- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan sekaum, seharta pusaka, segolok segadai, sepandam pekuburan yakni Keturunan Kaum Sampono Marajo Suku Caniago VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat selaku Mamak Kepala Waris yang membuat Surat Pernyataan Persetujuan Kaum dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ulayat kaum yang terletak di Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok tanpa menyertakan Penggugat sebagai anggota Kaum Sampono Marajo Suku Caniago VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat selaku Mamak Kepala Waris yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Turut Tergugat (BPN Kota Solok) terhadap tanah ulayat milik kaum Samponomarajo yang terletak di Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atas nama Tergugat dengan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Persetujuan Kaum yang tidak menyertakan Penggugat selaku salah satu anggota Kaum Samponomarajo Suku Caniago VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menolak dan menghentikan proses penerbitan sertifikat terhadap tanah ulayat milik kaum samponomarajo yang terletak di Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok yang diajukan oleh Tergugat karena telah menggunakan alas hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Persetujuan Kaum yang dibuat secara melawan hukum;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.340.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SOLOK Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Slk |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wini Noviarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fabianca Cinthya S, Br Hakim Anggota Kornelius Billhiemer Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yustika Rini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI;
DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2021/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2021/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 7/Pdt.G/2021/PN Slk
Statistik8844