Putusan PTA GORONTALO Nomor 2/Pdt.G/2023/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Bannasari |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Sitti Nurdaliah, Brmhd. Nuh |
Panitera | Dra. Cindrawati S. Pakaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LIMBOTO NOMOR 406/PDT.G/2022/PA.LBT TANGGAL 22 NOVEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN BAHWA HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 2. 1. SATU UNIT RUMAH PERMANEN BERUKURAN LUAS RUMAH YAITU 127,5 M?2; (SERATUS DUA PULUH TUJUH KOMA LIMA METER PERSEGI) YANG BERDIRI DI ATAS TANAH MILIK TERGUGAT SELUAS 326,25 M?2; (TIGA RATUS DUA PULUH ENAM KOMA DUA PULUH LIMA METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DESA PENTADIO BARAT, KECAMATAN TELAGA BIRU, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN KA ILI HUSAIN; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RONAL SUMANGGALO; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN ADI TALAWO. 2.2. HANDPHONE 2 (DUA) BUAH MASING-MASING SAMSUNG J.5 DAN SAMSUNG KECIL LIPAT (SAMSUNG KECIL LIPAT TELAH RUSAK); 2.3. BENTOR SATU UNIT NOMOR RANGKA 5LMA101317 MERK YAMAHA WARNA BIRU, NOMOR POLISI DM 6233 BA; 2.4. PERALATAN RUMAH TANGGA, DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT : - 6 (ENAM) BUAH KURSI PLASTIK; - 1(SATU) BUAH MEJA UKURAN BESAR; - 1 (SATU) BUAH MEJA UKURAN KECIL; - 1 (SATU) UNIT TV MEREK POLYTRON; - 1 (SATU) BUAH BUFET TERBUAT DARI KAYU UKI; - 1 (SATU) BUAH BUFFET; - 2 (DUA) BUAH LEMARI PIRING; - 1 (SATU) BUAH LEMARI ALUMINIUM; - 1 (SATU) BUAH LEMARI DINDING; - 1 (SATU) UNIT DEPOT AIR MINI - 2 (DUA) BUAH HIASAN KALIGRAFI - 1 (SATU) BUAH LEMARI SEPATU KACA - 1 (SATU) UNIT KULKAS MEREK SHARP - 1 (SATU) UNIT KULKAS SHOWCASE - 1 (SATU) UNIT FRIZER MEREK LG - 1(SATU) BUAH ETALASE KACA BERUKURAN PANJANG - 1 (SATU) BUAH LEMARI PAJANGAN TERBUAT DARI ALUMINIUM - 1 (SATU) UNIT TEMPAT JUALAN ROKOK - 1 (SATU) BUAH MEJA KASIR - 1 (SATU) BUAH KURSI PUTAR - 1 (SATU) UNIT AIR CONDITIONER (AC) MEREK LG PK - 1 (SATU) BUAH ANTENA PARABOLA MEREK INDOVISION - 1(SATU) BUAH PRINTER MERK FIXMA DALAM KEADAAN RUSAK - 1 (SATU) BUAH LEMARI MINI - 1 (SATU) SET MEJA RAK DAPUR - 1 (SATU) BUAH TEMPAT BERAS (KOSMOS) MEREK MASPION - 1 (SATU) BUAH TEMPAT PIRING - 1 (SATU) BUAH KOMPOR HOCK - 1 (SATU) BUAH TEMPAT TIDUR TERBUAT DARI BESI - 1 (SATU) BUAH SPRING BED - 1 (SATU) UNIT MESIN CUCI OTOMATIS MEREK LG - 1 (SATU) BUAH TEMPAT JEMURAN BERUKURAN KECIL; - 1 (SATU) UNIT ALAT MUSIC MEREK POLYTRON; - 1 (SATU) BUAH LEMARI BAJU; - 1 (SATU) BUAH MEJA RIAS TERBUAT DARI KAYU; - 1 (SATU) UNIT KOMPOR GAS MEREK R INAI; - 1 (SATU) BUAH MATRAS TEMPAT TIDUR; - 5 (LIMA) BUAH PAJANGAN TOKO TERBUAT DARI BESI BERUKURAN BESAR; - 1 (SATU) BUAH PAJANGAN TERBUAT DARI BESI BERUKURAN SEDANG; - 1 (SATU) BUAH ETALASE KECIL; - 7 (TUJUH) BUAH PAJANGAN TERBUAT DARI KAYU; - 3 (TIGA) BUAH KURSI SOFA ( 1 BUAH DALAM KEADAAN RUSAK) - 7 (TUJUH) BUAH TABUNG GAS ELPIJI BERKAPASITAS 3 KG; SEMUA OBJEK TERSEBUT DIKUASAI OLEH TERGUGAT; 3. MENETAPKAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA PADA DIKTUM POIN 2 (DUA) DI ATAS ADALAH 1/2 (SEPERDUA) MILIK PENGGUGAT DAN 1/2 (SEPERDUA) MILIK TERGUGAT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK TERSEBUT PADA DIKTUM POIN 2 (DUA) DI ATAS UNTUK MEMBAGI SEBAGAIMANA BAGIAN MASING-MASING PADA DIKTUM POIN 3 (TIGA) DI ATAS. APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA/KONPENSASI MAKA OBJEK TERSEBUT DILAKUKAN PENJUALAN LELANG, KEMUDIAN HARGA RUMAH DAN PERABOT DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT MASING-MASING 1/2 BAGIAN. DAN HASIL LELANG DARI HARGA TANAH DISERAHKAN KEPADA TERGUGAT; 5. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT POIN 3.3 (SAPI) TIDAK DAPAT DITERIMA ATAU N.O. (NIET ONVAJKELIJKE VERKLAARD); 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA; 7. MEMBEBANKAN PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.900.000,00 (DUA JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor 406/Pdt.G/2022/PA.Lbt tanggal 22 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Rabiul akhir 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut: 2. 1. Satu unit rumah permanen berukuran luas rumah yaitu 127,5 M?2; (seratus dua puluh tujuh koma lima meter persegi) yang berdiri di atas tanah milik Tergugat seluas 326,25 M?2; (tiga ratus dua puluh enam koma dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Ka Ili Husain; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan; - Sebelah Barat berbatasan dengan Ronal Sumanggalo; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Adi Talawo. 2.2. Handphone 2 (dua) buah masing-masing Samsung J.5 dan Samsung kecil lipat (Samsung kecil lipat telah rusak); 2.3. Bentor satu unit Nomor rangka 5LMA101317 merk Yamaha warna Biru, Nomor Polisi DM 6233 BA; 2.4. Peralatan Rumah Tangga, dengan rincian sebagai berikut : - 6 (enam) buah kursi plastik; - 1(satu) buah meja ukuran besar; - 1 (satu) buah meja ukuran kecil; - 1 (satu) unit TV merek Polytron; - 1 (satu) buah bufet terbuat dari kayu uki; - 1 (satu) buah buffet; - 2 (dua) buah lemari piring; - 1 (satu) buah lemari aluminium; - 1 (satu) buah lemari dinding; - 1 (satu) unit depot air mini - 2 (dua) buah hiasan kaligrafi - 1 (satu) buah lemari sepatu kaca - 1 (satu) unit kulkas merek Sharp - 1 (satu) unit kulkas showcase - 1 (satu) unit frizer merek LG - 1(satu) buah etalase kaca berukuran panjang - 1 (satu) buah lemari pajangan terbuat dari aluminium - 1 (satu) unit tempat jualan rokok - 1 (satu) buah meja kasir - 1 (satu) buah kursi putar - 1 (satu) unit Air Conditioner (AC) merek LG PK - 1 (satu) buah antena parabola merek indovision - 1(satu) buah printer merk fixma dalam keadaan rusak - 1 (satu) buah lemari mini - 1 (satu) set meja rak dapur - 1 (satu) buah tempat beras (kosmos) merek Maspion - 1 (satu) buah tempat piring - 1 (satu) buah kompor hock - 1 (satu) buah tempat tidur terbuat dari besi - 1 (satu) buah spring bed - 1 (satu) unit mesin cuci otomatis merek LG - 1 (satu) buah tempat jemuran berukuran kecil; - 1 (satu) unit alat music merek Polytron; - 1 (satu) buah lemari baju; - 1 (satu) buah meja rias terbuat dari kayu; - 1 (satu) unit kompor gas merek R inai; - 1 (satu) buah matras tempat tidur; - 5 (lima) buah pajangan toko terbuat dari besi berukuran besar; - 1 (satu) buah pajangan terbuat dari besi berukuran sedang; - 1 (satu) buah etalase kecil; - 7 (tujuh) buah pajangan terbuat dari kayu; - 3 (tiga) buah kursi sofa ( 1 buah dalam keadaan rusak) - 7 (tujuh) buah tabung gas elpiji berkapasitas 3 kg; semua objek tersebut dikuasai oleh Tergugat; 3. Menetapkan harta bersama sebagaimana pada diktum poin 2 (dua) di atas adalah 1/2 (seperdua) milik Penggugat dan 1/2 (seperdua) milik Tergugat; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek tersebut pada diktum poin 2 (dua) di atas untuk membagi sebagaimana bagian masing-masing pada diktum poin 3 (tiga) di atas. Apabila tidak dapat dibagi secara natura/konpensasi maka objek tersebut dilakukan penjualan lelang, kemudian harga rumah dan perabot dibagi kepada Penggugat dengan Tergugat masing-masing 1/2 bagian. Dan hasil lelang dari harga tanah diserahkan kepada Tergugat; 5. Menyatakan gugatan Penggugat poin 3.3 (Sapi) tidak dapat diterima atau N.O. (Niet onvajkelijke verklaard); 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 7. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah); III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
185
4