- Menyatakan Terdakwa Ricki Alias Aki tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan eceran yang tidak memiliki izin edar?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) karung beras putih ukuran 50 Kg (lima puluh kilogram);
- 1 (satu) set dandang beserta 1 (satu) buah selang warna biru sepanjang 1 (satu) meter;
- 3 (tiga) buah serbet;
- 1 (satu) buah kuali besar beserta penutupnya;
- 1 (satu) buah kayu pengaduk nasi;
- 1 (satu) buah ember berisi beras yang sudah di goreng;
- 1 (satu) buah ember berisi beras yang sudah di goreng dicampur ragi;
- 1 (satu) buah ember berisi beras yang sudah difermentasi;
- 1 (satu) buah ember berisi ampas sisa penyulingan;
- 7 (tujuh) buah drigen ukuran 17 liter berisi arak putih hasil fermentasi;
- 1 (satu) buah corong plastik ukuran besar warna merah yang dibungkus kain;
- 1 (satu) batang kayu bakar;
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi sekitar 2 Kg ragi kering;
- 1 (satu) buah saringan tepung warna merah muda;
- 1 (satu) buah corong plastik ukuran sedang warna merah;
- 1 (satu) buah cangkir besi ukuran 1 liter;
- (setengah) pacs plastik gula merk bawang ukuran 1 Kg;
- 1 (satu) karung gula merk PSM ukuran 50 Kg berisi 2 Kg gula pasir;
- 2 (dua) kantong arak putih + berisi 1500 ml;
- 2 (dua) kantong arak merah pada tiap-tiap kantong berisi + 600 ml;
- Uang tunai sebesar Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 288/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik1170