- Mengabulkan Gugatan Penggugat - Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putusan perkara perdata No.08/PDT.G/2013/PN.SLK tanggal 6 November 2013, putusan Pengadilan Tinggi Padang DBP No.20/PDT/2014/PT. Pdg tanggal 29 April 2014 jo putusan Mahkamah Agung RI Reg No.2316 K/Pdt/ 2014 tanggal 26 Mei 2015, telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan tanah objek perkara yang masuk ke dalam sebahagian Setifikat Hak Milik no.655/Kelurahan Nan Balimo, Gambar Situasi No.112/1992 tanggal 10 Februari 1992, adalah milik Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang menguasai tanah objek perkara dan menyewakan rumah kecil (pondok) kepada Tergugat 2 dan sebahagian rumahnya kepada Tergugat 3 sampai dengan Tergugat 8, tanpa izin para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menghukum Tergugat Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat Penggugat bebas dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapatkan karenanya, jika ingkar dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Tergugat Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 2.409.000,00 (dua juta empat ratus sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat/Tergugat I Konpensi Seluruhnya;
Putusan PN SOLOK Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Slk |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2018/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldarada Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfanurfitri, Br Hakim Anggota Afdil Azizi, Mkn |
Panitera | Panitera Pengganti: Yustika Rini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI; Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2018/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2018/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 4/Pdt.G/2018/PN Slk
Lainnya : 63/PDT/2019/PDG
Kasasi : 1328 K/Pdt/2020
Banding : 63/PDT/2019/PT PDG.
Statistik139158