- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ANTONIUS DENDI TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 37/PID.SUS-TPK/2022/PN PTK TANGGAL 27 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ANTONIUS DENDI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ANTONIUS DENDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ANTONIUS DENDI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP.100.000.000.- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP. 236.923.113,- (DUA RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH TIGA RIBU SERATUS TIGA BELAS RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT DESA PARIGI NOMOR: 141.1/101/DES-PRG/2021 TANGGAL 11 MEI 2021 PERIHAL PERMOHONAN BANTUAN ALAT BERAT KEPADA BAPAK PIMPINAN PT. AHAL CQ. MANAGER UMUM (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR MEMO INTERNAL PT.AHAL NOMOR: 023/MGR/AHAL/VI/2021 TANGGAL 14 JUNI 2021 DITANDATANGANI MUHAMMAD YUNUS (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA PENGEMBALIAN ALAT KEPADA PIHAK PERUSAHAAN PT. ARYA HIJAU LESTARI NOMOR: 146/169/DS-PRG/2021 TANGGAL 20 NOVEMBER 2021 (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN PREMI OPERATOR PEMBANGUNAN BODY JALAN BALUH RT.06 DUSUN KARYA BAKTI DESA PARIGI DARI TPKD DESA PARIGI KEPADA SDR. IRWAN SEBESAR RP.7.000.000,- TANGGAL 25 OKTOBER 2021 (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR LAPORAN HARIAN KERJA ALAT BERAT BULLDOZER PT. AHAL BULAN OKTOBER 2021 (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 2 (DUA) BUAH BUKU NOTA KONTAN DARI TOKO BANGUNAN RAUL PAMULA BERJUMLAH 73 (TUJUH PULUH TIGA) LEMBAR (ASLI);
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDES TAHAP I (40%) TAHUN ANGGARAN 2021 DESA PARIGI KECAMATAN MEMPAWAH HULU, KABUPATEN LANDAK. (ASLI);
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDES TAHAP II (40%) TAHUN ANGGARAN 2021 DESA PARIGI KECAMATAN MEMPAWAH HULU, KABUPATEN LANDAK. (ASLI);
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDES TAHAP III (20%) TAHUN ANGGARAN 2021 DESA PARIGI KECAMATAN MEMPAWAH HULU, KABUPATEN LANDAK. (ASLI);
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PERMOHONAN PENYALURAN APBDES TAHAP I (40%) DESA PARIGI KECAMATAN MEMPAWAH HULU TAHUN ANGGARAN 2021. (ASLI);
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PERMOHONAN PENYALURAN APBDES TAHAP II (40%) DESA PARIGI KECAMATAN MEMPAWAH HULU TAHUN ANGGARAN 2021. (ASLI);
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PERMOHONAN PENYALURAN APBDES TAHAP III (20%) DESA PARIGI KECAMATAN MEMPAWAH HULU TAHUN ANGGARAN 2021. (ASLI);
- 3 (TIGA) LEMBAR PRINT OUT DARI OM-SPAN NOMOR SP2D DD DESA PARIGI TAHUN ANGGARAN 2021 (FOTOCOPY);
- 1 (SATU) LEMBAR REKOMENDASI PENCAIRAN DANA DESA PARIGI TAHUN ANGGARAN 2021 TAHAP I (8%) COVID-19 (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR REKOMENDASI PENCAIRAN DANA DESA PARIGI TAHUN ANGGARAN 2021 TAHAP I (NON BLT) (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR REKOMENDASI PENCAIRAN DANA DESA PARIGI TAHUN ANGGARAN 2021 TAHAP II (NON BLT) (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR REKOMENDASI PENCAIRAN DANA DESA PARIGI TAHUN ANGGARAN 2021 TAHAP III (NON BLT) (ASLI);
- 1 (SATU) RANGKAP DOKUMEN PENCAIRAN TAHAP I DENGAN RINCIAN:
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 13.02/03.0/000032/LS/5.02.0.00.0.00.05.0000/M/4/2021 TANGGAL 28 APRIL 2021 (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PEMINDAHBUKUAN NOMOR: 903/43/I-BPKAD/2021 TANPA TANGGAL PERIHAL PEMINDAHBUKUAN (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 2 (DUA) LEMBAR DAFTAR RINCIAN REKOMENDASI PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DAN BPHRD TAHAP I (40%) DESA REGULER GELOMBANG KE-1 KABUPTEN LANDAK T.A 2021 TANPA TANGGAL DI BULAN APRIL 2021 (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) RANGKAP DOKUMEN PENCAIRAN TAHAP II DENGAN RINCIAN:
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 13.02/03.0/000103/LS/5.02.0.00.05/M/9/2 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PEMINDAHBUKUAN NOMOR: 937/ /I-BPKAD/2021 TANPA TANGGAL PERIHAL PEMINDAHBUKUAN (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR RINCIAN REKOMENDASI PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DAN BPHRD TAHAP II (40%) DESA REGULER GELOMBANG KE-1 KABUPTEN LANDAK T.A 2021 TANPA TANGGAL DI BULAN SEPTEMBER 2021 (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) RANGKAP DOKUMEN PENCAIRAN TAHAP III DENGAN RINCIAN:
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 13.02/03.0/000176/LS/5.02.0.00.05/M/12/ TANGGAL 09 DESEMBER 2021 (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PEMINDAHBUKUAN NOMOR: 937/674/I-BPKAD/2021 TANPA TANGGAL PERIHAL PEMINDAHBUKUAN (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR RINCIAN REKOMENDASI PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DAN BPHRD TAHAP III (20%) DESA REGULER GELOMBANG KE-3 KABUPTEN LANDAK T.A 2021 TANPA TANGGAL DI BULAN DESEMBER 2021 (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR RINCIAN DESA PENYALURAN DD TAHAP I-DESA REGULER TANGGAL 10 MARET 2021 DARI BPKAD (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT DARI DPMPD NOMOR : 412.2/170/DPMPD-C/2021 TANGGAL 08 MARET 2021 PERIHAL REKOMENDASI PENYALURAN DD TAHAP I (NON BLT) DAN BLT DD BULAN KESATU GELOMBANG 8 T.A 2021 (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) RANGKAP DOKUMEN PERSYARATAN PENYALURAN TAHAP I BATCH 22 NON BLT DESA, DENGAN RINCIAN:
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR RINCIAN DESA PENYALURAN DD TAHAP I DESA REGULER TANGGAL 10 MARET 2021 (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT DPMPD NOMOR: 412.2/170/DPMPD-C/2021 TANGGAL 08 MARET 2021 PERIHAL REKOMENDASI PENYALURAN DD TAHAP I (NON BLT) DAN BLT DD BULAN KESATU GELOMBANG 8 T.A 2021, BESERTA LAMPIRAN (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) RANGKAP DOKUMEN PERSYARATAN PENYALURAN TAHAP II BATCH, DENGAN RINCIAN:
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR RINCIAN DESA PENYALURAN DD TAHAP II DESA REGULER TANGGAL 06 SEPTEMBER 2021 (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT DPMPD NOMOR: 412.2/782/DPMPD-C/2021 TANGGAL 18 AGUSTUS 2021 PERIHAL REKOMENDASI PENYALURAN DD TAHAP II (NON BLT) GELOMBANG 1 T.A 2021, BESERTA LAMPIRAN (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) RANGKAP DOKUMEN PERSYARATAN PENYALURAN TAHAP III BATCH 1 DESA REGULER, DENGAN RINCIAN:
- 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR RINCIAN DESA PENYALURAN DD TAHAP III DESA REGULER TANGGAL 02 DESEMBER 2021 (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 2 (DUA) LEMBAR SURAT DPMPD NOMOR: 412.2/980/DPMPD-C/2021 TANGGAL 29 NOVEMBER 2021 PERIHAL REKOMENDASI PENYALURAN DD TAHAP III (NON BLT) GELOMBANG 3 T.A 2021, BESERTA LAMPIRAN (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) RANGKAP DAFTAR SP2D BENDAHARA UMUM NEGARA (FOTOCOPY LEGALISIR);
- 1 (SATU) BUNDEL LEMBAR BUKTI VERIFIKASI PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) TAHAP I TAHAP III DESA PARIGI TAHUN ANGGARAN 2021 (FOTOCOPY LEGALISIR);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ANTONIUS DENDI tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 27 Desember 2022 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ANTONIUS DENDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANTONIUS DENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTONIUS DENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp. 236.923.113,- (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Desa Parigi Nomor: 141.1/101/Des-PRG/2021 Tanggal 11 Mei 2021 Perihal Permohonan Bantuan Alat Berat kepada Bapak Pimpinan PT. AHAL Cq. Manager Umum (Asli);
- 1 (Satu) Lembar Memo Internal PT.AHAL Nomor: 023/MGR/AHAL/VI/2021 Tanggal 14 Juni 2021 Ditandatangani Muhammad Yunus (Asli);
- 1 (Satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Alat Kepada Pihak Perusahaan PT. ARYA HIJAU LESTARI Nomor: 146/169/DS-PRG/2021 Tanggal 20 November 2021 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Premi Operator Pembangunan Body Jalan Baluh Rt.06 Dusun Karya Bakti Desa Parigi dari TPKD Desa Parigi kepada Sdr. IRWAN sebesar Rp.7.000.000,- tanggal 25 Oktober 2021 (Asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Harian Kerja Alat Berat Bulldozer PT. AHAL Bulan Oktober 2021 (Fotocopy Legalisir);
- 2 (dua) buah Buku Nota Kontan dari Toko Bangunan RAUL PAMULA berjumlah 73 (tujuh puluh tiga) lembar (Asli);
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak. (Asli);
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2021 Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak. (Asli);
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2021 Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak. (Asli);
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Permohonan Penyaluran APBDES Tahap I (40%) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Tahun Anggaran 2021. (Asli);
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Permohonan Penyaluran APBDES Tahap II (40%) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Tahun Anggaran 2021. (Asli);
- 1 (Satu) Bundel Dokumen Permohonan Penyaluran APBDES Tahap III (20%) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Tahun Anggaran 2021. (Asli);
- 3 (tiga) Lembar Print Out dari OM-SPAN Nomor SP2D DD Desa Parigi Tahun Anggaran 2021 (Fotocopy);
- 1 (satu) Lembar Rekomendasi Pencairan Dana Desa Parigi Tahun Anggaran 2021 Tahap I (8%) COVID-19 (Asli);
- 1 (satu) Lembar Rekomendasi Pencairan Dana Desa Parigi Tahun Anggaran 2021 Tahap I (Non BLT) (Asli);
- 1 (satu) Lembar Rekomendasi Pencairan Dana Desa Parigi Tahun Anggaran 2021 Tahap II (Non BLT) (Asli);
- 1 (satu) Lembar Rekomendasi Pencairan Dana Desa Parigi Tahun Anggaran 2021 Tahap III (Non BLT) (Asli);
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pencairan Tahap I dengan rincian:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 13.02/03.0/000032/LS/5.02.0.00.0.00.05.0000/M/4/2021 tanggal 28 April 2021 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) lembar Surat Pemindahbukuan Nomor: 903/43/I-BPKAD/2021 tanpa tanggal perihal pemindahbukuan (Fotocopy Legalisir);
- 2 (dua) lembar Daftar rincian Rekomendasi Penyaluran Alokasi Dana Desa dan BPHRD Tahap I (40%) Desa Reguler Gelombang ke-1 Kabupten Landak T.A 2021 Tanpa tanggal di Bulan April 2021 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pencairan Tahap II dengan rincian:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 13.02/03.0/000103/LS/5.02.0.00.05/M/9/2 tanggal 15 September 2021 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) lembar Surat Pemindahbukuan Nomor: 937/ /I-BPKAD/2021 tanpa tanggal perihal pemindahbukuan (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) lembar Daftar rincian Rekomendasi Penyaluran Alokasi Dana Desa dan BPHRD Tahap II (40%) Desa Reguler Gelombang ke-1 Kabupten Landak T.A 2021 Tanpa tanggal di Bulan September 2021 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pencairan Tahap III dengan rincian:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 13.02/03.0/000176/LS/5.02.0.00.05/M/12/ tanggal 09 Desember 2021 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) lembar Surat Pemindahbukuan Nomor: 937/674/I-BPKAD/2021 tanpa tanggal perihal pemindahbukuan (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) lembar Daftar rincian Rekomendasi Penyaluran Alokasi Dana Desa dan BPHRD Tahap III (20%) Desa Reguler Gelombang ke-3 Kabupten Landak T.A 2021 Tanpa tanggal di Bulan Desember 2021 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) lembar Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I-Desa Reguler tanggal 10 Maret 2021 dari BPKAD (Fotocopy Legalisir);
- 2 (dua) lembar Surat dari DPMPD Nomor : 412.2/170/DPMPD-C/2021 tanggal 08 Maret 2021 perihal Rekomendasi Penyaluran DD Tahap I (Non BLT) dan BLT DD Bulan Kesatu Gelombang 8 T.A 2021 (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) rangkap Dokumen Persyaratan Penyaluran Tahap I BATCH 22 Non BLT Desa, dengan rincian:
- 1 (satu) lembar Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap I ? Desa Reguler tanggal 10 Maret 2021 (Fotocopy Legalisir);
- 2 (dua) lembar Surat DPMPD Nomor: 412.2/170/DPMPD-C/2021 tanggal 08 Maret 2021 perihal Rekomendasi Penyaluran DD Tahap I (Non BLT) dan BLT DD Bulan Kesatu Gelombang 8 T.A 2021, beserta lampiran (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) rangkap Dokumen Persyaratan Penyaluran Tahap II BATCH, dengan rincian:
- 1 (satu) lembar Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap II ? Desa Reguler tanggal 06 September 2021 (Fotocopy Legalisir);
- 2 (dua) lembar Surat DPMPD Nomor: 412.2/782/DPMPD-C/2021 tanggal 18 Agustus 2021 perihal Rekomendasi Penyaluran DD Tahap II (Non BLT) Gelombang 1 T.A 2021, beserta lampiran (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) rangkap Dokumen Persyaratan Penyaluran Tahap III BATCH 1 Desa Reguler, dengan rincian:
- 1 (satu) lembar Daftar Rincian Desa Penyaluran DD Tahap III ? Desa Reguler tanggal 02 Desember 2021 (Fotocopy Legalisir);
- 2 (dua) lembar Surat DPMPD Nomor: 412.2/980/DPMPD-C/2021 tanggal 29 November 2021 perihal Rekomendasi Penyaluran DD Tahap III (Non BLT) Gelombang 3 T.A 2021, beserta lampiran (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) rangkap Daftar SP2D Bendahara Umum Negara (Fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) bundel Lembar Bukti Verifikasi pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap I ? Tahap III Desa Parigi Tahun Anggaran 2021 (Fotocopy Legalisir);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT PONTIANAK Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Muhammad Razzad |
Hakim Anggota | Isjuaedi, Brintan Widiastuti |
Panitera | Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: (DISITA DARI MUHAMMAD YUNUS, S.E.); (DISITA DARI LIBERTI REZZA TARIGAS); (DISITA DARI HARTONO); (DISITA DARI AGUSTINA TITIN, S.HUT ); DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN PERKARA LAIN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: (disita dari MUHAMMAD YUNUS, S.E.); (disita dari LIBERTI REZZA TARIGAS); (disita dari HARTONO); (Disita dari AGUSTINA TITIN, S.Hut ); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
101
12