Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 273/Pdt.G/2022/PA.JU |
|
Nomor | 273/Pdt.G/2022/PA.JU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amri, Br Hakim Anggota Sarnoto |
Panitera | Panitera Pengganti Ahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat serta Turut Tergugat XI. DALAM KONPENSI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. - Sebelah Utara : Warteg Muenengsih - Sebelah Timur : Jalan Raya Pelabuhan Kalibaru - Sebelah Selatan : Tanah H. Ahmad Tabrani 4.2. Sebidang tanah seluas 795 M2 beserta bangunan dan kios-kios dan Kost ? Kost an di atasnya yang terletak di Jln. Sungai Tiram no. 1-2 RT.008 RW.002 (dulu sebelum pemekaran), sekarang RT.04 RW.06, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang tertera dalam sertifikat HGB No.451, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Jln.Sungai Tiram - Sebelah Utara : Tanah Erik Jaya Kusuma Trisnadi - Sebelah Timur : Tanah SHM No. 0083 (O.S. 6.6) - Sebelah Selatan : Tanah H. Suma Adalah harta bersama Pewaris dengan istri I yang bernama Hj. Karsih alias Sutarsih binti Salam (Tergugat V). Setengah (50 %) bagian dari (dictum 4.1. dan 4.2) adalah harta peninggalan H. Burhanuddin Koto Bin H. Bagindo Buyung Enek yang menjadi hak para ahli warisnya dan setengah (50%) bagian adalah bagiannya Hj. Karsih alias Sutarsih binti Salam (Tergugat V): Menetapkan harta peninggalan yang diperoleh Pewaris pada priode 1992 sampai tahun 2020 berupa: - Sebelah Barat : Tanah Ahmad Jihadi - Sebelah Utara : Jln. Kebantenan I - Sebelah Timur : Gang - Sebelah Selatan : Rumah Yuli 5.2. Sebidang tanah seluas 204 M2 beserta rumah kontrakan yang terdiri dari 5 (lima) petak yang terletak di Jln. Melati Tugu V. No.4 Rt.009 Rw.009 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat HGB No. 1396 atas nama Burhanuddin Koto, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Tanah Sigit Haryanto - Sebelah Utara : Tanah Gunawan - Sebelah Timur : Jln. Melati Tugu V - Sebelah Selatan : Tanah Kusno 5.3. Sebidang tanah, seluas 126 M2 beserta Bangunan 2 (dua) tingkat yang terletak di Jln. Pelabuhan Kalibaru Barat II No 8 Rt 005 Rw 009 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sebagaimana diterangkan dalam AJB No. 121, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Tanah H. Fahrudin - Sebelah Utara : Gang - Sebelah Timur : Jalan Raya Pelabuhan Kalibaru - Sebelah Selatan : Tanah Abdulah 5.4. Sebidang tanah seluas 3.610 M2 beserta bangunan berupa gudang di atasnya yang terletak di Jln. Sungai Tiram RT 007 RW 002 (sekarang RT.04 RW.02 setelah pemekaran) Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sebagaimana diterangkan dalam SHM No. 0083 , dengan batas ? batas sebagai berikut ; - Sebelah Barat : tanah HGB No. 0451 (O.S. 6.7) - Sebelah Utara : tanah atas nama H. Mekih - Sebelah Timur : tanah SHM No. 0414 - Sebelah Selatan : Tanah Anselmus Martin 5.5. Sebidang tanah seluas 2.405 M2 beserta bangunan berupa gudang di atasnya yang terletak di Kampung Sarang Bango Rt 008 Rw 002 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sebagaimana diterangkan dalam SHM No.0415 atas nama Karsih, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Gang - Sebelah Utara : Tanah SHM No. 0414 (O.S. 6.8) dan Mts Negeri 15 Jakarta - Sebelah Timur : Gang - Sebelah Selatan : Gang 5.6. Sebidang tanah seluas 2.405 M2 beserta bangunan berupa gudang di atas yang terletak di Kampung Sarang Bango Rt 008 Rw 02 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sebagaimana diterangkan dalam SHM : 0414 atas nama Karsih, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Gang - Sebelah Utara : MAN 5 Jakarta - Sebelah Timur : Mts Negeri 15 Jakarta - Sebelah Selatan : Tanah SHM No. 0415 (O.S. 6.7) 5.7. Sebidang tanah seluas 121 M2 yang terletak di Jln. Lagoa Terusan Gang 1 blok C II No.16 Rt.008 Rw.001 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara (Sesuai Sertifikat Jl Cilincing Raya RT.008 RW.001) Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sebagaimana diterangkan dalam SHM No. 1129 atas nama Karsih, dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah Barat : Tanah Silvia Ningrum - sebelah Utara : Tanah Gito - sebelah Timur : Tanah Saripah - sebelah Selatan : Gang 5.8. Sebidang tanah seluas 145 M2 beserta rumah di atasnya yang terletak di Jln. Sungai Membramo II No 4 Rt.006 Rw.001 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat HGB 0798 atas nama Karsih, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Tanah Ny.Tri Retno Wulandary - Sebelah Utara : Jalan Sungai Membramo II - Sebelah Timur : Tanah Yuliana - Sebelah Selatan : Tanah Liemantoro Subantardjo 5.9. Sebidang tanah seluas 180 M2 beserta rumah 2 (dua) lantai di atasnya yang terletak di Jln. Janur Asri III QL 7 No.22 Rt. 002 Rw. 12 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat HGB 8057, dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah Barat : Jalan Pelepah Asri IV - Sebelah Utara : Tanah Vinsensius Chandra Tjen - Sebelah Timur : Tanah Herawati Ella Claudia - Sebelah Selatan : Jalan Janur Asri III 5.10. Sebidang tanah seluas 292 M2 beserta bangunan 2 (dua) lantai berupa kontrakan/ kost - kos'an 32 (tiga puluh dua) pintu di atasnya yang terletak di Jln. Kebantenan V No.5 Rt 004 Rw 007 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sebagaimana diterangkan dalam SHM No. 2628, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Tanah Philipuspeu - Sebelah Utara : Tanah Sutadi - Sebelah Timur : Jalan Kebantenan V - Sebelah Selatan : Tanah Hotbatahan 5.11. Sebidang tanah seluas 72 M2 (tidak ada bangunan) di atasnya yang terletak di Jln. Raya Kelapa Hybrida Blok RA 3 Kav. No. 20 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta utara, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat HGB No. 6114, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Tanah Santi Suryani - Sebelah Utara : Tanah Ongvivisusanto - Sebelah Timur : PT.Bank Victoria International - Sebelah Selatan : Jln. Raya Kelapa Gading 5.12. Sebidang tanah seluas 162 M2 beserta rumah di atasnya yang terletak di Jln. Flamboyan III Blok F IV No 4 RT. 015 RW.06 Taman Modern Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Tanah dan bangunan rumah Blok F4 No. 5 (Marwati Japrie). - Sebelah Utara : Jalan Flamboyan III. - Sebelah Timur : Tanah dan bangunan rumah Blok F4 No. (Sientje Barakati). - Sebelah Selatan :Tanah dan bangunan rumah milik Deriotanja dan tanah dan bangunan milik Tjandra Heniyati. 5.13. Sebidang tanah seluas 187 M2 beserta rumah 2 (dua) lantai di atasnya yang terletak di Jln. Janur Indah II blok LA 10 No.2 Rt.001 Rw.018 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat HGB 4406, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Rumah H. Zulkifli (No.1) - Sebelah Utara : Rumah Sumanto - Sebelah Timur : Rumah Willi (No.3) - Sebelah Selatan : Jln. Janur Indah 2 5.14. Tanah dengan luas 60 M2 terletak di Jalan KP. Pegadungan Kapling Desa Pantai makmur, Kecamatan Taruma jaya, Kabupaten Bekasi. Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Manun; - Sebelah Barat : Gang - Sebelah Utara : Gang - Sebelah Timur : Gang - Sebelah Selatan : Tanah Siti Harmani, Tanah Bekti Rahayu dan Tanah H. Idrus 5.16. Sebidang tanah seluas 152 M2 beserta bangunan kontrakan/ kos-kos'an yang terdiri dari 7 (tujuh) pintu di atasnya yang terletak di Jln. Sungai Tiram no 11 Rt 006 Rw 02 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sebagaimana diterangkan dalam SHM No. 074, atas nama Burhanuddin Koto, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Gang - Sebelah Utara : Tanah SHM No.75 (O.S. 6.17) - Sebelah Timur : Rumah Sadimin - Sebelah Selatan : Gang (Jl. Mesjid Nurul Jannah) 5.17. Tanah seluas 20.000 M2, terletak di kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung sebagaimana diterangkan dalam Nomor SHM : 0416 a.n. Awal H. Jonasir SR.Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Sujud Menetapkan bagian para ahli waris almarhum H. Burhanuddin Koto Bin H. Bagindo Buyung Enek terhadap budel waris (harta peninggalan) Pewaris sebagaimana pada diktum (4) dan (5) di atas tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan tidak menerima gugatan rekonpensi para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp40.325.000,00 (empat puluh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pdt.G/2022/PA.JU.zip
- Download PDF
- 273/Pdt.G/2022/PA.JU.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada