- Jika pernikahan antara Penggugat dan Tergugat benar telah terdaftar di Kantor Urusan Agama, sementara Tergugat masih berstatus sebagai isteri orang lain, sehingga terbukti adanya pemalsuan data yang dilakukan oleh Tergugat (karena dalam hukum Indonesia tidak mengenal adanya poloandri atau pernikahan seorang wanita terhadap lebih dari satu orang pria dalam waktu bersamaan), maka Penggugat harus terlebih dahulu mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama baru kemudian dapat menuntut mengenai pengembalian mahar;
- Jika pernikahan benar telah terdaftar di Kantor Urusan Agama, sementara Tergugat benar telah berstatus sebagai janda sebelum ia menikah dengan Penggugat, maka Penggugat harus mengajukan gugatan mengenai pengembalian mahar ke Pengadilan Agama;
- Jika pernikahan benar terjadi diantar Penggugat dan Tergugat namun pernikahan tersebut belum terdaftar di Kantor Urusan Agama, maka Penggugat harus mengajukan pengesahan perkawinan terlebih dahulu ke Pengadilan Agama baru kemudian dapat menuntut mengenai pengembalian mahar;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PN Jnp dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 5/Pdt.G.S/2019/PN Jnp |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2019/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Jumiati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Jumiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Theodores Harindah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (2) a Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menegaskan bahwa: ?tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan?. Selanjutnya Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) menegaskan bahwa: Pasal 11 (1) Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini; (2) Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; (3) Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat mendalilkan pada pokoknya bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan pasangan suami isteri yang menikah pada tanggal 13 Mei 2018, dan Penggugat memberikan mas kawin berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan beras sebanyak 100 liter kepada Tergugat, selanjutnya bulan Desember 2018 terjadi percekcokan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat lalu diketahui kalau ternyata Tergugat saat menikah dengan Penggugat masuh berstatus sebagai isteri orang lain, selanjutnya Tergugat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, saat sedang proses persidangan di Pengadilan Agama, lalu terjadi kesepakatan secara lisan diantara Penggugat dan Tergugat yang mana Tergugat akan mengembalikan semua barang yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat saat pernikahan apabila Tergugat kalah di Pengadilan Agama, namun jika sebaliknya maka Tergugat tidak akan mengembalikannya; Menimbang, bahwa jika melihat dari dalil gugatan Penggugat tersebut maka dapat disimpulkan dasar gugatan ini adalah adanya kesepakatan secara lisan diantara Penggugat dan Tergugat yang mana Tergugat akan mengembalikan semua barang yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat saat pernikahan (mahar) apabila Tergugat kalah di Pengadilan Agama, namun jika sebaliknya maka Tergugat tidak akan mengembalikannya; Menimbang, bahwa terhadap kesepakatan yang terjadi diantara Penggugat dan Tergugat tersebut adalah terkait masalah mahar atau pemberian dari calon suami (Penggugat) kepada calon isteri (Tergugat) dalam hal dilangsungkannya perkawinan diantara keduanya; Menimbang, bahwa oleh karena pokok permasalahan dalam perkara ini adalah terkait mahar dari Penggugat kepada Tergugat, maka yang perlu dibuktikan terlebih dahulu adalah apakah benar telah terjadi pernikahan yang sah menurut hukum diantara Penggugat dan Tergugat; Menimbang, bahwa Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan menegaskan Pernikahan adalah sah apabila dilakukan sesuai ajaran agamanya dan pernikahan tersebut dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa pernikahan yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia adalah yang dilakukan sesuai ajaran agamanya dan dicatatkan pada kantor Urusan Agama (untuk yang beragama Islam), sehingga Hakim akan meneliti apakah benar pernikahan yang terjadi diantara Penggugat dan Tergugat telah sah menurut hukum; Menimbang, bahwa dalam Identitas Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Gugatannya tertulis nama Penggugat adalah KARODDIN bin SALANI, selanjutnya setelah Hakim memeriksa, meneliti dan membaca berkas perkara in casu bukti-bukti surat yang bermaterai cukup dan dilampirkan dalam berkas perkara, berupa Surat Keterangan Pernah Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontoramba, Pembantu PPN/Imam Desa Kareloe tertanggal 18 Januari 2019, ternyata bukti tersebut menerangkan kalau orang yang bernama KAHARUDDIN benar-benar telah menikah dengan orang yang bernama JUMRASARI; Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan identitas penggugat dalam surat gugatannya apabila dibandingkan dengan bukti surat yang bermaterai cukup dan dilampirkan dalam berkas perkara berupa Surat Keterangan Pernah Nikah tersebut, terdapat perbedaan identitas diantara keduanya karena ada perbedaan nama Penggugat yaitu KARODDIN bin SALANI dengan orang yang dimaksud dalam bukti surat berupa Surat Keterangan Pernah Nikah yaitu KAHARUDDIN. Oleh karenanya identitas Penggugat sebagaimana tercantum pada gugatan a quo tidak didukung dan bersesuaian dengan bukti surat yang dilampirkan oleh Penggugat sehingga Penggugat belum dapat membuktikan benar atau tidaknya ada pernikahan diantara Penggugat dan Tergugat; Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 huruf a menegaskan: ?Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang: a. Perkawinan?. selanjutnya dalam Pasal 50 ayat (2) disebutkan ?dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49; Menimbang, bahwa oleh karena bukti-bukti surat yang dilampirkan oleh Penggugat tidak dapat membuktikan sah atau tidaknya menurut hukum pernikahan yang terjadi diantara Penggugat dan Tergugat, maka dengan berpedoman pada Pasal 49 huruf a dan Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama tersebut, maka dapat ditempuh beberapa alternatif penyelesaian, diantaranya : Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Hakim berpendapat bahwa gugatan a quo tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berpendapat pemeriksaan perkara a quo tidak sederhana karena harus melewati beberapa tahapan yang harus diputus terlebih dahulu dalam lingkup Peradilan Agama, sehingga terhadap gugatan a quo tidak dapat disidangkan melalui prosedur gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan a quo sudah didaftar dalam register perkara, namun gugatan a quo bukan merupakan gugatan sederhana, maka terhadap gugatan a quo akan dicoret dalam register perkara; Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah membayar panjar biaya perkara dan masih terdapat sisa panjar perkara, namun karena perkara a quo dicoret dalam register perkara, maka sisa panjar biaya perkara akan dikembalikan kepada Penggugat; Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Jo. Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN : |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G.S/2019/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G.S/2019/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada