- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menetapkan almarhum dr. Pendi R. Syam bin H. Syamsuddin yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2022 sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum dr. Pendi R. Syam bin H. Syamsuddin sebagai berikut:
- Masrifah, S.ST. binti Kafiludin (sebagai Isteri);
- Muhammad Naufal Ramzi Syauqi bin dr. H. Pendi R. Syam (sebagai anak laki-laki kandung);
- Najla Haiffa Ghassani binti dr. H. Pendi R. Syam (sebagai anak perempuan kandung);
- Nazwa Hafizha Ghassani binti dr. H. Pendi R. Syam (sebagai anak perempuan kandung);
- Raqyla Fathi Pramayudha bin dr. H. Pendi R. Syam (sebagai anak laki-laki kandung);
- Radyka Fathi Abiyazkha bin dr. H. Pendi R. Syam (sebagai anak laki-laki kandung);
- Menetapkan harta Peninggalan almarhum dr. Pendi R. Syam bin H. Syamsuddin sebagai berikut:
- Harta bawaan
- Sebidang tanah yang terletak di Blok E RT. 03 RW. 05 Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2994/Desa Surya Adi seluas 795 m2 atas nama Pendi R. Syam, dengan batas-batas :
- Harta bawaan
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya (Jalan Lintas Timur Sumatera, sepanjang 15 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah rumah milik Mul (Mulyadi alias Mulyono), sepanjang 53 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Karet (tidak diketahui nama pemiliknya), sepanjang 15 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah rumah milik Tambuk Sihombing, sepanjang 53 M;
- 1 unit bangunan yang berfungsi sebagai klinik dengan nama ?klinik dr. Pendi,? yang dibangun di atas tanah tersebut pada angka 5.1.1 di atas (sebelah utara) berbentuk rumah permanen terbuat dari batu, semi 2 lantai, lantai kramik, beratap genteng; dengan ukuran luas keseluruhan + 328 M2 dengan panjang setiap sisi bangunan sebagai berikut:
- Sisi sebelah Utara, sepanjang 12.10 M;
- Sisi sebelah Timur, sepanjang 12.10 M;
- Sisi sebelah Selatan, sepanjang 27 M;
- Sisi sebelah Barat, sepanjang 27 M;
- Benda-benda berupa alat-alat kesehatan yang berada di dalam bangunan yang berfungsi sabagai Balai/Klinik Pengobatan terdiri dari:
- 1 (satu) buah tempat tidur pasien terbuat dari kayu beserta kasurnya (masih berfungsi);
- 4 (empat) buah tempat tidur pasien terbuat dari besi beserta kasurnya (masih berfungsi);
- 1 (satu) buah tempat tidur pasien terbuat dari besi beserta kasurnya (sudah rusak berat dan tidak bisa berfungsi lagi);
- 1 (satu) buah USG + Layar, benda tersebut masih ada dan berfungsi, tapi terkadang error;
- 3 (tiga) buah Tabung Oksigen, terdiri dari:
- 1 (satu) buah tabung besar (1.500 liter);
- 2 (dua) buah tabung kecil (500 liter)
- Alat Laboratorium, berupa 1 (unit) Alat Tes Gula, Tes Kolesterol, Tes Golongan HB (merek easy touch), benda tersebut masih ada dan berfungsi;
- 1 (satu) buah Suction Unit (merk my life), benda tersebut
- 1 (satu) buah Alat Timbangan, benda tersebut masih ada dan berfungsi;
- 1 (satu) buah Alat Pengukur Tensi Digital, benda tersebut masih ada tetapi tidak berfungsi;
- 1 (satu) buah Stateskop, benda tersebut masih ada tetapi tidak berfungsi;
- 1 (satu) buah Lampu Sorot, benda tersebut masih ada dan berfungsi;
- 3 (tiga) lembar Sampiran/ Tirai Pembatas Ruangan, benda tersebut masih ada dan berfungsi;
- 3 (tiga) buah tiang infus, benda tersebut masih ada dan berfungsi;
- 1 (satu) buah Nebulazer Uap (merk Omron), benda tersebut masih ada dan berfungsi;
- 1 (satu) buah Dopler (alat pengukur detak jantung bayi) benda tersebut masih ada tetapi sudah rusak dan tidak berfungsi;
- Sirkum Sition Renz, benda tersebut masih ada dan berfungsi;
- Partu Set, benda tersebut masih ada dan berfungsi;
- Hekting Set, benda tersebut masih ada dan berfungsi;
- 1 buah kasur
- Sebidang Tanah kebun karet seluas 18.000 M2 (1,8 ha) dengan Sertipikat Hak Milik No. 2173/Desa Tegal Sari atas nama Pendi R. Syam. Terletak di Desa Tegalsari Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, dengan Batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Karet milik dr. H. Pendi (baca: objek 3.3. b), sepanjang 100 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun milik Ngatimin, sepanjang 180 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah jalan kebun Desa Tegal Sari, sepanjang 100 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Sihombing, sepanjang 180 M;
- Sebidang Tanah kebun karet seluas 18.000 M2 (1,8 ha) dengan Sertipikat Hak Milik No. 2168/Desa Tegalsari atas nama Rina Rosalina, terletak di Desa Tegalsari Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, dengan Batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Karet milik Rina Rosalina (baca: objek 3.3. b), sepanjang 100 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun milik Suparjo, sepanjang 180 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun karet milik dr. H. Pendi, sepanjang 100 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Sihombing, sepanjang 180 M;
- Harta bersama
- 1 unit bangunan rumah tempat tinggal yang dibangun di atas tanah tersebut pada angka 5.1.1 (sebelah selatan bangunan bangunan yang berfungsi sebagai klinik dengan nama ?klinik dr. Pendi,? tersebut pada angka 5.1.2 di atas) berbentuk rumah permanen terbuat dari batu, 2 lantai, lantai kramik, beratap rooftop (baca: dak beton); dengan ukuran luas keseluruhan + 177 M2 X 2 = 354 M2 dengan panjang setiap sisi bangunan sebagai berikut:
- Sisi sebelah Utara, sepanjang 15 M;
- Sisi sebelah Timur, sepanjang 11,8 M;
- Sisi sebelah Selatan, sepanjang 15 M;
- Sisi sebelah Barat, sepanjang 11,8 M;
- Perabot rumah tangga yang ada di dalam bangunan yang berfungsi sebagai rumah tersebut, yaitu berupa:
- Harta bersama
- 1 buah kasur tanpa ranjang (merek Rosella) dan 2 buah ranjang dilengkapi 2 buah kasur di atasnya;
- 4 (empat) Lemari Pakaian, yaitu 1 lemari berada di lantai atas dan 2 lemari di lantai bawah;
- 2 (dua) set Kursi Tamu, yaitu 1 set kursi tamu dari jati dan 1
- 3 (tiga) buah Lemari Hias, yaitu 2 buah lemari di lantai atas dan 1 lemari di lantai bawah;
- 2 (dua) buah Lemari Dapur berada di ruang dapur;
- 2 (dua) buah Kulkas, yaitu merek LG (2 pintu) dan merek Sanyo (dalam keadaan rusak);
- 2 (dua) buah TV 21 inch dan Sound System, yaitu 1 buah merek LG (24 inci) dan 1 buah merek Samsung (42 inci);
- 1 (satu) buah Mesin Cuci 1 tabung (merek LG);
- 1 (satu) buah Pemanas Air Kamar Mandi merek Lamborghini (dalam keadaan tidak berfungsi);
- 1 (satu) buah aquarium;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) Honda Jazz tahun pembuatan 2015 warna abu abu baja metalik No. Pol. BG 1401 KO atas nama Masrifah, S.ST. (Penggugat), vide bukti P7;
- sebidang tanah pekarangan dengan luas 50 M2 yang terletak di Blok H Kav. No. 2, RT. 03 RW. 05, Desa Surya Adi Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir Povinsi Sumatera Selatan (vide bukti P6), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah rumah dr. Timor;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah rumah Zulkifli dan Watimah;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kosong (kavling No. 03) milik Gunawan;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Masdi
- Menetapkan seperdua dari harta sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5.2. tersebut menjadi bagian Penggugat selaku istri Almarhum dr. Pendi R. Syam bin H. Syamsuddin;
- Menetapkan Almarhum dr. Pendi R. Syam bin H. Syamsuddin memiliki sisa hutang kepada Unit/Cabang MMU KCM Surya Adi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk) berupa uang sejumlah Rp136.719.896,00 (seratus tiga puluh enam tujuh puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) yang merupakan hutang bersama dengan Penggugat;
- Menetapkan kewajiban pembayaran seperdua bagian dari hutang tersebut sejumlah Rp68.359.948,00 (enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dibebankan kepada Penggugat selaku istri dan seperdua lainnya sejumlah Rp68.359.948,00 (enam puluh delapan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dibebankan kepada Penggugat dan Para Tergugat selaku ahli waris sebagai tersebut dalam diktum angka 4 di atas;
- Menetapkan harta waris Almarhum dr. Pendi R. Syam bin H. Syamsuddin sebagai berikut:
- Seluruh harta bawaan Almarhum dr. Pendi R. Syam bin H. Syamsuddin sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 5.1 di atas;
- Seperdua bagian dari harta bersama Almarhum dr. Pendi R. Syam bin H. Syamsuddin dengan sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 5.2 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk terlebih dahulu melaksanakan kewajiban pembayaran hutang tersebut pada diktum angka 8 di atas sebelum melaksanakan pembagian harta waris Almarhum dr. Pendi R. Syam bin H. Syamsuddin;
- Menetapkan bagian waris para ahli waris sebagaimana disebut dalam amar angka 4 di atas sebagai berikut:
- Masrifah, S.ST. binti Kafiludin (sebagai Isteri) mendapat 6/64 atau 12,5 persen da;
- Muhammad Naufal Ramzi Syauqi bin dr. H. Pendi R. Syam (sebagai anak laki-laki kandung), mendapat 14/64 atau 21,875 persen dari harta waris;
- Najla Haiffa Ghassani binti dr. H. Pendi R. Syam (sebagai anak perempuan kandung), mendapat 7/64 atau 10,9375 persen dari harta waris;
- Nazwa Hafizha Ghassani binti dr. H. Pendi R. Syam (sebagai anak perempuan kandung), mendapat 7/64 atau 10,9375 persen dari harta waris;
- Raqyla Fathi Pramayudha bin dr. H. Pendi R. Syam (sebagai anak laki-
- Radyka Fathi Abiyazkha bin dr. H. Pendi R. Syam (sebagai anak laki-laki kandung), mendapat 14/64 atau 21,875 persen dari harta waris;
- Menghukum Penggugat untuk membagi harta waris tersebut dan menyerahkannya kepada yang berhak sesuai dengan pembagiannya masing-masing sebagaimana bunyi diktum putusan angka 11 tersebut di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan pembagian tarhadap nilainya setelah dilakukan dengan mekanisme lelang melalui kantor lelang negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp9.960.000,00 (sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1380/Pdt.G/2022/PA.Kag |
|
Nomor | 1380/Pdt.G/2022/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arqom Pamulutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hira Hidayat, S.sy.br Hakim Anggota Husni Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Winda Yunita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
masih ada dan berfungsi; set kursi tamu dari jok; Setelah dilaksanakan pembayaran hutang sebagaimana diktum angka 7 di atas; laki kandung), mendapat 14/64 atau 21,875 persen dari harta waris; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
74
15