- MENYATAKAN TERDAKWA NGURAH ANOM WAHYU PERMADI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT, SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA NGURAH ANOM WAHYU PERMADI DARI DAKWAAN KESATU PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA NGURAH ANOM WAHYU PERMADI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT, SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA NGURAH ANOM WAHYU PERMADI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERDAKWA NGURAH ANOM WAHYU PERMADI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP1.748.492.577,00 (SATU MILIAR TUJUH RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA UANG PENGGANTI TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DIJUAL LELANG UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMILIKI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menyatakan terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara berlanjut,? sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi dari Dakwaan Kesatu Primair;
- Menyatakan terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara berlanjut,? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.748.492.577,00 (satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT DENPASAR Nomor 1/PID.TPK/2023/PT DPS |
|
Nomor | 1/PID.TPK/2023/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suhartanto |
Hakim Anggota | Aaa Putu Oka Dewi Iriani, Brhj Siti Chomarijah Lita Samsi, C.n. M.h |
Panitera | I Gede Putu Karnacaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 29/PID.SUS-TPK/2022/PN DPS TANGGAL 11 JANUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, MENGENAI JUMLAH DENDA DAN LAMANYA PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI DENDA SERTA PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1). 1 (SATU) GABUNG SURAT KEPUTUSAN NOKEP: 746/KW-XI/SDM/12/2015 TENTANG PENGANGKATAN PEKERJA DALAM DINAS TETAP KANTOR WILAYAH PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. A.N. NGURAH ANOM WAHYU PERMADI ; 2). 1 (SATU) GABUNG SURAT KEPUTUSAN NOKEP: 30/KC-XI/SDM/02/2018 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS PERMINTAAN SENDIRI. A.N. NGURAH ANOM WAHYU PERMADI ; 3). 1 (SATU) GABUNG HASIL PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN DI UNIT GATSU BARAT TERTANGGAL 25 JUNI 2018 ; 4). 1 (SATU) GABUNG KREDIT TOPENGAN A.N. FARHAT ; 5). 1 (SATU) BENDEL KUNJUNGAN KEPADA PENUNGGAK BERDASARKAN HASIL OTS OLEH MANTRI A.A. NGURAH PALGUNADI, YANG TERDIRI DARI : 5.1. FORMULIR KUNJUNGAN A.N I WAYAN BUDI ATMAJA. 5.2. FORMULIR KUNJUNGAN A.N AHMAD SUJONO. 5.3. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SAIFUL. 5.4. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. AHMAD YUSUF. 5.5. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. ANGGA PRADANA. 5.6. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. AHMAD HASAN. 5.7. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ISYAROH. 5.8. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. LINDA YULIANA. 5.9. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. I MADE WIRATA. 5.10. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. LUH ARIANI. 5.11. FORMULIR KUNJUNGAN A.N KOMANG SUARTINI. 5.12. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. FAJAR ROMADONI. 5.13. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. I KADEK ABDI ARTA. 5.14. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. SUSI KHONSA INARAY. 5.15. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. REZA FIRMANSYAH. 5.16. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. RATNA DIANI. 5.17. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. NI KADE SUDIARSIH. 5.18. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. LUKMAN HADI. 5.19. FORMULIR KUNJUNGAN A.N. BAMBANG. 6). 1 (SATU) BENDEL KUNJUNGAN KEPADA PENUNGGAK BERDASARKAN HASIL OTS OLEH MANTRI DEWA PUTU ARWAN SUPUTRA YANG TERDIRI DARI : 6.1. FORMULIR KUNJUNGAN A.N NUR HASANAH. 6.2. FORMULIR KUNJUNGAN A.N BUDI RIANTO. 6.3. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ANA PRATIWI. 6.4. FORMULIR KUNJUNGAN A.N DEWI HAPSARI. 6.5. FORMULIR KUNJUNGAN A.N KADEK EDI SURYA. 6.6. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SLAMET HARYADI. 6.7. FORMULIR KUNJUNGAN A.N NI KADEK NILA. 6.8. FORMULIR KUNJUNGAN A.N EDI CAHYO. 6.9. FORMULIR KUNJUNGAN A.N NI PUTU EKA SAFITRI. 6.10. FORMULIR KUNJUNGAN A.N RITA WIDIANI. 6.11. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ANIS SOLIHAH. 6.12. FORMULIR KUNJUNGAN A.N NI PUTU AYU SANI. 6.13. FORMULIR KUNJUNGAN A.N YOWEL ARYANTO. 6.14. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ZAINAL YAKIN. 6.15. FORMULIR KUNJUNGAN A.N NI KADEK ARTINI. 6.16. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ADI SAPUTRA. 6.17. FORMULIR KUNJUNGAN A.N PUSPITA SARI. 6.18. FORMULIR KUNJUNGAN A.N NI PUTU IRA SURYANTI. 6.19. FORMULIR KUNJUNGAN A.N JANUAR RASID. 6.20. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SITI HALIMAH. 6.21. FORMULIR KUNJUNGAN A.N BAGAS WIBOWO. 6.22. FORMULIR KUNJUNGAN A.N EKA KURNIA. 6.23. FORMULIR KUNJUNGAN A.N RIO SEPTIAN. 7). 1 (SATU) BENDEL KUNJUNGAN KEPADA PENUNGGAK BERDASARKAN HASIL OTS OLEH MANTRI I GUSTI AGUNG ARYA KEPAKISAN YANG TERDIRI DARI : 7.1. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SURYANTI. 7.2. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ALI RAHMAN. 7.3. FORMULIR KUNJUNGAN A.N HAMIDAH IDRIS. 7.4. FORMULIR KUNJUNGAN A.N NUR FATIMAH. 7.5. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SRI DESJANA. 7.6. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SANTO SUBRATA. 7.7. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SURYO WIDODO. 7.8. FORMULIR KUNJUNGAN A.N JAMILAH BUDIARTI. 7.9. FORMULIR KUNJUNGAN A.N EDI SUMARLAN. 7.10. FORMULIR KUNJUNGAN A.N TITIN ANGGRAINI. 7.11. FORMULIR KUNJUNGAN A.N APRILIA WARDANI. 7.12. FORMULIR KUNJUNGAN A.N NI KADEK DEWI ASTUTI. 7.13. FORMULIR KUNJUNGAN A.N PRIYO WIBOWO. 7.14. FORMULIR KUNJUNGAN A.N NORA SARI. 7.15. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ARYA YUDA 7.16. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ASEP GERY. 7.17. FORMULIR KUNJUNGAN A.N BUDI SANTOSO. 7.18. FORMULIR KUNJUNGAN A.N JANUAR RUDIN. 8). 1 (SATU) BENDEL KUNJUNGAN KEPADA PENUNGGAK BERDASARKAN HASIL OTS OLEH MANTRI KOMANG AYU PUSPITA SARI YANG TERDIRI DARI : 8.1. FORMULIR KUNJUNGAN A.N BUDIANTO PERMONO. 8.2. FORMULIR KUNJUNGAN A.N MISBAHUL. 8.3. FORMULIR KUNJUNGAN A.N DEDI KURNAIDI. 8.4. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SYAHRUL GUNAWAN. 8.5. FORMULIR KUNJUNGAN A.N RAMDHANI. 8.6. FORMULIR KUNJUNGAN A.N HENDRI PURNOMO. 8.7. FORMULIR KUNJUNGAN A.N NI WAYAN SUCI. 8.8. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ALI MULHAKIM. 8.9. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ARI KURINIAWAN. 8.10. FORMULIR KUNJUNGAN A.N MIRNA SUSANTI. 8.11. FORMULIR KUNJUNGAN A.N PUTRA WIJAYA. 8.12. FORMULIR KUNJUNGAN A.N RAHMAT ISWANTO. 8.13. FORMULIR KUNJUNGAN A.N AHMAD SYARONI. 8.14. FORMULIR KUNJUNGAN A.N WAYAN WIJA. 8.15. FORMULIR KUNJUNGAN A.N DENDI SANTOSO. 8.16. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ANDREAS. 8.17. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SUKARTINI. 8.18. FORMULIR KUNJUNGAN A.N AAS ATIKA. 8.19. FORMULIR KUNJUNGAN A.N TRI SUSIATI. 9). 1 (SATU) BENDEL KUNJUNGAN KEPADA PENUNGGAK BERDASARKAN HASIL OTS OLEH MANTRI KADEK DESI MARGAYASIH YANG TERDIRI DARI : 9.1. FORMULIR KUNJUNGAN A.N NI KETUT SUPARINI. 9.2. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SUPRADI. 9.3. FORMULIR KUNJUNGAN A.N I WAYAN SANTIKA. 9.4. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SURAYAH. 9.5. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SUDARWATI. 9.6. FORMULIR KUNJUNGAN A.N I PUTU REZA SWANDI. 9.7. FORMULIR KUNJUNGAN A.N IMAN WAHYU PAMUJI. 9.8. FORMULIR KUNJUNGAN A.N AMIN MAHQI. 9.9. FORMULIR KUNJUNGAN A.N IMAM MALIKI. 9.10. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SALEH KARTONO. 9.11. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ONY ARISTAWAN. 9.12. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SUGIANTORO. 9.13. FORMULIR KUNJUNGAN A.N SLAMET AJI. 9.14. FORMULIR KUNJUNGAN A.N MUJI RAHAYU. 9.15. FORMULIR KUNJUNGAN A.N AGUNG MARTA DINATA. 9.16. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ISMAIL. 10). 1 (SATU) BENDEL KUNJUNGAN KEPADA PENUNGGAK BERDASARKAN HASIL OTS OLEH MANTRI GUSTI AGUNG NGURAH BERATA JAYA YANG TERDIRI DARI : 10.1. FORMULIR KUNJUNGAN A.N LINDA MAHARANI. 10.2. FORMULIR KUNJUNGAN A.N ARYANTO. 10.3. FORMULIR KUNJUNGAN A.N WAHYU STYAWAN. 10.4. FORMULIR KUNJUNGAN A.N EKO PURWANTO. DIKEMBALIKAN KEPADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA UNIT GATOT SUBROTO BARAT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 11 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai jumlah denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda serta penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1). 1 (satu) gabung Surat Keputusan NOKEP: 746/KW-XI/SDM/12/2015 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK. A.n. Ngurah Anom Wahyu Permadi ; 2). 1 (satu) gabung Surat Keputusan NOKEP: 30/KC-XI/SDM/02/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri. A.n. Ngurah Anom Wahyu Permadi ; 3). 1 (satu) gabung Hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin di unit Gatsu Barat tertanggal 25 Juni 2018 ; 4). 1 (satu) gabung Kredit Topengan A.n. Farhat ; 5). 1 (satu) bendel Kunjungan Kepada Penunggak Berdasarkan hasil OTS oleh mantri A.A. Ngurah Palgunadi, yang terdiri dari : 5.1. formulir kunjungan a.n I Wayan Budi Atmaja. 5.2. formulir kunjungan a.n Ahmad Sujono. 5.3. formulir kunjungan a.n Saiful. 5.4. formulir kunjungan a.n. Ahmad Yusuf. 5.5. formulir kunjungan a.n. Angga Pradana. 5.6. formulir kunjungan a.n. Ahmad Hasan. 5.7. formulir kunjungan a.n Isyaroh. 5.8. formulir kunjungan a.n. Linda Yuliana. 5.9. formulir kunjungan a.n. I Made Wirata. 5.10. formulir kunjungan a.n. Luh Ariani. 5.11. formulir kunjungan a.n Komang Suartini. 5.12. formulir kunjungan a.n. Fajar Romadoni. 5.13. formulir kunjungan a.n. I Kadek Abdi Arta. 5.14. formulir kunjungan a.n. Susi Khonsa Inaray. 5.15. formulir kunjungan a.n. Reza Firmansyah. 5.16. formulir kunjungan a.n. Ratna Diani. 5.17. formulir kunjungan a.n. Ni Kade Sudiarsih. 5.18. formulir kunjungan a.n. Lukman Hadi. 5.19. formulir kunjungan a.n. Bambang. 6). 1 (satu) bendel Kunjungan Kepada Penunggak Berdasarkan hasil OTS oleh mantri Dewa Putu arwan Suputra yang terdiri dari : 6.1. formulir kunjungan a.n Nur Hasanah. 6.2. formulir kunjungan a.n Budi Rianto. 6.3. formulir kunjungan a.n Ana Pratiwi. 6.4. formulir kunjungan a.n Dewi Hapsari. 6.5. formulir kunjungan a.n Kadek Edi Surya. 6.6. formulir kunjungan a.n Slamet Haryadi. 6.7. formulir kunjungan a.n Ni Kadek Nila. 6.8. formulir kunjungan a.n Edi Cahyo. 6.9. formulir kunjungan a.n Ni Putu Eka Safitri. 6.10. formulir kunjungan a.n Rita Widiani. 6.11. formulir kunjungan a.n Anis Solihah. 6.12. formulir kunjungan a.n Ni Putu Ayu Sani. 6.13. formulir kunjungan a.n Yowel Aryanto. 6.14. formulir kunjungan a.n Zainal Yakin. 6.15. formulir kunjungan a.n Ni Kadek Artini. 6.16. formulir kunjungan a.n Adi Saputra. 6.17. formulir kunjungan a.n Puspita Sari. 6.18. formulir kunjungan a.n Ni Putu Ira Suryanti. 6.19. formulir kunjungan a.n Januar Rasid. 6.20. formulir kunjungan a.n Siti Halimah. 6.21. formulir kunjungan a.n Bagas Wibowo.? 6.22. formulir kunjungan a.n Eka Kurnia. 6.23. formulir kunjungan a.n Rio Septian. 7). 1 (satu) bendel Kunjungan Kepada Penunggak Berdasarkan hasil OTS oleh mantri I Gusti Agung Arya Kepakisan yang terdiri dari : 7.1. formulir kunjungan a.n Suryanti. 7.2. formulir kunjungan a.n Ali Rahman. 7.3. formulir kunjungan a.n Hamidah Idris. 7.4. formulir kunjungan a.n Nur Fatimah. 7.5. formulir kunjungan a.n Sri Desjana. 7.6. formulir kunjungan a.n Santo Subrata. 7.7. formulir kunjungan a.n Suryo Widodo. 7.8. formulir kunjungan a.n Jamilah Budiarti. 7.9. formulir kunjungan a.n Edi Sumarlan. 7.10. formulir kunjungan a.n Titin Anggraini. 7.11. formulir kunjungan a.n Aprilia Wardani. 7.12. formulir kunjungan a.n Ni Kadek Dewi Astuti. 7.13. formulir kunjungan a.n Priyo Wibowo. 7.14. formulir kunjungan a.n Nora Sari. 7.15. formulir kunjungan a.n Arya Yuda 7.16. formulir kunjungan a.n Asep Gery. 7.17. formulir kunjungan a.n Budi Santoso. 7.18. formulir kunjungan a.n Januar Rudin. 8). 1 (satu) bendel Kunjungan Kepada Penunggak Berdasarkan hasil OTS oleh mantri Komang Ayu Puspita Sari yang terdiri dari : 8.1. formulir kunjungan a.n Budianto Permono. 8.2. formulir kunjungan a.n Misbahul. 8.3. formulir kunjungan a.n Dedi Kurnaidi. 8.4. formulir kunjungan a.n Syahrul Gunawan. 8.5. formulir kunjungan a.n Ramdhani. 8.6. formulir kunjungan a.n Hendri Purnomo. 8.7. formulir kunjungan a.n Ni Wayan Suci. 8.8. formulir kunjungan a.n Ali Mulhakim. 8.9. formulir kunjungan a.n Ari Kuriniawan. 8.10. formulir kunjungan a.n Mirna Susanti. 8.11. formulir kunjungan a.n Putra Wijaya. 8.12. formulir kunjungan a.n Rahmat Iswanto. 8.13. formulir kunjungan a.n Ahmad Syaroni. 8.14. formulir kunjungan a.n Wayan Wija. 8.15. formulir kunjungan a.n Dendi Santoso. 8.16. formulir kunjungan a.n Andreas. 8.17. formulir kunjungan a.n Sukartini. 8.18. formulir kunjungan a.n Aas Atika. 8.19. formulir kunjungan a.n Tri Susiati. 9). 1 (satu) bendel Kunjungan Kepada Penunggak Berdasarkan hasil OTS oleh mantri Kadek Desi Margayasih yang terdiri dari : 9.1. formulir kunjungan a.n Ni Ketut Suparini. 9.2. formulir kunjungan a.n Supradi. 9.3. formulir kunjungan a.n I Wayan Santika. 9.4. formulir kunjungan a.n Surayah. 9.5. formulir kunjungan a.n Sudarwati. 9.6. formulir kunjungan a.n I Putu Reza Swandi. 9.7. formulir kunjungan a.n Iman Wahyu Pamuji. 9.8. formulir kunjungan a.n Amin Mahqi. 9.9. formulir kunjungan a.n Imam Maliki. 9.10. formulir kunjungan a.n Saleh Kartono. 9.11. formulir kunjungan a.n Ony Aristawan. 9.12. formulir kunjungan a.n Sugiantoro. 9.13. formulir kunjungan a.n Slamet Aji. 9.14. formulir kunjungan a.n Muji Rahayu. 9.15. formulir kunjungan a.n Agung Marta Dinata. 9.16. formulir kunjungan a.n Ismail. 10). 1 (satu) bendel Kunjungan Kepada Penunggak Berdasarkan hasil OTS oleh mantri Gusti Agung Ngurah Berata Jaya yang terdiri dari : 10.1. formulir kunjungan a.n Linda Maharani. 10.2. formulir kunjungan a.n Aryanto. 10.3. formulir kunjungan a.n Wahyu Styawan. 10.4. formulir kunjungan a.n Eko Purwanto. Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Gatot Subroto Barat; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.TPK/2023/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 1/PID.TPK/2023/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada