember 2021; 23. Asli, 1 (satu) Rangkap Faktur Barang, Nomor : 03/FAKTUR/CV. IZZATA/XII, 27 Desember 2021; 24. Asli, Surat Penyerahan Hasil Pekerjaan, Nomor : 03.A/PHP/CV. IZZATA/XII, Tanggal 27 Desember 2021; 25. Asli, Surat Tagihan Pembayaran, Nomor : 02.3/TP/CV. IZZATA/XII/2021, Tanggal 27 Desember 2021; 26. Asli, 1 (satu) Rangkap BA Hasil Pemeriksaan dan Serah Terima Barang/Jasa, No. : 020.6/01/BAST-HP/SATPOL PP/2021, Tanggal 27 Desember 2021; 27. Asli, Surat Mohon Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan, Nomor : 020.6/01/PA/SATPOL PP/2021, Tanggal 27 Desember 2021; 28. Asli, 1 (satu) Rangkap BA Penyerahan Hasil Pekerjaan, Nomor : 020.6/01/BA-PHP/SATPOL PP/2021, Tanggal 27 Desember 2021; 29. Asli, 1 (satu) Rangkap BA Penerimaan Barang, Nomor : 25/2/BA-PB/SATPOL PP/2021, Tanggal 27 Desember 2021; 30. Asli, 1 (satu) Rangkap BA Pemeriksaan Barang Administratif, Nomor : BA/020.6/01/PPBJ/SATPOLPP/2021, Tanggal 27 Desember 2021, beserta lampiran dan foto barangl; 31. Fotocopy, SPT Pajak CV. IZZATA; 32. Fotocopy, 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka, Tahun Anggaran 2021, Tanggal 15 Oktober 2021; 33. Fotocopy, Faktur Pajak CV. IZZATA, Tanggal 23 Desember 2021; 34. Fotocopy, 1 (Satu) Bundel Dokumen Proses Tender Barang dengan Nomor : 21.012.1/BRG/Pokmil II/2021 tanggal 07 Desember 2021 dengan kode tender 4814031; 35. Asli, 1 (Satu) Bundel Berkas Permohonan Lelang Ulang dengan Nomor : 027/316/01/PA-PolPP/APBD/2021 tanggal 23 November 2021 yang didalamnya terdapat lampiran Dokumen Persiapan Pengadaan, HPS, Spesifikasi Tekhnis, SIRUP, Fotocopy DPA, Jadwal Pelaksanaan, Dokumen Perencanaan, Survey Harga. 36. Asli, 1 (Satu) Lembar Laporan Hasil Proses Tender Gagal dengan Nomor : 21.008/BRG/Pokmil II/2021 tanggal 17 November 2021; 37. Fotocopy, 1 (Satu) Bundel Berkas Permohonan Lelang dengan Nomor : 027/314/01/PA-PolPP/APBD/2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang didalamnya terdapat lampiran Dokumen Persiapan Pengadaan, HPS, Spesifikasi Tekhnis, SIRUP, Fotocopy DPA, Jadwal Pelaksanaan, Dokumen Perencanaan, Survey Harga; 38. Fotocopy, Resume Pelelangan Umum/ Tender Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran Linkup Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021 tanggal 08 Desember 2021; 39. Fotocopy Bill Of Quantity (BoQ) Kegiatan Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2021; 40. Print Rekening Koran Bank Mandiri An. CV. IZZATA Nomor Rekening : 1300090089007 Periode 01 November 2021 s/d 31 Maret 2022; 41. Print Rekening Koran Bank Mandiri An. ARIEF RACHMANSYAH Nomor Rekening : 13400047079948 Periode 01 November 2021 s/d 31 Desember 2021; 42. Print Rekening Koran Bank BRI An. KHAIMANJA RIZKI Nomor Rekening : 032401037823502 Periode 1 Desember 2021 s/d 31 Desember 2021; 43. Fotocopy, Sertifikat dan Surat Pernyataan Penyedia dari CV. IZZATA (Pengiriman sepatu kedua); 44. Asli, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 800/301/SPK/SATPOLPP/2020 Tanggal 02 Januari 2020; 45. Asli, Berita Acara Penyerahan Perlengkapan Alat Operasional Damkar Milik Pemerintah kabupaten Bangka Nomor : 024/01/SatPol PP/2022 tanggal 12 Agustus 2022; 46. 1 (satu) Pasang Sepatu Anti Panas Merk Magnum. Dipergunakan dalam berkas perkara An. Terdakwa Drs. Supriyanto Bin Parto Pariman. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
101
23