- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah, yaitu:
- Sebidang tanah yang terletak dijalan Sibolga-Barus Km.29, Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Luas + 302 m2 (lebih kurang tiga ratus dua meter persegi) dengan ukuran Panjang + 14,2 m (lebih kurang empat belas koma dua meter) dan Lebar + 21,2 m (lebih kurang dua puluh satu koma dua meter) dengan batas-batas:
Putusan PN SIBOLGA Nomor 103/Pdt.G/2020/PN Sbg |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2020/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tetty Siskha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Br Hakim Anggota Grace Martha Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara: berbatas dengan tanah Torang Marbun/Penggugat II; Sebelah Timur: berbatas dengan tanah Toga Situmeang; Sebelah Selatan: berbatas dengan tanah Rusni Hutagalung; Sebelah Barat: berbatas dengan Jalan Manunggal; Sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.193 atas nama Jetti Simamora b. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak dijalan Sibolga-Barus Km.29, Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Luas + 215 m2 (lebih kurang dua ratus lima belas meter persegi) dengan ukuran Panjang: + 26,8 m (lebih kurang dua puluh enam koma delapan meter), dan Lebar + 7.9 m (lebih kurang tujuh koma Sembilan meter) dengan batas-batas: Sebelah Utara:berbatas dengan jalan Sibolga-Barus Km.29 Sebelah Timur:berbatas dengan tanah Gr.Jamuda Pandiangan Sebelah Selatan:berbatas dengan tanah Jetti Simamora/Penggugat I Sebelah Barat:berbatas dengan tanah Simson Hutagalung Sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.105 atas nama Insiyur Torang Marbun adalah milik Para Penggugat Konvensi; 3. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keterangan Tanah Nomor 02/SKT/2011/2015 oleh Tergugat V Konvensi dan Surat Keterangan Tanah Nomor 23/SKT/CS/2015 oleh Tergugat VI Konvensi atas permintaan dari Tergugat I Konvensi adalah perbuatan melawan hukum oleh karenanya harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I Konvensi yang mengakui sebahagian tanah Para Penggugat Konvensi berdasarkan Surat Keterangan Tanah Tergugat I Konvensi dengan ukuran panjang 31,30 m (tiga puluh satu koma tiga puluh meter), 19,3 m (Sembilan belas koma tiga meter),13,30 m (tiga belas koma tiga puluh meter), dan 6,50 m (enam koma lima puluh meter) serta lebar 21,80 m (dua puluh satu koma delapan puluh meter), 15 m (lima belas meter), 7,70 m (tujuh koma tujuh puluh meter), 6,8 m (enam koma delapan meter), dan 2,70 m (dua koma tujuh puluh meter) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan peralihan objek sengketa dari Tergugat I Konvensi kepada Tergugat III Konvensi sebagaimana Surat Penyerahan Tanah Pertapakan tanggal 24 September 2018 yang diketahui oleh Tergugat V Konvensi adalah sebuah perbuatan melawan hukum oleh karenanya harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum; 6. Memerintahkan Tergugat I Konvensi dan Tergugat III Konvensi atau siapapun yang mendapat hak diatasnya keluar dari obyek sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat Konvensi tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban apapun di atasnya; 7. Menghukum Tergugat I Konvensi untuk membayar uang paksa sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap hari, dalam hal isi putusan tidak dipenuhi terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 8. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.905.000,00 (lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pdt.G/2020/PN Sbg
Statistik637