- Menolak Eksepsi Terbantah II;
- Mengabulkan gugatan bantahan Para Pembantah untuk sebahagian;
- Menyatakan Para Pembantah sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang baik dan jujur;
- Menyatakan secara hukum ;
- Pembantah I adalah pemilik yang sah secara hukum terhadap objek yang terletak di Desa Aek Tolang Kecamatan Sibolga Daerah Tingkat II TapanuliTengah, Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dengan batas batas sebagai berikut:
- Pembantah II adalah pemilik yang sah secara hukum Pemilik Terhadap objek sebidang tanah kebun seluas 17.472 M2 (lebih kurang tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh dua meter persegi) dengan ukuran :
- Pembantah III sah secara hukum Pemilik sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.203 atas nama CHANDRA CHADAR BENNY DICKTUS S dengan Surat Ukur Tertanggal 21 Maret 2013 Nomor: 149/ Aek Sitio-tio/2013 dengan luas 795 M2(Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Meter persegi) yang terletak dikelurahan Aek Sitio-tio Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah dengan batas-batas,
- Pembantah IV adalah sah secara hukum pemilik sebidang tanah beserta rumah permanen diatas tanah tersebut dengan surat Sertifikat Hak Milik No. 369 Atas Nama SUDARMAN yang terletak di kelurahan Kalangan. Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengahdengan luas 188 M2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi).yang di uraikan dengan surat ukur No. 375/Kalangan/2012 tertanggal 06-12-2012;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 114/Pdt.Bth/2020/PN Sbg |
|
Nomor | 114/Pdt.Bth/2020/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu, Br Hakim Anggota Yura Pratama Yudhistira |
Panitera | Panitera Pengganti: Punia Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Utara : Dengan Ponimin Timur : Jalan Pandan-Aek Tolang Selatan : Dengan Tanah Dasinam Barat : Dengan Tanah Suratijeu berdasarkan Akta Pemisahan dan Pembagian dengan No.300//AH/CSB/1983 yang dikeluarkan Oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah a.n Aladdin Tarihoran BA selaku Camat, Kepala Kecamatan Sibolga tertanggal 24 Desember 1983 Pembantah I memperoleh tanah tersebut dari Alm. KASMINI dan sebelumnya terhadap Objek tersebut Alm. KASMINI memperolehnya dari Dasinam (Nenek Kandung Alm. Kasmini); Dan yang kemudian Terhadap objek sebagaimana dimaksud Pembantah I memperolehnya dari Alm. KASMINI dimasa hidupnya, hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 20 Nopember 2020 yang telah ditandatangani oleh SANTO MARIHOT SITANGGANG Selaku Lurah Aek Tolang yang menjadi objek Sita eksekusi atas penetapan Nomor: 2/Pdt/Sita/Eks/2017/PN.Sbg Tertanggal 12 Desember 2017 Pengadilan Negeri Sibolga; Panjang : 168 M Lebar : 104 M Tanah tersebut terletak di :Huraba Dusun II Desa/Kelurahan : S. Kalangan II Kecamatan : TUKKA Kabupaten : Tapanuli Tengah Propinsi : Sumatera Utara Dengan batas-batas sebagai berikut: SEBELAH UTARA : Dengan Tanah Milik Rahman Sitompul SEBELAH TIMUR : Dengan Tanah Milik Rahman Sitompul SEBELAH SELATAN : Dengan Jalan Ke Hutaraja SEBELAH BARAT :Dengan Tanah Milik Manimbul Sitompul/ Jalan Kesiantar Gunung Yang diperoleh Pembantah II dari SUTAN BUDI HARTONO SITOMPUL berdasarkan Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi No.593.2/56/2013 tertanggal 02 September 2013 yang dibuat oleh MAHARANI, SH Camat Tukka Kabupaten Tapanuli Tengahyang menjadi objek Sita eksekusi atas Penetapan Nomor: 2/Pdt/Sita/Eks/2017/PN.Sbg Tertanggal 12 Desember 2017 Pengadilan Negeri Sibolga; Sebelah Utara:Berbatas dengan Tanah Marsundut Hutagalung Sebelah Selatan:Berbatasan dengan tanah Benar Simanungkalit(alm) Sebelah Timur: Berbatas dengan tanah Samsir Pasaribu Sebelah Barat: Berbatasan dengan Tanah Marsundut Hutagalung. yang di beli dari BONARIA HUTAGALUNG pada tanggal 12 Januari 2015 sesuai dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI antara Chandra Chadar Benny Dicktus dengan Bonaria Hutagalung, yang kemudian terhadap Objek tersebut telah di Balik Nama berdasarkan Akta Jual Beli No.217/2020 tanggal 07 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Omica, S.H., M.Kn selaku PPAT Wilayah Tapanuli Tengah; Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Rencana Jalan Sebelah Timur: Tio Minar Sebelah Selatan: Tiasana Tanjung Sebelah Utara:Tiasana Tanjung yang di beli dari BONARIA HUTAGALUNG pada tanggal 27 Juni 2015 sesuai dengan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH antara Sudarman dengan Bonaria Hutagalung, yang kemudian terhadap Objek tersebut telah di Balik Nama berdasarkan Akta Jual Beli No.249/2020 tanggal 19 November 2020 yang dibuat dihadapan Omica, S.H., M.Kn selaku PPAT Wilayah Tapanuli Tengah; 5. Mengangkat/Mencabut kembali sita eksekusi sesuai penetapan Nomor 2/Pdt/Sita/Eks/PN.Sbg jo No.13/Pdt.G/2004/PN.Sbg tanggal 12 Desember 2017 dan Berita Acara Sita Eksekusi No. 13/Pdt.G/2004/PN.Sbg tertanggal 19 Desember 2017 sepanjang mengenai Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam petitum diatas; 6.Menolak gugatan bantahan Para Pembantah selain dan selebihnya; 7. Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp4.435.000,00 (empat juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pdt.Bth/2020/PN Sbg
Statistik492