- Menyatakan Terdakwa JIMMY SUMENDAP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JIMMY SUMENDAP, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa JIMMY SUMENDAP membayar Uang Pengganti sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 821.2/B.03/BKPP/SK/31/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan eselon II B sdr. Drs. Abd. Haris Bambela, M.Si sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 821/B.03/BKPP/SK/32/2019 tanggal 21 Agustus 2019 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan eselon III B sdr. Subhan Paputungan, S.ST sebagai Kepala bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow.
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor : D.01/Dinsos/Sekre/316/IX/2019 tanggal 04 September 2019 tentang tanggung jawab mutlak bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2019 bermeterai cukup, berstempel dan ditandatangani Kepala Dinas Sosial sdr. Drs.Abdul Haris Bambela, M.Si;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Pernyataan Penerimaan Program Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni Nomor : D.01/DINSOS/SEKRE/318/IX/2019 tanggal 04 September 2019 tentang penerimaan program bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2019 bermeterai cukup, berstempel dan ditandatangani Kepala Dinas Sosial sdr. Drs.Abd. Haris Bambela, M.Si;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow beserta lampiran daftar nama penerima Nomor 396 tahun 2019 tanggal 24 Oktober 2019 tentang penerima bantuan sosial RS-RTLH dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III pada Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2019, tidak berstempel dan ditandatangani Kepala Dinas Sosial sdr. Drs.Abdul Haris Bambela, M.Si;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow beserta lampiran daftar nama penerima Nomor 397 tahun 2019 tanggal 24 Oktober 2019 tentang perubahan nama penerima bantuan sosial rumah tidak layak huni (RS-RUTILAHU) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III pada Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2019, berstempel dan ditandatangani Kepala Dinas Sosial sdr. Drs.Abdul Haris Bambela, M.Si;
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Edaran Direktorat Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 2602/4.4.3/11/2019 Tahun 2019 tanggal 26 November 2019 tentang percepatan pencairan Bantuan Sosial KUBE,RS-RTLH, dan SARLING tahun 2019 bahwa sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial KUBE, Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RUTILAHU), dan sarana prasarana lingkungan tahun anggaran 2019;
- 1 (satu) eksemplar asli Buku rekening an. Kelompok Losari Desa Mongkoinit nomor rekening 5140-01-023974-53-0 BRI Unit Lolak di cetak tanggal 04 Desember 2019;
- 1 (satu) eksemplar asli Buku rekening an. Kelompok Bungin Desa Motabang nomor rekening 5140-01-023975-53-6 BRI Unit Lolak di cetak tanggal 04 Desember 2019;
- 1 (satu) eksemplar asli Buku rekening an. Kelompok Daagon (Monompia) Desa Mongkoinit nomor rekening 5140-01-023976-53-2 BRI Unit Lolak di cetak tanggal 04 Desember 2019;
- 1 (satu) eksemplar asli Buku rekening an. Kelompok Mandiri (Karya Mandiri) Desa Lolan nomor rekening 5138-01-014467-53-7 BRI Unit Inobonto di cetak tanggal 05 Desember 2019;
- 1 (satu) eksemplar asli Buku rekening an. Kelompok Matoa Desa Tadoy nomor rekening 5138-01-014466-53-1 BRI Unit Inobonto di cetak tanggal 09 Desember 2019;
- 1 (satu) eksemplar asli Proposal Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kelompok Bungin Desa Motabang Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2019;
- 1 (satu) eksemplar asli Rincian Anggaran Belanja (RAB) Kelompok Losari Desa Mongkoinit dengan uraian bahan bangunan dan material beserta volume, satuan, harga dan jumlah total yang ditandatangani Ketua Kelompok sdr. Hote Mamonto mengetahui;
- 1 (satu) eksemplar asli Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kelompok Bungin Desa Motabang dengan uraian bahan bangunan dan material beserta volume, satuan, harga dan jumlah total yang ditandatangani Ketua Kelompok sdr. Hairin Damogalad mengetahui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow sdr.Drs. Abd. Haris Bambela, M.Si;
- 1 (satu) eksemplar asli Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kelompok Daagon (Monompia) Desa Mongkoinit dengan uraian bahan bangunan dan material beserta volume, satuan, harga dan jumlah total yang ditandatangani Ketua Kelompok sdr. Imran Paputungan mengetahui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow sdr.Drs. Abd. Haris Bambela, M.Si;
- 1 (satu) eksemplar asli Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kelompok Mandiri Desa Lolan dengan uraian bahan bangunan dan material beserta volume, satuan, harga dan jumlah total yang berstempel dan ditandatangani Ketua Kelompok sdr.Uce Mokodompit mengetahui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow sdr.Drs. Abd. Haris Bambela, M.Si;
- 1 (satu) eksemplar asli Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kelompok Matoa Desa Tadoi dengan uraian bahan bangunan dan material beserta volume, satuan, harga dan jumlah total yang berstempel dan ditandatangani Ketua Kelompok sdr. Salim Puhi mengetahui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow sdr.Drs. Abd. Haris Bambela, M.Si;
- 1 (satu) eksemplar asli Kuitansi / bukti pembayaran bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RUTILAHU) tahun 2019 sebanyak 1 unit @Rp.15.000.000 pada kelompok Karya Mandiri Desa Lolan Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara an. Uce Mokodompit bermeterai dan tidak bertandatangan;
- 1 (satu) eksemplar asli Laporan pertanggung jawaban Bantuan Sosial RS-RUTILAHU Kelompok Karya Mandiri Desa Lolan Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow an. Uce Mokodompit tidak bertandatangan;
- 1 (satu) eksemplar asli Daftar Hadir Peserta Sosialisasi;
- 1 (satu) eksemplar asli Catatan bahan yang diserahkan pada penerima bantuan sosial RS-RTLH tahun 2019 an. Umbo Paputungan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pultoni, Br Hakim Anggota Syors Mambrasar |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Abduh Abas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA SUBHAN PAPUTUNGAN, S.ST. |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
116
26