- Menyatakan Terdakwa Mukhlis alias Si Lis bin Pulau (alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat otentik? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Mukhlis alias Si Lis bin Pulau (alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel kerja sama bapak angkat dengan nomor: 012/SKJ/PROG/PIR/2006 perihal permohonan kerja sama kemitraan bapak angkat tanggal 01 April 2006, Kelompok tani Sabole Koperasi Soko Jati menjalin kerja sama kemitraan dengan sdri. LINDA CANDRA TAN sebagai bapak angkat untuk membangun perkebunan kelapa sawit pola Plasma Inti Rakyat (PIR) sistem KKPA 40% untuk anggota KKPA dan 60% untuk Inti (Bapak angkat) yang sudah dilegalisir dan diberi materai 10000;
- 1 (Satu) bundel Salinan Akta Notaris ZAINAL ARDI, S.H, tanggal 17 Desember 2019, dengan Nomor: 155, tentang perkumpulan Kelompok Tani Sabole yang dilegalisir dan diberi materai 10000;
- 2 (dua) rangkap surat asli berupa SURAT KETERANGAN TANAH (SKT), DESA GIRI SAKO, KECAMATAN LOGAS TANAH DARAT KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU, yang menerangkan bahwa sebidang tanah yang terletak di Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi. Yang diterbitkan di Giri Sako, 19 Juli 2006, yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Giri Sako a.n. SUJA?I dan mengetahui CAMAT LOGAS TANAH DARAT .a.n. SUHENDRI, S. Sos, dengan rincian:
- 1 (satu) rangkap surat asli berupa SURAT KETERANGAN TANAH (SKT), DESA GIRI SAKO, KECAMATAN LOGAS TANAH DARAT, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, dengan SURAT PERNYATAAN RIWAYAT TANAH Nama: DESVELY, dikeluarkan di Giri Sako, 19 Juli 2006, yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Giri Sako a.n. SUJA?I, yang mengetahui CAMAT LOGAS TANAH DARAT a.n. SUHENDRI, S. Sos, dengan Reg. Nomor: 1161/PPRT-LTD/VII/2006, TANGGAL 24 Juli 2006;
- 1 (satu) rangkap surat asli berupa SURAT KETERANGAN TANAH (SKT), DESA GIRI SAKO, KECAMATAN LOGAS TANAH DARAT, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, dengan SURAT PERNYATAAN RIWAYAT TANAH Nama: ABASRI, dikeluarkan di Giri Sako, 19 Juli 2006, yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Giri Sako a.n. SUJA?I, yang mengetahui CAMAT LOGAS TANAH DARAT a.n. SUHENDRI, S. Sos, dengan Reg. Nomor: 1151/PPRT-LTD/VII/2006, TANGGAL 24 Juli 2006;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang bertanda tangan Sdr M. YUNUS (DTK MOMAT) yang menyatakan bahwa tidak pernah memberikan lahan kelompok tani 11 (ibu linda) kerjasama koperasi Soko Jati yang berada di Sungai Jernih kepada Siapapun. Pada tanggal 01 April 2021 yang telah dilegalisir dan diberi materai 10000;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan dari Kantor Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, Keterangan Nomor: 908/SK-PemDes/LBK/X/2021, yang ditanda tangani oleh Sdr ANJAR ASMARA selaku Kepala Desa Lubuk Kebun tentang PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN TANAH sebanyak 51 SKT (Surat Keterangan Tanah) dengan alasan tanah tersebut tidak pernah ada di wilayah hukum adminitrasi Desa Lubuk Kebun (Isi surat keterangan tanah tidak sesuai dengan keadaan tanah yang sebenarnya). Pada tanggal 08 Oktober 2021 yang dilegalisir dan diberi materai 1000;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan dari Kantor Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, Keterangan Nomor: 935/SK-PemDes/LBK/X/2021, yang ditanda tangani oleh Sdr ANJAR ASMARA selaku Kepala Desa Lubuk Kebun tentang PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN TANAH sebanyak 50 SKT (Surat Keterangan Tanah) dengan alasan tanah tersebut tidak pernah ada di wilayah hukum adminitrasi Desa Lubuk Kebun (Isi surat keterangan tanah tidak sesuai dengan keadaan tanah yang sebenarnya). Pada tanggal 13 Oktober 2021 yang dilegalisir dan diberi materai 1000;
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:1161/SPRT-LTD/VII/2006, tanggal 24 Juli 2006, a.n DESVELI yang menerangkan sebidang tanah yang terletak di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi seluas 20.000 M2, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Giri Sako a.n SUJA?I pada tanggal 19 Juli 2016 beserta Cap Kantor Desa Giri Sako dan diketahui oleh Camat Logas Tanah Darat beserta Cap kantor Camat Logas Tanah Darat yang telah dilegalisir dan diberi materai 10000;
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:1151/SPRT-LTD/VII/2006, tanggal 24 Juli 2006, a.n ABASRI yang menerangkan sebidang tanah yang terletak di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi seluas 20.000 M2, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Giri Sako a.n SUJA?I pada tanggal 19 Juli 2016 beserta Cap Kantor Desa Giri Sako dan diketahui oleh Camat Logas Tanah Darat beserta Cap kantor Camat Logas Tanah Darat yang telah dilegalisir dan diberi materai 10000;
- 1 (satu) lembar surat keterangan yang bertanda tangan a.n Pj. Kepala Desa Lubuk Kebun tahun 2016-2017 a.n MUKHLIS yang membatalkan surat tanah a.n SUGENG WIBOWO karena bertentangan dan tidak sesuai dengan pernyataan yang diberikan, tanggal 17 Mei 2021, yang telah dilegelisir dan diberi materai 10000;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy berupa surat dari Kantor Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat dengan Nomor: 906/Pem-Des/LBK/X/2021, perihal hasil pengecekan perkebunan di wilayah Desa Lubuk Kebun, menerangkan bahwa berdasarkan peta wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat bahwa lahan kelompok Tani Mekar Bersama tidak ada masuk ke dalam wilayah tata ruang Desa Lubuk Kebun secara adminitrasi Pemerintahan Desa. Pada tanggal 04 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar foto kopi berupa Surat dari Kantor Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, Keterangan Nomor: 946/Pem-Des/LBK/X/2021, yang ditanda tangani oleh Sdr ANJAS ASMARA selaku Kepala Desa Lubuk Kebun yang menyatakan bahwa keberatan dengan surat kelompok tani bersama dan seluruh anggotanya yang diberikan kepala desa Lubuk Kebun telah dibatakan dan dicabut serta tidak dapat dipergunakan secara hukum, pada tanggal 06 oktober 2021;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan dari Kantor Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, Keterangan Nomor: 908/SK-PemDes/LBK/X/2021, yang ditanda tangani oleh Sdr ANJAR ASMARA selaku Kepala Desa Lubuk Kebun tentang PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN TANAH sebanyak 51 SKT (Surat Keterangan Tanah) dengan alasan tanah tersebut tidak pernah ada di wilayah hukum adminitrasi Desa Lubuk Kebun (Isi surat keterangan tanah tidak sesuai dengan keadaan tanah yang sebenarnya). Pada tanggal 08 Oktober 2021 yang dilegalisir dan diberi materai 1000;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan dari Kantor Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, Keterangan Nomor: 935/SK-PemDes/LBK/X/2021, yang ditanda tangani oleh Sdr ANJAR ASMARA selaku Kepala Desa Lubuk Kebun tentang PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN TANAH sebanyak 50 SKT (Surat Keterangan Tanah) dengan alasan tanah tersebut tidak pernah ada di wilayah hukum adminitrasi Desa Lubuk Kebun (Isi surat keterangan tanah tidak sesuai dengan keadaan tanah yang sebenarnya). Pada tanggal 13 Oktober 2021 yang dilegalisir dan diberi materai 1000;
- 1 (satu) rangkap fotocopy berupa profil Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang telah di legalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy berupa profil Desa Sidodadi Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang telah di legalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy berupa profil Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang telah di legalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy berupa Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: Kpts.397/XI/2015, tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Lubuk Kebun, Sukaraja, Hulu Teso, dan Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, tanggal 23 November 2015 yang telah dilegalisir
- 1 (satu) rangkap fotocopy berupa Surat Kutipan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor:Kpts.364/XII/2017 Lampiran 1 (satu) Daftar, tanggal 21 Desember 2017 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar surat berupa Surat dari Kantor Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat dengan Nomor: 906/Pem-Des/LBK/X/2021, perihal hasil pengecekan perkebunan di wilayah Desa Lubuk Kebun, menerangkan bahwa berdasarkan peta wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat bahwa lahan kelompok tani Mekar Bersama tidak ada masuk ke dalam wilayah tata ruang Desa Lubuk Kebun secara Administrasi Pemerintahan Desa, pada tanggal 4 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar surat berupa Surat dari Kantor Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, Keterangan Nomor: 946/Pem-Des/LBK/X/2021, yang ditandatangani oleh sdr. ANJAS ASMARA selaku Kepala Desa Lubuk Kebun yang menyatakan bahwa keberatan dengan surat kelompok tani mekar bersama dan seluruh anggotanya yang diberikan kepala desa Lubuk Kebun telah dibatalkan dan dicabut serta tidak dapat dipergunakan secara hukum sebagaimana dengan alasan terlampir, pada tanggal 6 Oktober 2021;
- 1 (satu) rangkap surat berupa Surat Keputusan dari Kantor Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, Keterangan Nomor: 908/SK-PemDes/LBK/X/2021, yang ditandatangani oleh sdr. ANJAR ASMARA selaku Kepala Desa Lubuk Kebun tentang PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN TANAH sebanyak 51 SKT (Surat Keterangan Tanah) dengan alasan tanah tersebut tidak pernah ada di wilayah hukum administrasi Desa Lubuk Kebun (Isi surat keterangan tanah tidak sesuai dengan keadaan tanah yang sebenarnya), tanggal 8 Oktober 2021;
- 1 (satu) rangkap surat berupa Surat Keputusan dari Kantor Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, Keterangan Nomor: 935/SK-PemDes/LBK/X/2021, yang ditandatangani oleh sdr. ANJAR ASMARA selaku Kepala Desa Lubuk Kebun tentang PEMBATALAN DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN TANAH sebanyak 50 SKT (Surat Keterangan Tanah) dengan alasan tanah tersebut tidak pernah ada di wilayah hukum administrasi Desa Lubuk Kebun (isi surat keterangan tanah tidak sesuai dengan keadaan tanah yang sebenarnya), pada tanggal 13 Oktober 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama SUGENG WIBOWO Nomor: 78/SKT/LBK/VIII/2017 yang terletak di Sungai Ampang Cimpur Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi seluas 10.000 M2, yang dikeluarkan oleh Pj. Kepala Desa Lubuk Kebun atas nama MUKHLIS, pada tanggal 01 Agustus 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama ILHAM SYAHDANA Nomor: 146/SKT/LBK/VI/2017 yang terletak di antara Sungai Alang Tiga dan Sungai Jernih Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 20.278 M2, yang didapat dari hasil garapan sendiri dari tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Pj. Kepala Desa Lubuk Kebun atas nama MUKHLIS, pada tanggal 10 Juni 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama JOKO PURNOMO Nomor: 259/SKT/LBK/VI/2017 yang terletak di antara Sungai Alang Tiga dan Sungai Jernih Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 20.000 M2, yang didapat dari hasil garapan sendiri dari tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Pj. Kepala Desa Lubuk Kebun atas nama MUKHLIS, pada tanggal 10 Juni 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama INDRA Nomor: 148/SKT/LBK/VI/2017 yang terletak di antara Sungai Alang Tiga dan Sungai Jernih Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 20.412 M2, ayang didapat dari hasil garapan sendiri dari tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Pj. Kepala Desa Lubuk Kebun atas nama MUKHLIS, pada tanggal 10 Juni 2017;
- 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Tanah (SKT) Asli Nomor: 175/SKT/LBK/VI/2017, tanggal10 Juni 2017, a.n ILHAM SYAHDANA yang dikeluarkan oleh sdr. MUKHLIS selaku Pj. Kepala Desa Lubuk Kebun yang digunakan sebagai agunan di BRI Unit Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 104/Pid.B/2022/PN Tlk |
|
Nomor | 104/Pid.B/2022/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timothee Kencono Malye |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama, M.hbr Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Desvely alias Peli bin Abdullah Salam (alm); Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2022/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2022/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
34