- Menyatakan Terdakwa HERWANSYAH Bin SAPII (Alm) dengan identitas sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didalam Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa HERWANSYAH Bin SAPII (Alm) oleh karena itu dari Surat Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa HERWANSYAH Bin SAPII (Alm) dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didalam Surat Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HERWANSYAH Bin SAPII (Alm) oleh karena itu selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluhjuta Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 248.801.130,62 (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus satu ribu seratus tiga puluh rupiah enam puluh dua sen) dengan ketentuan jika terdakwa/terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun serta apabila terdakwa/terpidana membayar uang pengganti secara keseluruhan atau dalam jumlah tertentu, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor 00012A tanggal 09 April 2020 .
- 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pembayaran ( SPP ) Nomor 0012T tanggal 09 April 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor 00073A tanggal 02 Juni 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pembayaran ( SPP ) Nomor 0073T tanggal 02 Juni 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor 00095A tanggal 26 Juni 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pembayaran ( SPP ) Nomor 0096T tanggal 26 Juni 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor 00110A tanggal 23 Juli 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pembayaran ( SPP ) Nomor 00110T tanggal 23 Juli 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor 00207A tanggal 08 Oktober 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Pembayaran ( SPP ) Nomor 00207T tanggal 08 Oktober 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen SP2D nomor 200161302001435 tanggal 9 April 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen SP2D nomor 200161302002276 tanggal 3 Juni 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen SP2D nomor 200161302002743 tanggal 26 Juni 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen SP2D nomor 200161302003352 tanggal 24 Juli 2020.
- 1 (satu) bundel dokumen SP2D nomor 200161302004989 tanggal 8 Oktober 2020.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Alai Nomor 16 tahun 2020 tanggal Tim Pelaksana Kegiatan Fisik Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bkl Utara tanggal 16 maret 2020
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Alai Nomor 17 tahun 2020 tanggal Tim Pelaksana Kegiatan Non Fisik Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bkl Utara tanggal 16 maret 2020
- 1 (satu) bundel Hasil Klarifikasi Rancangan Perdes APBDes Tanjung Alai Nomor 140 / 37 / SHK / Pemdes/DPMPD/BII.2/2020 tanggal 18 maret 2020
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Tanjung Alai Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Alai Tahun Anggaran 2020 tanggal 10 mei 2020
- 1 (satu) bundel Hasil Evaluasi Perkades Perubahan Penjabaran APBDes Tanjung Alai Nomor 410 / 393 / NP / 2020 tanggal 26 Nopember 2020
- 1 (satu) bundel dokumen Hasil Evaluasi terhadap dokumen Perkades
- 1 (satu) bundel dokumen usulan pencairan Dana Desa ( DD ) Tahap I (40 %) TA 2020 Desa Tanjung Alai tanggal 31 maret 2020
- 1 (satu) bundel laporan realisasi Desa Tanjung Alai Tahun 2020
- 1 (satu) bundel foto dokumentasi Ds. Tanjung Alai tahun 2020
- 1 (satu) bundel rekening koran Desa Tanjung Alai dengan Nomor Rekening 4020102000401 periode januari ? desember 2020
- 1 (satu) bundel rekening koran Desa Tanjung Alai dengan Nomor Rekening 4020102000401 periode Januari ? April 2022
- 1 (satu) bundel buku pembantu pajak Desa Tanjung Alai Tahun 2020
- 1 (satu) bundel buku Register Surat permintaan Pembayaraan Desa Tanjung Alai Tahun 2020
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ( SPTJB ) Desa Tanjung Alai tahun 2020
- 1 (satu) bundel Buku Kwitansi Pembayaran Desa Tanjung Alai Tahun 2020
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ Dana Desa Tanjung Alai Tahun 2020
- 1 (satu) bundel dokumen SPJ BLT Desa Tanjung Alai Tahun 2020
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 141 / 134 / B.3 / 2020 tentang Penjabat Kepala Desa, Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bkl Utara, tanggal 10 februari 2020.
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 141 / 134 / B.3 / 2020 tentang Penjabat Kepala Desa, Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bkl Utara, tanggal 10 februari 2020.
- 1 (satu) lembar foto kopi Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 821 ? 1600 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama HERWANSYAH tanggal 01 Desember 2009.
- 1 (satu) bundel foto kopi Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Alai Nomor 17 tahun 2020 tanggal 05 Maret 2020 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Bendahara Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara atas nama SUPRIADI
- 1 (satu) bundel foto kopi Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Alai Nomor 15 tahun 2020 tanggal 01 September 2020 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Bendahara Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara atas nama YETI HERLENA
- 1 (satu) bundel foto kopi Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Alai Nomor 31 tahun 2017 tanggal 04 Juli 20217 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan pengesahan Perangkat Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara atas nama SUTRIYANTO Selaku Sekretaris Desa
- 1 (satu) bundel foto kopi Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Alai Nomor 032 tahun 2017 tanggal 04 September 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan pengesahan Perangkat Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara atas nama SIAMI. D selaku Kasi Pemerintahan
- 1 (satu) bundel foto kopi Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Alai Nomor 033 tahun 2017 tanggal 04 September 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan pengesahan Perangkat Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara atas nama KAMALUDIN selaku Kasi Pelayanan
- 1 (satu) bundel foto kopi Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Alai Nomor 034 tahun 2017 tanggal 04 September 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan pengesahan Perangkat Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara atas nama YANI SUSANTI, S.Kom selaku Kasi Kesejahteraan
- 1 (satu) bundel foto kopi Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Alai Nomor 035 tahun 2017 tanggal 04 September 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan pengesahan Perangkat Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara atas nama YETI HERLENA selaku Kaur Perencanaan
- 1 (satu) bundel foto kopi Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Alai Nomor 037 tahun 2017 tanggal 04 September 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan pengesahan Perangkat Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara atas nama RISA SUDIANA selaku Kaur TU dan Umum
- 1 (satu) bundel foto kopi Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Alai Nomor 038 tahun 2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan pengesahan Perangkat Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara atas nama PATARANI selaku KADUN I
- 1 (satu) bundel foto kopi Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Alai Nomor 039 tahun 2017 tanggal 04 September 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan pengesahan Perangkat Desa Tanjung Alai Kec. Napal Putih Kab. Bengkulu Utara atas nama HERMANDANI selaku KADUN II
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor 01-19-10-2020 tanggal 19 Oktober 2020 dengan nilai uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran ? Diambil Pak Kades? yang diserahkan oleh sdr YETI dan diterima oleh HERWANSYAH
- 1 (satu) lembar kwitansi kwitansi nomor 02-03-11-2020 tanggal 03 November 2020 dengan nilai uang sejumlah Rp.55.400.900,- (lima puluh lima juta empat ratus ribu sembilan ratus rupiah) untuk pembayaran ? Diambil Pak Kades? yang diserahkan oleh sdr YETI dan diterima oleh HERWANSYAH
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor 03-12-11-2020 tanggal 12 November 2020 dengan nilai uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran ? Diambil Pak Kades? yang diserahkan oleh sdr YETI dan diterima oleh HERWANSYAH
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor 04-30-11-2020 tanggal 30 November 2020 dengan nilai uang sejumlah Rp.25.076.000,- (dua puluh lima juta tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran ? Diambil Pak Kades? yang diserahkan oleh sdr YETI dan diterima oleh HERWANSYAH
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor 05-10-12-2020 tanggal 10 Desember 2020 dengan nilai uang sejumlah Rp.23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ? Diambil Pak Kades? yang diserahkan oleh sdr YETI dan diterima oleh HERWANSYAH
- 1 (satu) bundel keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor 141/525/B.3/2019 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih Kab. Bengkulu Utara tanggal 16 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar surat nomor : 04/SP/BPD/TA/2021 tanggal 10 Februari 2021 perihal Klarifikasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa TA. 2020.
- 1 (satu) bundel Berita Acara tanggal 13 November 2020 perihal telah adakan musyawarah mempertanyakan dana pembinaan dan dana pemerdayaan desa tahun 2020 yang dihadiri oleh perangkat desa, BPD, Pendamping Lokal Desa, Ibu-ibu kader, Kepala Paud, serta tokoh adat, tokoh agama di desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara
- 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran ? Pinjaman saya an. Herwanysah kepada sdr MIRSONO dengan perjanjian bahwa saya akan mengembalikan pinjaman tersebut selama 2 ( dua ) bulan sejak kwitansi ini saya tanda tangan, sebagai jaminan saya serahkan 2 ( dua ) buah sertifikat tanah , BK 86733700235 dan 00231 dengan besaran pinjaman 20 % perbulan yang ditanda tangani di Muara santan tanggal 18 mei 2020 oleh sdr HERWANSYAH, dengan uang sejumlah Rp. 50.000.000.-?
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor 07 tanggal 13/04/2020 dengan nilai uang sejumlah Rp. 83.874.537.- ( Delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah ) untuk pembayaran ?uang yang ditarik dari rekening giro kas desa diambil oleh kepala desa? yang di serahkan oleh sdr Bendahara Desa dan di terima oleh HERWANSYAH.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 21/04/2020 dengan nilai uang sejumlah Rp. 302.008.600.- (tiga ratus dua juta delapan ribu enam ratus rupiah) untuk pembayaran ?uang yang ditarik dari rekening giro kas desa diambil oleh kepala desa? yang di serahkan oleh sdr Bendahara Desa dan di terima oleh HERWANSYAH
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06/05/2020 dengan nilai uang sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran ?uang yang ditarik dari rekening giro kas desa diambil oleh kepala desa? yang di serahkan oleh sdr Bendahara Desa dan di terima oleh HERWANSYAH.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 20/05/2020 dengan nilai uang sejumlah Rp. 72.000.000.- (tujuh puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran ?uang yang ditarik dari rekening giro kas desa diambil oleh kepala desa? yang di serahkan oleh sdr Bendahara Desa dan di terima oleh HERWANSYAH.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 02/06/2020 dengan nilai uang sejumlah Rp. 8.528.000.- (delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk pembayaran ?uang yang ditarik dari rekening giro kas desa diambil oleh kepala desa? yang di serahkan oleh sdr Bendahara Desa dan di terima oleh HERWANSYAH.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 05/06/2020 dengan nilai uang sejumlah Rp. 89.355.300.- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah) untuk pembayaran ?uang yang ditarik dari rekening giro kas desa diambil oleh kepala desa? yang di serahkan oleh sdr Bendahara Desa dan di terima oleh HERWANSYAH.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 24/06/2020 dengan nilai uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran ?uang yang ditarik dari rekening giro kas desa diambil oleh kepala desa? yang di serahkan oleh sdr Bendahara Desa dan di terima oleh HERWANSYAH.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 03/07/2020 dengan nilai uang sejumlah Rp. 115.848.100.- (seratus lima belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu seratus rupiah) untuk pembayaran ?uang yang ditarik dari rekening giro kas desa diambil oleh kepala desa? yang di serahkan oleh sdr Bendahara Desa dan di terima oleh HERWANSYAH.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 06/08/2020 dengan nilai uang sejumlah Rp. 82.240.000.- (delapan puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ?uang yang ditarik dari rekening giro kas desa diambil oleh kepala desa? yang di serahkan oleh sdr Bendahara Desa dan di terima oleh HERWANSYAH.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 25/08/2020 dengan nilai uang sejumlah Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) untuk pembayaran ?uang yang ditarik dari rekening giro kas desa diambil oleh kepala desa? yang di serahkan oleh sdr Bendahara Desa dan di terima oleh HERWANSYAH.
- 1 (satu) bundel rekening koran Desa Tanjung Alai dengan Nomor Rekening 4020102000401 periode Januari 2021 ? Desember 2021.
- 1 (satu) bundel peraturan desa Tanjung Alai Nomor 03 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Alai Tahun Anggaran 2020 tanggal 11 Maret 2020.
- 1 (satu) bundel peraturan desa Tanjung Alai Nomor tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Atas Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Alai Tahun Anggaran 2020 tanggal 23 November 2020
- 1 (satu) bundel peraturan kepala desa Tanjung Alai Nomor 07 tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Alai Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 Mei 2020.
Putusan PN BENGKULU Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yosi Astuty, Shbr Hakim Anggota Muhammad Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harjumi Norheppy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Sdr. AHMAD IQBAL ZAKYUDDIN, S.KOM., M.Sc Bin MUHAMMAD SHODIQ Dikembalikan kepada saksi SUTRIANTO, S.Pd Bin SAHLIL ANWAR Dikembalikan kepada Sdr. NOPRIAN SYAPUTRA, SH Bin HARTAWARTINI. Dikembalikan kepada terdakwa HERWANSYAH Bin SAPII ( Alm ). Dikembalikan kepada Sdr. LAILI Bin ADIS Dikembalikan kepada saksi YETI HERLENA Binti IZWAN JOHAN Dikembalikan kepada saksi M DONI ASIKIN S Bin SYAHRIL. M Dikembalikan kepada Sdr. MIRSONO Bin YAKIB (Alm) Dikembalikan kepada saksi SUPRIADI S.Pd Bin ASMAWI. Dikembalikan kepada saksi SUTRIANTO, S.Pd Bin SAHLIL ANWAR. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
93
27