- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NOMOR 60/PDT.G/2022/PN TJK. TANGGAL 20 DESEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI BIAYA PERKARA, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TURUT TERBANDING SEMULA PARA TURUT TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH SURAT PERNYATAAN HUTANG TANGGAL 16 OKTOBER 2020 YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH TERBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI DENGAN TIDAK MELAKUKAN PENGEMBALIAN UANG MILIK PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I SEJUMLAH RP.200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) PADA TANGGAL 26 NOVEMBER 2020 SEBAGAIMANA YANG TERSEBUT DALAM SURAT PERNYATAAN HUTANG TANGGAL 16 OKTOBER 2020 YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH TERBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/ TURUT TERGUGAT DALAM KONVENSI/TURUT TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMERINTAHKAN PARA TURUT TERBANDING SEMULA PARA TURUT TERGUGAT KONVENSI/ PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK TUNDUK DAN TAAT TERHADAP PUTUSAN INI;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Tjk. tanggal 20 Desember 2022 yang dimohonkan banding sekedar mengenai biaya perkara, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak tuntutan Provisi dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Hutang Tanggal 16 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terbanding semula Tergugat;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pengembalian uang milik Pembanding I semula Penggugat I sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 26 November 2020 sebagaimana yang tersebut dalam Surat Pernyataan Hutang Tanggal 16 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Terbanding semula Tergugat;
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
- Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi/ Turut Tergugat dalam Konvensi/Turut Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Memerintahkan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 68/PDT/2021/PT TJK |
|
Nomor | 68/PDT/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lidya Sasando Parapat |
Hakim Anggota | Catur Iriantoro, Brbontor Aroean |
Panitera | Palam Patah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM PROVISI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan