- Menyatakan Terdakwa FARID AZHAR Alias FARID tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) buah plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dengan berat 12,95 gram Brutto atau 11,11 gram Netto yang terdiri dari 12 (dua belas) plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastic stiker warna gold dengan berat 10,43 gr brutto atau 9,11 gr netto (kode A1-A12), dan 5 (lima) buah plastic klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis s abu dengan berat 2,52 gram brutto atau 2 gram netto (kode B1-B5) dengan rincian:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram Netto dengan kode A1;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram Netto dengan kode A2;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram Netto dengan kode A3;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram Netto dengan kode A4;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram Netto dengan kode A5;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram Netto dengan kode A6;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram Netto dengan kode A7;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram Netto dengan kode A8;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram Netto dengan kode A9;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram Netto dengan kode A10;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram Netto dengan kode A11;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram Netto dengan kode A12;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram Netto dengan kode B1;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,80 (nol koma delapan puluh) gram Netto dengan kode B2;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram Netto dengan kode B3;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram Netto dengan kode B4;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu ditaruh di atas timbangan terbaca pada timbangan dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram brutto, setelah itu kristal bening berupa sabu tersebut dikeluarkan dari plastic klip kemudian diataruh di atas timbangan dan terbaca pada timbangan dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram Netto dengan kode B5;
- 12 (dua belas) buah potongan plastik stiker warna gold;
- 1 (satu) buah sendok dari potongan pipet plastic;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu);
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan kartu sim 081246460945;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Nga |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2022/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wajihatut Dzikriyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriyo Murtitomo, Br Hakim Anggota Gde Putu Oka Yoga Bharata |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Tunas Lestiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2022/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2022/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
19