- SURAT KEPUTUSAN PEMIMPIN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BITUNG NOMOR NOKEP B.001/KC-XII/SDM/01/2018 TANGGAL 8 JANUARI 2018 TENTANG PEMINDAHAN JABATAN DAN UNIT KERJA, BESERTA LAMPIRANNYA.
- SURAT KEPUTUSAN PEMIMPIN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BITUNG NOKEP B.733/KC-XII/SDM/10/2018 TANGGAL 1 OKTOBER 2018 TENTANG PEMINDAHAN JABATAN DAN UNIT KERJA, BESERTA LAMPIRANNYA.
- SURAT KEPUTUSAN PEMIMPIN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BITUNG NOKEP 146/ KC-XII/ LYI/ 07/ 2019 TANGGAL 22 JULI 2019 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS PERMINTAAN SENDIRI, BESERTA LAMPIRANNYA.
- SURAT KEPUTUSAN PEMIMPIN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BITUNG NOKEP 159/ KC-XII/ LYI/ 08/ 2019 TANGGAL 22 JULI 2019 TENTANG JABATAN DAN UNIT KERJA, BESERTA LAMPIRANNYA.
- SURAT KEPUTUSAN PEMIMPIN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BITUNG NOMOR NOKEP 160/KC-XII/LYI/08/2019 TANGGAL 22 AGUSTUS 2019 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS PERMINTAAN SENDIRI, BESERTA LAMPIRANNYA.
- NOTA DINAS WAKIL PEMIMPIN WILAYAH BIDANG OPERASIONAL PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR WILAYAH MANADO NOMOR R.42.E-KW-XII/HCP/01/2021 TANGGAL 12 JANUARI 2021 PERIHAL ROTASI PEKERJA KANCA BITUNG, BESERTA LAMPIRANNYA.
- SURAT EDARAN DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. NOMOR NOSE : S. 21-DIR/ADK/ 08/2015 TANGGAL 13 AGUSTUS 2015 TENTANG KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO.
- BERKAS PINJAMAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BRI UNIT PATETEN 2018 LENGKAP, TAHAP PERMOHONAN SAMPAI DENGAN PENCAIRAN :
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA ASTRIT BARITO
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA FEMMY TATODA
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA WELLY NOVITA WAAS
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA MARIANA LAHUANG
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA NUSCE TOGELANG
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA MARGARETA RIBUTU
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA STEPANUS TALAUBUN
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA FELISTAS BABAUBUN
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA YULIANA PAPARANG
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA YULCE TOBELO
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA FITRIANTY KATILI
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA MARGERITH NEHEMIA TANGKUMAN
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA ETNA MANGGARAI
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA WINDA PUSPITASARI MANUPUTTY
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA EMILIANA WARAWARIN
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA VERAWATI VERONICA PATINAMA
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA NELLY ELISABETH SALIPADA
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA DORCI LAYAN
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA INGGRID PRICILIA MARUANAYA
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA NOVITA RENYAAN
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA SERLY KOTEN
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA NURHAYATI THALIB
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA TEYDENST SUMEBA
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA YULCE BERHANUS
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA AKNECHARTILIN BUDIMAN
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA ADRIANA MANGANTAR
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA MARIA BEE
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA ADELINTJE SAMPELO
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA ALWINA LASANDER
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA SYANE MAKAHONTONG
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA DURCI MALINTOY
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA NELLY SURINDAYANG
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA LENY LUMAMPA
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA ADRENCE SUMIATI MUMBAS
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA YUNITA TAMAWIWI
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA DEYSI SAWIL
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA YUNDRA UMAR
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA MARIA DENSIANA RANO
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA KRISTINA SALIPADA
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA CHANET MAKAWIMBANG
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA FARNIATI CARLOS
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA MISRANTI GAHAUNA
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA WILEM SAMPELO
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA RAHMAWATI GOBEL
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA YESRIEL SALIPADA
- 1 (SATU) EXAMPLAR, NASABAH ATAS NAMA MARIANO ROLANDO MANZ.
- REKENING PINJAMAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BRI UNIT PATETEN ATAS 54 NASABAH:
- Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung Nomor NOKEP B.001/KC-XII/SDM/01/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja, beserta lampirannya.
- Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung NOKEP B.733/KC-XII/SDM/10/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja, beserta lampirannya.
- Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung NOKEP 146/ KC-XII/ LYI/ 07/ 2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja atas Permintaan Sendiri, beserta lampirannya.
- Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung NOKEP 159/ KC-XII/ LYI/ 08/ 2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Jabatan dan Unit Kerja, beserta lampirannya.
- Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung Nomor NOKEP 160/KC-XII/LYI/08/2019 tanggal 22 Agustus 2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja atas Permintaan Sendiri, beserta lampirannya.
- Nota Dinas Wakil Pemimpin Wilayah Bidang Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Manado Nomor R.42.e-KW-XII/HCP/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Rotasi Pekerja Kanca Bitung, beserta lampirannya.
- Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor NOSE : S. 21-DIR/ADK/ 08/2015 tanggal 13 Agustus 2015 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
- Berkas Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pateten 2018 lengkap, tahap Permohonan sampai dengan Pencairan :
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama ASTRIT BARITO
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama FEMMY TATODA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama WELLY NOVITA WAAS
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MARIANA LAHUANG
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama NUSCE TOGELANG
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MARGARETA RIBUTU
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama STEPANUS TALAUBUN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama FELISTAS BABAUBUN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama YULIANA PAPARANG
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama YULCE TOBELO
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama FITRIANTY KATILI
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MARGERITH NEHEMIA TANGKUMAN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama ETNA MANGGARAI
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama WINDA PUSPITASARI MANUPUTTY
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama EMILIANA WARAWARIN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama VERAWATI VERONICA PATINAMA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama NELLY ELISABETH SALIPADA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama DORCI LAYAN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama INGGRID PRICILIA MARUANAYA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama NOVITA RENYAAN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama SERLY KOTEN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama NURHAYATI THALIB
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama TEYDENST SUMEBA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama YULCE BERHANUS
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama AKNECHARTILIN BUDIMAN
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama ADRIANA MANGANTAR
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MARIA BEE
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama ADELINTJE SAMPELO
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama ALWINA LASANDER
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama SYANE MAKAHONTONG
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama DURCI MALINTOY
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama NELLY SURINDAYANG
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama LENY LUMAMPA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama ADRENCE SUMIATI MUMBAS
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama YUNITA TAMAWIWI
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama DEYSI SAWIL
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama YUNDRA UMAR
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MARIA DENSIANA RANO
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama KRISTINA SALIPADA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama CHANET MAKAWIMBANG
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama FARNIATI CARLOS
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MISRANTI GAHAUNA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama WILEM SAMPELO
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama RAHMAWATI GOBEL
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama YESRIEL SALIPADA
- 1 (satu) examplar, nasabah atas nama MARIANO ROLANDO MANZ.
- Rekening Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pateten atas 54 Nasabah:
Putusan PT MANADO Nomor 1/PID.TPK/2023/PT MND |
|
Nomor | 1/PID.TPK/2023/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yapi |
Hakim Anggota | Steery Marleine Rantung, Brdwijono Fensanarto |
Panitera | Mien J. Mangindaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BITUNG; MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANADO TANGGAL 13 DESEMBER 2022 NOMOR 23/PID.SUS-TPK/2022/PN MND YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA DEVID MARIO WOLAH, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DEVID MARIO WOLAH, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 400.000.000.00 (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENGHUKUM PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP.579.601.395,00 (LIMA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS SATU RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN APABILA HARTA TERDAKWA TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN PENJARA; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1. DOKUMEN; A) SURAT KEPUTUSAN PEMIMPIN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BITUNG NOMOR NOKEP B.86/KC-XII/SDM/04/2016 TANGGAL 1 APRIL 2016 TENTANG PEMINDAHAN JABATAN DAN UNIT KERJA, BESERTA LAMPIRANNYA. B) SURAT KEPUTUSAN PEMIMPIN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BITUNG NOKEP B.688/KC-XII/SDM/08/2016 TANGGAL 31 AGUSTUS 2016 TENTANG PEMINDAHAN JABATAN DAN UNIT KERJA, BESERTA LAMPIRANNYA. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN KEPADA BANK BRI UNIT PATETEN. PRINT OUT/ REKENING KORAN. PRINT OUT PAY OFF. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: ? Menerima permintaan banding dari Pembanding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bitung; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 13 Desember 2022 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd yang dimintakan banding, sekedar mengenai Uang Pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa DEVID MARIO WOLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEVID MARIO WOLAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000.00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.579.601.395,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus satu ribu tiga ratus Sembilan puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Dokumen; a) Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung Nomor NOKEP B.86/KC-XII/SDM/04/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja, beserta lampirannya. b) Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bitung NOKEP B.688/KC-XII/SDM/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja, beserta lampirannya. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN KEPADA BANK BRI UNIT PATETEN. Print out/ Rekening Koran. Print out Pay Off. |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada