- Menyatakan Terdakwa Arifin Budin Bin Budin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Arifin Budin Bin Budin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Arifin Budin Bin Budin tersebut, dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Arifin Budin Bin Budin untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp322.969.480,00 (tiga ratus duapuluh dua juta sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 60 (enam puluh) lembar surat setoran pajak daerah (SSPD) Tahun 2020 Desa Sungai Bakau Kecil yang dikeluarkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah
- 131 ( seratus tiga puluh satu) lembar cetak kode billing pembayaran pajak PPh dan PPn Desa Sungai Bakau Kecil Tahun pajak 2019;
- 131 ( seratus tiga puluh satu) lembar bukti lunas pembayaran pajak PPh dan PPn Desa Sungai Bakau Kecil Tahun pajak 2019;
- 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pengangkatan dan Penetapan ketua rukun tetangga (RT) Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur;
- 8 (delapan) lembar Lampiran Keputusan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Pengangkatan dan Penetapan ketua rukun tetangga (RT) Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur;
- 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Pengangkatan dan Penetapan ketua rukun warga (RW) Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur;
- 1 (satu) lembar lampiran Keputusan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Pengangkatan dan Penetapan ketua rukun warga (RW) Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur
- 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pengangkatan dan Penetapan ketua rukun tetangga (RT) Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur;
- 1 (satu) lembar lampiran Keputusan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pengangkatan dan Penetapan ketua rukun tetangga (RT) Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 11 Februari 2019 tentang pembentukan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah periode tahun 2019-2025;
- 1(satu) lembar lampiran Keputusan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 11 Februari 2019 tentang pembentukan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah periode tahun 2019-2025;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 7 Tahun 2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Bakau Kecil Tahun Anggaran 2019;
- 7(tujuh) lembar Lampiran Keputusan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 7 Tahun 2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Bakau Kecil Tahun Anggaran 2019;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah
- 1(satu) lembar Lampiran Keputusan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah;
- 2 (dua) Lembar Keputusan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Sungai Bakau Kecil periode 2019-2022;
- 1 (satu) berkas Rencana Kerja Pembanguna Desa ( RKP-Desa ) Tahun 2019 Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah;
- 469 (empat ratus enam puluh sembilan) lembar Surat Pertanggung Jawaban Januari-Juni Desa Sungai Bakau Kecil Tahun 2019;
- 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) lembar Surat Pertanggung Jawaban Juli-November Desa Sungai Bakau Kecil Tahun 2019;
- 1823 (seribu delapan ratus dua puluh tiga) lembar Surat Pertanggung Jawaban Desember Desa Sungai Bakau Kecil Tahun 2019
- 1 (satu) lembar kertas catatan bahan material pada pembangunan Posyandu Flamboyan Dusun Kedaung
- 1 (satu) lembar kertas catatan bahan material pada pembangunan jalan pemukiman Rt. 20 Rw. 01 Dusun Senggiring, telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 12 Agustus 2021
- 2 (dua) lembar kertas catatan bahan material pada pembangunan Posyandu Dusun Sepakat Darat
- 1 (satu) lembar kertas catatan bahan material pada pembangunan Posyandu Dusun Sepakat Tengah
- 87 (delapan puluh tujuh) lembar nota bon bahan material untuk kegiatan timbunan tanah merah jalan konsasi
- 1 (satu) lembar laporan penjualan 6 (enam) unit tangki air merk kaisar TB 40 dari CV. Mitra Bangun Mandiri Sungai Pinyuh dengan nomor Nota 109B4
- 3 (tiga) lembar kertas catatan bahan-bahan material Posyandu Dusun Benteng Raya
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah Posyandu Kedaung tanggal 20 Januari 2019 senilai Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah jalan pemukiman tanggal 27 Desember 27 Desember 2019 senilai Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah Posyandu Kedaung tanggal 14 Desember 2019 senilai 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran drainase komplek pasar tanggal 25 Desember 2019 senilai Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran drainase komplek pasar tanggal 25 Desember 2019 senilai Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran drainase komplek pasar tanggal 14 Desember 2019 senilai 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah kegiatan Posyandu Konsasi tanggal 1 Desember 2019 senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah tukang Posyandu Benteng Raya tanggal 20 Juni 2019 senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah tukang Posyandu Benteng Raya tanggal 26 Juni 2019 senilai 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah tukang senggiring tanggal 19 Desember 2019 senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah tukang Posyandu Senambang tanggal 1 Januari 2020 senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah TPK Posyandu Kedaung tanggal 30 Januari 2020 senilai Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah TPK Posyandu Senambang tanggal 28 Januari 2020 senilai Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah tukang Posyandu Senambang tanggal 23 Januari 2020 senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah tukang Posyandu Senambang tanggal 31 Januari 2020 senilai Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah tukang Posyandu Senambang tanggal 15 Januari 2020 senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar nota bon penjualan meja dan tempat tidur dari Al-Adabiy senilai Rp. 9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar catatan bahan material pembangunan Posyandu Dusun Senambang
- 8 (delapan) lembar salinan Keputusan Bupati Nomor 101 Tahun 2019 tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019;
- 5 (lima) lembar salinan Keputusan Bupati Mempawah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa terpilih dalam wilayah Kabupaten Mempawah Tahun 2019.
- 1 (satu) eksemplar Laporan Hasil Pemeriksaan Audit dugaan penyimpangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah Tahun 2019 Nomor: 700/020/IRDA-III/2020, tanggal 9 Juni 2020, telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 30 Maret 2022
- 1 (satu) buah buku warna ungu merk paperline yang berisikan catatan penarikan dan pengeluaran APBDesa Sungai Bakau Kecil Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) lembar kwitansi permintaan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama 20 % dengan nilai Rp. 258.161.980, 00 (( dua ratus lima puluh delapan juta seratus enam puluh satu ribu sembilan rayus delapan puluh rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi permintaan pencairan Dana Desa (DD) tahap ketiga 40 % dengan nilai Rp. 516.323.960, 00 ( lima ratus enam belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 200.850.900,00 (dua ratus juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 843.800,00 (delapan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
- 1 (satu) berkas foto copy legalisir peratusan Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 2 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sungai Kecil Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) berkas foto copy legalisir peraturan Desa Sungai Bakau Kecil Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 00017 tanggal 8 April 2019 sebesar Rp. 4.084.317.600,00 ( empat milyar delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah)
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang dilagasir Nomor 00040 tanggal 25 Juni 2019 sebesar Rp. 26.619.508.800,00 ( dua puluh enam milyar enam ratus sembilan belas juta lima ratus delapan ribu delapan ratus rupiah)
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua yang diligalisir
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang dilagsir Nomor 00229 tanggal 27 November 2019 sebesar Rp. 5.103.814.400,00 ( lima milyar seratus tiga juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah)
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan Dana Desa (DD) tahap ketiga yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 301.220.000,00 ( tiga ratus satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang diligalisir
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang dilligalisir Nomor 00023 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp. 13.204.680.000,00 (tiga belas milyar dua ratus empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama Januari sampai dengan Maret 2019 yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 102.688.300,00 (seratus dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) yang diligalisir
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang dilagsir Nomor 000036 tanggal 24 Mei 2019 sebesar Rp. 503.695.800,00 (lima ratus tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah)
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua April 2019 yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 00199 tanggal 15 November 2019 sebesar Rp. 200.850.900,00 (dua ratus juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga bulan Mei sampai dengan Juni 2019 yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 406.459.700,00 ( empat ratus enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 00243 tanggal 29 November 2019 sebesar Rp. 698.549.400,00 ( enam ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ke empat bulan Juli sampai dengan Oktober 2019 yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 0026 tanggal 6 Desember 2019 sebesar Rp. 41.818.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ke lima yang diligalisir
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 00270 tanggal 13 Desember 2019 sebesar Rp. 9.933.468.000,00 ( sembilan milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ke enam bulan November sampai dengan Desember 2019 yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi permintaan pencairan Kurang salur Bagi hasil pajak sebesar Rp. 11.447.300,00 ( sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 00004 tanggal 6 Maret 2019 sebesar Rp. 536.036.000,00 (lima ratus tiga puluh enam juta tiga puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan kurang salur bagi hasil pajak bulan Januari 2019 yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi permintaan pencairan Bagi hasil pajak sebesar Rp. 17.749.000,00 ( tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 00020 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp. 849.332.000,00 ( delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan bagi hasil pajak bulan Januari sampai dengan Maret 2019 yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi permintaan pencairan Bagi hasil pajak sebesar Rp. 14.476.400,00 (empat belas juta empat ratus tujuh puluh enam empat ratus rupiah) yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 00210 tanggal 19 November 2019 sebesar Rp. 14.476.400,00 (empat belas juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan bagi hasil pajak bulan April sampai dengan Juni 2019 yang diligalisir
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi permintaan pencairan Bagi hasil pajak sebesar Rp. 21.066.500 (dua puluh satu juta enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 00259 tanggal 6 Desember 2019 sebesar Rp. 184.063.500,00 (seratus delapan puluh empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan bagi hasil pajak bulan Juli sampai dengan September 2019 yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 00280 tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 496.384.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan bagi hasil pajak bulan Oktober sampai dengan November 2019 yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi permintaan pencairan Kurang Salur Bagi hasil Retribusi sebesar Rp. 1.257.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 00003 tanggal 6 Maret 2019 sebesar 58.902.000,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan kurang salur bagi hasil Retribusi yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi permintaan pencairan Bagi hasil Retribusi sebesar Rp. 2.793.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 00022 tanggal 16 April 2019 sebesar Rp. 133.711.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan bagi hasil Retribusi bulan Januari sampai dengan Maret 2019 yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi permintaan pencairan Bagi hasil Retribusi sebesar Rp. 3.108.000,00 (tiga juta seratus delapan ribu rupiah) yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 00213 tanggal 19 November 2019 sebesar Rp. 3.108.000,00 (tiga juta seratus delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan bagi hasil Retribusi bulan April sampai dengan Juni 2019 yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi permintaan pencairan Bagi hasil Retribusi sebesar Rp. 6.967.800,00 (enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang diligalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D yang diligalisir Nomor 00257 tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp. 60.880.800,00 (enam puluh juta delapa ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi permintaan pencairan bagi hasil Retribusi bulan Juli sampai dengan September 2019 yang dilegalisir.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Harsiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atun Budi Astuti, Br Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan ke Pemerintah Desa Sungai Bakau Kecil; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
114
51