- Menyatakan Terdakwa Anita Noor Azizah Binti Hamli (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Anita Noor Azizah Binti Hamli (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp160.000.000,00(seratus enam puluh juta rupiah) jika Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti Uang sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari dp pembelian mobil pick up disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti;
- Menetapkan barang bukti Uang sebesar Rp30.600.000,00 (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) dari Terdakwa Anita Noor Azizah, disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Gawi, Br Hakim Anggota Arif Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan terhadap Pengelolaan Dana Desa Tamiyang tahun anggaran 2020 Nomor : 86/INSP-SEKRT/700/06/2022 tanggal 23 Juni 2022; 2. 1 (satu) bundel Dokumen Anggaran Pendapatan dan belanja desa (APBDES) Desa Tamiyang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong TA 2020 ; 3. 1 (satu) bundel Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja desa tahun 2020; 4. 1 (satu) bundel rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) desa tamiyang tahun 2020; 5. 1 (satu) surat Asli Keputusan Kepala Desa Tamiyang Kecamatan Tanta beserta lampiran Nomor : 01 Tahun 2020 tentang ?PENYESUAIAN JABATAN PERANGKAT DESA TAMIYANG KECAMATAN TANTA KABUPATEN TABALONG? Tanggal 01 Januari 2020 Penyesuaian Jabatan Perangkat desa Tamiyang Tahun 2020 atas nama , BAHRUDIN (SEKDES) , ANITA DEWI (KASI PEMERINTAHAN), ANITA NOOR AZIZAH (KASI KESRA), SALASIAH (KASI PELAYANAN), HELVIANOOR RAMADHANI (KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN), HATIAH (KEPALA URUSAN KEUANGAN); 6. 1 (satu) surat Asli Keputusan Kepala Desa Tamiyang Nomor : 15 Tahun 2020 tentang ?PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DESA TAMIYANG KECAMATAN TANTA TAHUN ANGGARAN 2020? Tanggal 03 Januari 2020; 7. 1 (satu) Surat Asli Keputusan Kepala Desa Tamiyang Nomor : 01 Tahun 2019 beserta lampiran tentang ?PENGANGKATAN DAN PEMINDAHAN PERANGKAT DESA PADA DESA TAMIYANG KECAMATAN TANTA KABUPATEN TABALONG? Tanggal 09 Januari 2020; 8. 1 (satu) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Tamiyang Nomor : 21 Tahun 2019 beserta lampiran tentang ?PENGANGKATAN PERANGKAT DESA TAMIYANG TAHUN 2019? Tanggal 11 September 2019; 9. 1 (satu) surat asli Keputusan Kepala Desa Tamiyang Nomor : 13 Tahun 2020 beserta lampiran tentang ?PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD) TAHUN ANGGARAN 2020? Tanggal 13 Januari 2020; 10. 1 (satu) Surat Asli Keputusan Kepala Desa Tamiyang Nomor : 17 Tahun 2020 beserta lampiran tentang ?PENUNJUKAN GURU TPA AL-DZIKRA DESA TAMIYANG KECAMATAN TANTA TAHUN ANGGARAN 2020? Tanggal 09 Januari 2020; 11. 1 (satu) lembar surat Asli Keputusan Ketua TIM Penggerak Desa Tamiyang Nomor : 014/SKR.PKK DT.01/2020 tentang ?PEMBENTUKAN PENUNJUKAN KETUA KELOMPOK DESA WISMA DESA TAMIYANG KECAMATAN TANTA KAB. TABALONG? Tanggal 09 Januari 2020; 12. 1 (satu) Surat Asli Keputusan Kepala Desa Tamiyang Nomor : 06 Tahun 2020 beserta lampiran tentang ?PENGANGKATAN FASILITATOR DAN KADER BINA KELUARGA BALITA (BKB) DESA TAMIYANG KECAMATAN TANTA TAHUN 2020? Tanggal 09 Januari 2020; 13. 1 (satu) surat Asli Keputusan Kepala Desa Tamiyang Nomor : 03 Tahun 2020 beserta lampiran tentang ?PENGANGKATAN FASILITATOR DAN KADER PKK DESA TAMIYANG? Tanggal 09 Januari 2020; 14. 1 (satu) surat Asli Keputusan Kepala Desa Tamiyang Nomor : 23 Tahun 2020 beserta lampiran tentang ?PENGANGKATAN FASILITATOR KADER KADER DESA WISMA DESA TAMIYANG? tanggal 09 Januari 2020; 15. 1 (satu) surat Asli Keputusan Kepala Desa Tamiyang Nomor : 02 Tahun 2020 tentang ?PENGANGKATAN STAFF DESA TAMIYANG KC. TANTA KAB. TABALONG? Tanggal 02 Januari 2020; 16. 1 (satu) surat Asli Keputusan Kepala Desa Nomor : 06 Tahun 2020 beserta lampiran tentang ?PENGANGKATAN FASILITATOR DAN KADER BINA KELUARGA REMAJA (BKR) DESA TAMIYANG KEC. TANTA TAHUN 2020? Tanggal 09 Januari 2020; 17. 1 (satu) surat Asli Keputusan Kepala Desa Tamiyang Nomor : 12 Tahun 2020 beserta lampiran tentang ?PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PEMBINAAN POS PELAYANAN TERPADU DESA TAMIYANG KEC. TANTA TAHUN 2020? Tanggal 09 Januari 2020; 18. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja desa Tahun 2020; 19. 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020 Nomor : 0011/SPP/03.2013/2020; 20. 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020 Nomor : 0127/SPP/03.2013/2020; 21. 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020 Nomor : 0066/SPP/03.2013/2020; 22. 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020 Nomor : 0037/SPP/03.2013/2020; 23. 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020 Nomor : 0049/SPP/03.2013/2020; 24. 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020 Nomor : 0085/SPP/03.2013/2020; 25. 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020 Nomor : 0084/SPP/03.2013/2020; 26. 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2020 Nomor : 0094/SPP/03.2013/2020; 27. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 19 November 2020,Terima Dari Tim Pelaksana Kegiatan Desa Tamiyang Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran ?GAJIH SARDIYANI TAHUN 2018 DIKETAHUI LANGSUNG OLEH KEPALA DESA TAMIYANG? 28. 1 (Satu) Copy Surat Keputusan Kepala Desa Tamiyang Nomor 10 Tahun 2020 tentang ?PENGANGKATAN FASILITATOR KADER PHBS DESA TAMIYANG KEC. TANTA TAHUN ANGGARAN 2020? 29. 1 (Satu) Bundel Asli Daftar Hadir Kader PHBS,Laporan Kegiatan PHBS, dan hasil rekapitulasi Pendataan Kader PHBS bulan Agustus Tahun 2020. 30. 2 (dua) lembar asli Daftar Tanda terima Insentif Kader PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan sehat) desa tamiyang Kec.Tanta Kab. Tabalong TA 2020. 31. 1 (Satu) Bundel Asli Daftar Hadir Kader PHBS,Laporan Kegiatan PHBS, dan hasil rekapitulasi Pendataan Kader PHBS bulan Juli Tahun 2020. 32. 1 (Satu) Bundel Asli Daftar Hadir Kader PHBS,Laporan Kegiatan PHBS, dan hasil rekapitulasi Pendataan Kader PHBS bulan Juni Tahun 2020. 33. 1 (Satu) Bundel Asli Daftar Hadir Kader PHBS,Laporan Kegiatan PHBS, dan hasil rekapitulasi Pendataan Kader PHBS bulan Mei Tahun 2020. 34. 1 (Satu) Bundel Asli Daftar Hadir Kader PHBS,Laporan Kegiatan PHBS, dan hasil rekapitulasi Pendataan Kader PHBS bulan April Tahun 2020. 35. 1 (Satu) Bundel Asli Daftar Hadir Kader PHBS, Laporan Kegiatan PHBS, dan hasil rekapitulasi Pendataan Kader PHBS bulan Maret Tahun 2020. 36. 1 (Satu) Bundel Asli Daftar Hadir Kader PHBS,Laporan Kegiatan PHBS, dan hasil rekapitulasi Pendataan Kader PHBS bulan Februari Tahun 2020. 37. 1 (Satu) Bundel Asli Daftar Hadir Kader PHBS,Laporan Kegiatan PHBS, dan hasil rekapitulasi Pendataan Kader PHBS bulan Januari Tahun 2020. 38. 1 (satu) lembar Asli Daftar Tanda terima Honor OB Desa Tamiyang Kec. Tanta Kab. Tabalong TA 2020. 39. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 27 Maret 2020, telah diTerima Dari Tim Pelaksana Kegiatan Desa Tamiyang Sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran ?FOTOCOPY PEMILIHAN BPD DESA TAMIYANG SEBANYAK 300 LEMBAR. 40. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 27 Maret 2020, telah diTerima Dari Tim Pelaksana Kegiatan Desa Tamiyang Sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) untuk pembayaran ?PEMBELIAN ATK PEMILIHAN BPD DESA TAMIYANG. 41. 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 27 Maret 2020, telah diTerima Dari Tim Pelaksana Kegiatan Desa Tamiyang Sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ?PEMBELIAN SNACK UNTUK RAPAT PEMILIHAN BPD DESA TAMIYANG SEBANYAK 70 KOTAK. 42. 1 (Satu) lembar asli nota pembelian Spanduk Rapat Pemilihan BPD Sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 43. 1 (Satu) Bundel Asli Laporan Realisasi APBDES 2021 (Perubahan Anggaran Pendapata dan Belanja Desa Tahun Anggaran Tahun 2021). 44. 1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Register SPP Tahun 2021. 45. 1 (Satu) Bundel Asli Daftar Penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dan Desa (BLT DANA DESA) Tahun Anggaran 2020. 46. 1 (Satu) Bundel Asli DOKUMEN BUKU KAS UMUM 2021 47. 1 (Satu) Bundel Asli DOKUMEN APBDES 2021 Dikembalikan pada Pemerintah Desa Tamiyang. 11. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
74
50