- 1 (satu) buah eksemplar SPJ rehab jalan Lubuk Tusan;
- 1 (satu) buah eksemplar SPJ Pengembangan Kebudayaan;
- 6 (enam) buah eksemplar SPJ Pembinaan Kader-Kader Nagari;
- 1 (satu) buah eksemplar SPJ pekerjaan Pembangunan Rigid Beton Jalan Sungai Tolang;
- 1 (satu) buah eksemplar SPJ pekerjaan Perbaikan dan Rigid Beton Tobek Polak Parit;
- 1 (satu) buah eksemplar SPJ pekerjaan Pembangunan Jembatan Polak Koa Pagu Dana Rp.87.075.000 Anggaran Dana Desa (APBN) Nagari Timbulun Tahun 2016;
- 1 (satu) buah eksemplar SPJ pekerjaan Pembangunan Jembatan Tandikek Pagu Dana Rp.80.000.000 Anggaran Dana Desa (APBN) Nagari Timbulun Tahun 2016;
- 1 (satu) buah eksemplar SPJ pekerjaan Pembangunan Puskesri Tandikek;
- 2 (dua) buah eksemplar SPJ Pekerjaan Pembangunan Kantor Wali Nagari Timbulun;
- 1 (satu) buah eksemplar SPJ pekerjaan Pembangunan Dam Jalan Sumagek Pagu Dana Rp.100.000.000 Anggaran Dana Desa (APBN) Nagari Timbulun Tahun 2016;
- 1 (satu) buah eksemplar SPJ pekerjaan Lanjutan Rigid Jalan Koto Timbulun Pagu Dana Rp.30.000.000 Anggaran Dana Desa (APBN) Nagari Timbulun Tahun 2016;
- 1 (satu) buah map merah berisikan satu map hijau (5 Eksemplar SPJ kwitansi ) dan 4 Eksemplar SPJ Kwitansi;
- 1 (satu) Eksemplar SPJ BPN Timbulun, dana berasal dari ADN Belanja Operasional BPN Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Eksemplar SPJ Nagari Timbulun, dana berasal dari ADN Belanja Operasional (BOP) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Eksemplar spj Perjalanan dinas lingkup Nagari Timbulun Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Eksemplar SPJ kelengkapan Kantor Wali Timbulun Dana Berasal dari ADN Belanja Operasional (BOP) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Eksemplar SPJ Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Lembar susunan struktur organisasi Pemerintahan Nagari Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Lembar susunan struktur organisasi Pemerintahan Nagari Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) Eksemplar Keputusan Wali Nagari Timbulun Nomo :188.47/01/KPTS/WN/TIMB-2016 tentang Pengangkatan Perangkat Nagari Timbulun;
- 1 (satu) Eksemplar Keputusan Bupati Sijunjung Nomor : 188.45/585/KPTS-BPT-2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota adan Permusyawaratan Nagari Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/137/Keu/Timb-2016 perihal Permohonan Pencairan Dana Nagari tanggal 20 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar rekapitulasi surat permintaan pembayaran alokasi Dana Nagari (ADN) Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung bulan November 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/130/Keu/Timb-2016 perihal Permohonan Pencairan Dana Nagari tanggal 27 September 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/058/Keu/Timb-2016 perihal Permohonan Pencairan Dana Nagari tanggal 11 April 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/023/Keu/Timb-2016 perihal Permohonan Pencairan Dana Nagari tanggal 23 Februari2016;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/001/KEU/TIMB-2016 perihal Permohonan Pencairan Dana Nagari tanggal 09 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar rekapitulasi surat permintaan pembayaran dana Anggaran Dana Nagari (ADN) Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung bulan Januari- Februari 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/144/Keu/Timb-2016 perihal Permohonan Pencairan Dana Nagari tanggal 09 November 2016;
- 1 (satu) lembar rekapitulasi surat permintaan pembayaran dana Desa Nagari Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung bulan Januari- Februari 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/152/Keu/Timb-2016 perihal Permohonan Pencairan Dana Nagari tanggal 29 November 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/161/Keu/Timb-2016 perihal Permohonan Pencairan Dana Nagari tanggal 18 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/16/Keu/Timb-2017 perihal Permohonan Pencairan ADN TA. 2017 tanggal 10 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar rekapitulasi surat permintaan dana anggaran dana Nagari (ADN) Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung bulan Februari 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/17/Keu/Timb-2017 perihal Permohonan Pencairan ADN TA. 2017 tanggal 10 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar rekapitulasi surat permintaan dana anggaran dana Nagari (ADN) Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung bulan Februari 2017
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/20/Keu/Timb-2017 perihal Permohonan Pencairan ADN TA. 2017 tanggal 02 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar rekapitulasi surat permintaan dana anggaran dana Nagari (ADN) Timbulun Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung bulan Februari 2017
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/53/Keu/Timb-2017 perihal Permohonan Pencairan ADN TA. 2017 tanggal 10 April 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/54/Keu/Timb-2017 perihal Permohonan Pencairan ADN TA. 2017 tanggal 12 April 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/62/Keu/Timb-2017 perihal Permohonan Pencairan ADN TA. 2017 tanggal 21 April 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/287/Keu/Timb-2017 perihal Permohonan Pencairan ADN TA. 2017 tanggal 9 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/110/Keu/Timb-2017 perihal Permohonan Pencairan ADN TA. 2017 tanggal 17 Juli 2017;
- 1 (satu) rangkap Daftar Rekapitulasi Peencarian Dana dan Realisasi penggunaan Dana Desa Nagari Timbulun Tahun 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya ATK BPN sebesar Rp. 787.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya ATK BPN sebesar Rp. 213.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya fotocopy dan jilid untuk administrasi BPN sebesar Rp. 380.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya fotocopy dan jilid untuk administrasi BPN sebesar Rp. 120.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya konsumsi rapat BPN sebesar Rp. 132.000;
- 1 (satu) lembar daftar hadir acara Rapat Bulan BPN tanggal 16 Nopember 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya Konsumsi BPN dalam rangka Gotong Royong sebesar Rp. 152.000;
- 1 (satu) lembar daftar hadir acara gotong royong BPN tanggal 23 Juli 2017
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya konsumsi rapat BPN sebesar Rp. 132.000;
- (satu) lembar daftar hadir acara Rapat Bulan BPN tanggal 06 Oktober 2017
- (satu) lembar Notulen Rapat;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya konsumsi rapat BPN sebesar Rp. 132.000;
- (satu) lembar daftar hadir acara Rapat Bulan BPN tanggal 04 Agustus 2017
- (satu) lembar Notulen Rapat;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya konsumsi rapat BPN sebesar Rp. 132.000;
- (satu) lembar daftar hadir acara Rapat Bulan BPN tanggal 08 September 2017;
- (satu) lembar Notulen Rapat;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya konsumsi BPN sebesar Rp. 169.000;
- (satu) lembar daftar hadir kunjungan terhadap bangunan fisik yang ada di nagari tanggal 18 Nopember 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya konsumsi rapat BPN sebesar Rp. 151.000;
- (satu) lembar daftar hadir acara Rapat Bulan BPN tanggal 15 Desember 2017;
- (satu) lembar Notulen Rapat;
- 1 (satu) lembar kwitansi biaya SPPD BPN sebesar Rp. 4.000.000;
- 1 (satu) lembar daftar tanda penerimaan uang biaya SPPD BPN Timbulun;
- 1 (satu) lembar daftar tanda penerimaan uang biaya SPPD BPN Timbulun;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 20 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor :140/267/Tj.G-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 26 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 02 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 03 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 05 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 07 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 14 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 23 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 05 September 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal September 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 07 September 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 18 September 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 27 September 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 05 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 31 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 14 November 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 15 November 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Yurna Yasmi tanggal 15 November 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 30 Nopember 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor :140/602/Tj.G-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 09 Nopember 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Yurna Yasmi tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Yurna Yasmi;
- 1 (satu) lembar SPPD atas nama Dosriman tanggal 12 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya BBM BPN sebesar Rp. 1.000.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan tetap aparatur Pemerintahan Nagari Timbulun Sebesar Rp. 41.920.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan ketua BPN dan anggota BPN Nagari Timbulun Sebesar Rp. 5.700.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan Jabatan Wali Nagari, Seknag dan 3 Orang Kaur Nagari Timbulun Sebesar Rp. 3.300.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan Pengelola Keuangan Nagari Timbulun Sebesar Rp. 5.300.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya ATK Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 4.000.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya Pemeliharaan Kantor Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 2.500.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur biaya makan minum rapat Pemerintahan Nagari dengan tokoh Masyarakat sebesar Rp. 5337.000;
- 1 (satu) lembar daftar hadir rapat musyawarah pemnag dg tokoh Masyarakat tanggal 10 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya makan dan minum Rapat Pemerintahan Nagari Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.041.000
- 1 (satu) lembar daftar hadir rapat Pemerintah nagari tanggal 07 September 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya makan dan minum Rapat koordinasi staf Pemerintahan Nagari Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 222.000;
- 1 (satu) lembar daftar hadir rapat Kordinasi nagari tanggal 02 Agustusr 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya cetak, fotovopy dan penjilidkan untuk kantor Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.500.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan tetap aparatur Pemerintahan Nagari Timbulun Sebesar Rp. 20.690.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan ketua BPN dan anggota BPN Nagari Timbulun Sebesar Rp. 2.850.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan Jabatan Wali Nagari, Seknag dan 3 Orang Kaur Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.650.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan Pengelola Keuangan Nagari Timbulun Sebesar Rp. 2.650.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya perawatan kendaraan dinas Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 615.000;
- 1 (1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya perawatan kendaraan dinas Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 735.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya perawatan kendaraan dinas Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.350.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya perawatan kendaraan dinas Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.350.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya perawatan kendaraan dinas Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.350.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya perawatan kendaraan dinas Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.108.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan STNK kendaraan dinas NoPol. BA 2634 K
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya perawatan kendaraan dinas Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.350.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya perawatan kendaraan dinas Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.350.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya perawatan kendaraan dinas Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.350.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya perawatan kendaraan dinas Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.350.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan tetap aparatur Pemerintahan Nagari Timbulun Sebesar Rp. 20.690.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan ketua BPN dan anggota BPN Nagari Timbulun Sebesar Rp. 2.850.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan Jabatan Wali Nagari, Seknag dan 3 Orang Kaur Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.650.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan Pengelola Keuangan Nagari Timbulun Sebesar Rp. 2.650.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan tetap aparatur Pemerintahan Nagari Timbulun Sebesar Rp. 20.690.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan ketua BPN dan anggota BPN Nagari Timbulun Sebesar Rp. 2.850.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan Jabatan Wali Nagari, Seknag dan 3 Orang Kaur Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.650.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan daftar pembayaran penghasilan/ tunjangan Pengelola Keuangan Nagari Timbulun Sebesar Rp. 2.650.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya perawatan kantor Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.200.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya pembelian ATK kantor Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.000.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya cetak, Fotocopy dan penjilidan untuk Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.500.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya pembelian benda pos untuk kantor Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 600.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya makan dan minum rapat staf pemerintahan Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 225.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya makan dan minum rapat musyawarah ttg peraturan Wali Nagari Timbulun Sebesar Rp. 693.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur pembayaran biaya lembur Aparatur Pemerintaha Nagari Timbulun Juli s/d Desember 2017 Sebesar Rp. 1.500.000;
- 1 (satu) lembar daftar pembayaran kerja lembur Juli;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 14 Juli;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 15 Juli;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 22 Juli;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 29 Juli;
- 1 (satu) lembar daftar pembayaran kerja lembur Agustus;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 15 Agustus;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 15 Agustus;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 19 Agustus;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 25 Agustus;
- 1 (satu) lembar daftar hadir lembur 27 Agustus;
- 1 (satu) lembar daftar pembayaran kerja lembur September;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 15 September;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 17 September;
- 1 (satu) lembar daftar pembayaran kerja lembur Oktober;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 05 Oktober;
- 1 (satu) lembar daftar hadir lembur 08 Okober;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 27 Oktober;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 28 Oktober;
- 1 (satu) lembar daftar pembayaran kerja lembur Nopember
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 10 Nopember;
- 1 (satu) lembar daftar hadir lembur 12 Nopember;
- 1 (satu) lembar daftar pembayaran kerja lembur Desember;
- 1 (satu) lembar Surat perintah kerja lembur 08 Desember;
- 1 (satu) lembar daftar hadir lembur 09 Desember;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan pembayaran biaya makan minum kerja lembur pemerintahan Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.750.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan pembayaran biaya bahan bakar minyak BBM perjalanan dinas pemerintahan Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.250.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan pembayaran biaya makan minum rapat pemerintahan Nagari Timbulun dengan kader yang ada Sebesar Rp. 1.032.000;
- 1 (satu) lembar daftar hadir rapat pemerintahan Nagari Timbulun dengan kader yang ada;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan pembayaran biaya pembelian ATK jorong satu Nagari Timbulun Sebesar Rp. 400.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan pembayaran biaya fotocopy dan penjilidan jorong satu Nagari Timbulun Sebesar Rp. 400.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan pembayaran biaya konsumsi rapat jorong satu Nagari Timbulun Sebesar Rp. 1.400.000;
- 1 (satu) lembar daftar hadir rapat antar jorong tanggal 19 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar daftar hadir rapat antar jorong tanggal 09 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan pembayaran biaya bahan bakar minyak BBM perjalanan dinas kepala jorong Sebesar Rp. 600.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan pembayaran biaya perjalanan kepala jorong Sebesar Rp. 1.200.000;
- 1 (satu) lembar daftar tanda penerimaa uang biaya perjalanan dinas Jorong Senagari Timbulun;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ /Spt/Timb-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Ali Musadar tanggal 10 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Awarsul tanggal 10 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ /Spt/Timb-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Ali Suhan tanggal 10 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Arif Haryanto tanggal 10 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ /Spt/Timb-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Arif Haryanto tanggal 17 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ /Spt/Timb-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Ali Musadar tanggal 20 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ /Spt/Timb-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Awarsul tanggal 25 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ /Spt/Timb-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Ali Suhan tanggal 27 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ /Spt/Timb-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Ali Musadar tanggal 17 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Awarsul tanggal 17 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ /Spt/Timb-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Ali Suhan tanggal 17 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Arif Haryanto tanggal 17 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ /Spt/Timb-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Ali Musadar tanggal 28 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Awarsul tanggal 28 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ /Spt/Timb-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Ali Suhan tanggal 28 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Arif Haryanto tanggal 28 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ /Spt/Timb-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Awarsul tanggal 11 September 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Ali Musadar tanggal 11 September 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ /Spt/Timb-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Ali Suhan tanggal 11 September 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Arif Haryanto tanggal 11 September 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ /Spt/Timb-2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Ali Suhan tanggal 07 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar SPPD atas Nama Awarsul tanggal 07 Desember 2017;
- 1 (satu) eksemplar SPJ kegiatan Bundo Kanduang Nagari Timbulun;
- 1 (satu) eksemplar SPJ kegiatan LPM Nagari Timbulun;
- 1 (satu) eksemplar SPJ perjalanan dinas kegiatan study comperative ke Surakarta Jawa Tengah;
- 1 (satu) eksemplar SPJ kegiatan PKK Jorong Nagari Timbulun;
- 1 (satu) eksemplar SPJ kegiatan Pokja Sehat Nagar Timbulun;
- 1 (satu) eksemplar SPJ kegiatan FKPM Nagari Timbulun;
- 1 (satu) eksemplar SPJ kegiatan PKK Jorong, KAN, Linmas, rapat sosialisasi Nagari Timbulun;
- 1 (satu) lembar kwitansi dan faktur biaya perjalanan dinas Kan Nagari Timbulun;
- 1 (satu) eksemplar SPJ kegiatan Bundo Kanduang;
- 1 (satu) lembar SPPD a.n Dt. Bandaro Putiah tanggal 29 November 2017;
- 1 (satu) eksemplar SPJ kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani Nagari Timbulun;
- 1 (satu) eksemplar surat Nagari Timbulun perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa TA.2017 tanggal 8 Agustus 2017 sebesar Rp. 45.000.000 dan lampiran;
- 1 (satu) eksemplar surat Nagari Timbulun nomor 900/495/Tj.G-2017 perihal Permohonan Pencairan Dana ADN Nagari Timbulun tanggal 14 September 2017 sebesar Rp. 143.567.600 dan lampiran;
- 1 (satu) eksemplar surat Nagari Timbulun nomor 900/144/Tj.G-2017 perihal Permohonan Pencairan Dana ADN Nagari Timbulun tanggal 05 Oktober 2017 sebesar Rp. 44.760.600 dan lampiran;
- 1 (satu) lembar surat Nagari Timbulun nomor 140/555/Tj/G-2017 perihal Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana DD Tahap III (30%) Nag. Timbulun tanggal 19 Oktober 2017 sebesar Rp. 4195.500.000 dan lampiran;
- 1 (satu) eksemplar surat Nagari Timbulun nomor 900/156/Keu/Timb-2017 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa TA. 2017 tanggal 06 November 2017 sebesar Rp. 67.500.000 dan lampiran;
- 1 (satu) eksemplar surat Nagari Timbulun nomor 900/157/Timb-2017 perihal Permohonan Pencairan Dana ADN Nagari Timbulun tanggal 06 Nopember 2017 sebesar Rp. 43.110.000 dan lampiran;
- 1 (satu) eksemplar surat Nagari Timbulun nomor 900/157/Timb-2017 perihal Permohonan Pencairan Dana ADN TA 2017 tanggal 06 Nopember 2017 sebesar Rp. 43.110.000 dan lampiran;
- 1 (satu) lembar surat Nagari Timbulun nomor 140/604/Tj.G-2017 perihal Permohonan Pencairan Dana ADN Nagari Timbulun tanggal 07 Nopember 2017 sebesar Rp. 28.110.000 dan lampiran;
- 1 (satu) eksemplar surat Nagari Timbulun nomor 140/719/Tj.G-2017 perihal Permohonan Pencairan Dana ADN Nagari Timbulun tanggal 13 Desember 2017 sebesar Rp. 70.160.000 dan lampiran;
- 1 (satu) eksemplar surat Nagari Timbulun nomor 140/722/Tj.G-2017 perihal Permohonan Pencairan Dana DBH Nagari Timbulun tanggal 14 Desember 2017 sebesar Rp. 10.104.000 dan lampiran;
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran beli bahan untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap II (30%) sebesar Rp 3.150.000 dan lampiran (fotocopy);
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran beli bahan untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap II (30%) sebesar Rp 2.275.000 dan lampiran (fotocopy);
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran beli bahan untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap II (30%) sebesar Rp 3.811.000 dan lampiran (fotocopy);
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran beli bahan untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap II (30%) sebesar Rp 492.000 dan lampiran (fotocopy);
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran beli bahan untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap II (30%) sebesar Rp 1.000.000 dan lampiran (fotocopy);
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran beli bahan untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap II (30%) sebesar Rp 600.000 dan lampiran (fotocopy);
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran upah tukang/pekerja untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap II (30%) sebesar Rp 3.672.000 dan lampiran (fotocopy);
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran upah tukang/pekerja untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap II (30%) sebesar Rp 4.248.000 dan lampiran (fotocopy);
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran beli bahan untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap I (40%) sebesar Rp 4.380.000 dan lampiran (fotocopy);
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran beli bahan untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap I (40%) sebesar Rp 1.500.000 dan lampiran (fotocopy);
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran beli bahan untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap I (40%) sebesar Rp 4.202.000 dan lampiran (fotocopy);
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran beli bahan untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap I (40%) sebesar Rp 1.500.000 dan lampiran (fotocopy);
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran beli bahan untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap I (40%) sebesar Rp 1.050.000 dan lampiran (fotocopy);
- 1 (lembar) kwitansi pembayaran upah tukang/pekerja untuk keperluan pekerjaan pembangunan pagar lapangan volley Timbulun dari anggaran tahap I (40%) sebesar Rp 3.120.000 dan lampiran (fotocopy);
Putusan PN PADANG Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 30 September 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dadi Suryandi, Br Hakim Anggota Emria Fitriani | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini, S. Sos | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. MenyatakanTerdakwaYIPRISAL Bin EFENDI USMAR,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan TerdakwaYIPRISAL Bin EFENDI USMAR,dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan TerdakwaYIPRISAL Bin EFENDI USMAR,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaYIPRISAL Bin EFENDI USMAR,dengan pidana penjara selama2( dua ) Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan; 5. Menghukum Terdakwa YIPRISAL Bin EFENDI USMAR,untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 247.546.719 ( dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus Sembilan belas rupiah ) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama1( satu) tahun; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwatetap ditahan; 8. Menyatakan barang bukti berupa:
9. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000, (lima ribu rupiah ) kepada Terdakwa; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada