- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG NOMOR 1862/PDT.G/2022/PA.TNG., TANGGAL 19 DESEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 JUMADIL AWAL 1444 HIJRIAH, DENGAN MEMPERBAIKI AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA: 1 (SATU) PETAK TANAH SELUAS 57 (LIMA PULUH TUJUH) METER PERSEGI, SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1488 DI ATASNYA BANGUNAN 1 (SATU) UNIT RUMAH YANG TERLETAK DI BATUJAYA TIMUR, JALAN GARUDA NOMOR 15 RT006, RW006, KELURAHAN BATUJAYA, KECAMATAN BATUCEPER, KOTA TANGERANG, PROVINSI BANTEN, DENGAN BATAS-BATAS:
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEJUMLAH RP2.075.000,00 (DUA JUTA TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 1862/Pdt.G/2022/PA.Tng., tanggal 19 Desember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Awal 1444 Hijriah, dengan memperbaiki amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa: 1 (satu) petak tanah seluas 57 (lima puluh tujuh) meter persegi, Sertifikat Hak Milik Nomor 1488 di atasnya bangunan 1 (satu) unit rumah yang terletak di Batujaya Timur, jalan Garuda Nomor 15 RT006, RW006, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp2.075.000,00 (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 15/Pdt.G/2023/PTA.Btn |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2023/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Drs . H. Muhiddin |
Hakim Anggota | Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, I.brdra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Panitera | Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERUPA: 2.1. 2 (DUA) BIDANG TANAH SELUASNYA 300 (TIGA RATUS) METER PERSEGI (76 M2+224 M2) SPJB. TANGGAL 10 JANUARI 2017) DI ATASNYA BANGUNAN KONTRAKAN SEJUMLAH 20 (DUA PULUH) PINTU DAN 2 (DUA) UNIT GUDANG TERLETAK DI GANG MUSOLAH RT006, RW001, KELURAHAN KEBONBESAR, KECAMATAN BATUCEPER, KOTA TANGERANG DENGAN BATAS BATAS: UTARA : TANAH NALI (ALM); SELATAN : TANAH PT. PONDER SELL; BARAT : TANAH LALATIN/BUDIHARJO; TIMUR : TANAH RUMAH HARIS; 2.2.TANAH SELUAS 88 (DELAPAN PULUH DELAPAN) METER PERSEGI ATAS NAMA MASKUR IRWAN S. DAN SAIMAH (SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 396) DI ATASNYA BANGUNAN KONTRAKAN SEJUMLAH 8 (DELAPAN) PINTU YANG TERLETAK DI GANG MUSOLAH RT006, RW001, KELURAHAN KEBONBESAR, KECAMATAN BATUCEPER, KOTA TANGERANG BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.396 DAN SAIMAH A DENGAN BATAS-BATAS: UTARA : KONTRAKAN PAK TOTO; SELATAN : GANG; BARAT : RUMAH PAK YONO; TIMUR : RUMAH BU MUNAROH; ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN 2 (DUA) DI ATAS; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGIMANA DIKTUM POIN 2 (DUA) DI ATAS SECARA NATURA DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM BENTUK UANG MASING-MASING MEMPEROLEH (SETENGAH) NYA ATAU DAPAT DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA YANG HASILNYA DIBAGI DUA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI UTARA : RUMAH PAK ENDANG; SELATAN : RUMAH IBU NAWIYAH/IBU NENENG; BARAT : SAWAH MAMAT MATERIAL; TIMUR : RUMAH IBU ATI; ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI (STENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN 2 (DUA) DI ATAS; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGIMANA DIKTUM POIN 2 (DUA) DI ATAS SECARA NATURA DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM BENTUK UANG MASING-MASING MEMPEROLEH (SETENGAH) NYA ATAU DAPAT DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA YANG HASILNYA DIBAGI DUA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN 2 (DUA) REKONVENSI DI ATAS; 6. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGIMANA DIKTUM POIN 2 (DUA) DI ATAS SECARA NATURA DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM BENTUK UANG MASING-MASING MEMPEROLEH (SETENGAH) NYA ATAU DAPAT DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA YANG HASILNYA DIBAGI DUA KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI; 7. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI TENTANG SATU UNIT KENDARAAN JENIS MOBIL PAJERO SPORT DAKKAR 4X2 A/T/MB. PENUMPANG, WARNA PUTIH MUTIARA, NOMOR POLISI: B 208 APR, NOMOR BPKB: N. 05267645 ATAS NAMA MASKUR IRWAN S. (TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI) TIDAK DAPAT DITERIMA; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta berupa: 2.1. 2 (dua) bidang tanah seluasnya 300 (tiga ratus) meter persegi (76 M2+224 M2) SPJB. tanggal 10 Januari 2017) di atasnya bangunan kontrakan sejumlah 20 (dua puluh) pintu dan 2 (dua) unit gudang terletak di Gang Musolah RT006, RW001, Kelurahan Kebonbesar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang dengan batas batas: Utara : Tanah Nali (alm); Selatan : Tanah PT. Ponder SELL; Barat : Tanah Lalatin/Budiharjo; Timur : Tanah rumah Haris; 2.2.Tanah seluas 88 (delapan puluh delapan) meter persegi atas nama Maskur Irwan S. dan Saimah (Sertifikat Hak Milik Nomor 396) di atasnya bangunan Kontrakan sejumlah 8 (delapan) pintu yang terletak di Gang Musolah RT006, RW001, Kelurahan Kebonbesar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.396 dan Saimah A dengan batas-batas: Utara : Kontrakan Pak Toto; Selatan : Gang; Barat : Rumah Pak Yono; Timur : Rumah Bu Munaroh; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) di atas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagimana diktum poin 2 (dua) di atas secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dapat diperhitungkan dalam bentuk uang masing-masing memperoleh (setengah) nya atau dapat dilelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Utara : Rumah Pak Endang; Selatan : Rumah ibu Nawiyah/ibu Neneng; Barat : Sawah Mamat Material; Timur : Rumah ibu Ati; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi (stengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) di atas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagimana diktum poin 2 (dua) di atas secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dapat diperhitungkan dalam bentuk uang masing-masing memperoleh (setengah) nya atau dapat dilelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat; 5. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) rekonvensi di atas; 6. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagimana diktum poin 2 (dua) di atas secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dapat diperhitungkan dalam bentuk uang masing-masing memperoleh (setengah) nya atau dapat dilelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagi dua kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 7. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tentang Satu unit kendaraan jenis mobil pajero sport dakkar 4x2 A/T/Mb. penumpang, warna putih mutiara, Nomor Polisi: B 208 APR, Nomor BPKB: N. 05267645 atas nama Maskur Irwan S. (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) tidak dapat diterima; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada