- Menyatakan Terdakwa Ibrahim Ismail, ST., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Ibrahim Ismail, ST., oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Ibrahim Ismail, ST., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI secara bersma-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibrahim Ismail, ST., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,
- Menetapkan uang pengembalian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang diterima dari Terdakwa Ibrahim Ismail, ST., yang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dirampas untuk negara cq Pemerintah Daerah Halmahera Timur dan diperhitungkan sebagai uang pengganti;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agarTerdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa
- Kontrak/Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Stadion Kota Maba Tahap I (Tahun 2017).
- Kontrak/Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Stadion Kota Maba Tahap II (Tahun 2019).
- Adendum Kontrak Tahun 2017 (Tahap I) Pembangunan Stadion Kota Maba
- Adendum I-III Pembangunan Stadion Kota Maba Tahap II.
- Surat Pernyataan Tanggal 06 April 2018.
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Lapangan
- Gambar Rencana Pekerjaan Lapangan
- Bukti Setoran Keterlambatan Pekerjaan Tahap II.
- Laporan Investigasi BPBD Halmahera Timur.
- Keterangan BMKG.
- Berita Acara Penyerahan Pertama PHO atas Surat Perjanjian Nomor:427/FSK-01/PPK/DISPORA-HT/HT/IX/2019 tanggal 19 Oktober 2019 (CV.Nia Kusuma)
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Halmahera Timur Nomor:426/KPTS-01/PPK/DISPORA-HT/IV-2017 tanggal 5 Maret 2017.
- 3 (tiga) Lembar Surat Surat Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Halmahera Timur Nomor:426/KPTS-01/PPK/DISPORA-HT/IV-2019 tanggal 15 April 2019.
- Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi
- Dokumen Rekapitulasi Anggaran Biaya Penawaran Dari Penyedia
- Pokja Pemilihan I Pengadaan Barang / Jasa Tahun Anggaran 2019 (Undangan Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan)
- Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 095/BAPK/PM.1-PBJ/HT/2019.
- Laporan Hasil Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Melalui Tender.
- Surat Tugas Nomor : 30/UKPBBJ/HT/2019
- Dokumen Kualifikasi Penyedia CV. NIA GUBUKUSUMA
- Kontrak/Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Stadion Kota Maba Tahap I (TAHUN 2017).
- Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20%
- Berita Acara Pembayaran Angsuran 60%
- Berita Acara Pembayaran Angsuran 80%
- Berita Acara Pembayaran Angsuran 100%
- Adendum Kontrak Nomor : 427/04/ADD/SP.02/PPK/DISPORA-HT/XII/2017
- Surat Perjanjian (KONTRAK) NOMOR : 427/04/ADD/SP.02/PPK/DISPORA-HT/XII/2017
- 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Dukungan / Jaminan Supplay.
- 1 (satu) Bendel Pemberitahuan Scedual Pekerjaan Rubber Lintasan Sari .
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 0006/SPM-LSBJ/21311/2021 Tanggal 24 Maret 2021 Dan Nomor : 0358/SP2D/2021 Tanggal 25 Maret 2021
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM: 0018/SPM-LSBJ/21311/2019
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 0010/SPM-LSBJ/21311/2020 Tanggal 20 April Dan Nomor : 1025/SP2D/2020 TANGGAL 21 APRIL 2020
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 0032/SPM-LSBJ/21311/2019 Tanggal 30 Desember Dan Nomor : 5726/SP2D/2019 Tanggal 30 Desember 2019
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 0025/SPM-LSBJ/21311/2019 Tanggal 06 November Dan Nomor: 4300/SP2D/2019 Tanggal 07 November 2019
- Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 03.147/BAHP/POKJA.PKJK-HT/IX/2017 TANGGAL, 26 September 2017
- Koreksi Aritmatik PT. TANJUNG SEMESTA RAYA NOMOR: 003/PNWR/PT.TSR/IX/2017
- Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
- Berita Acara Pembuktian Kualfikasi
- Isian Kualifikasi Penyedia Pada SPSE
- Rekapitulasi Biaya / HPS/RAB
- Daftar Rekapan Pekerjaan Pembangunan Stadion Tahap I Dan Tahap II Dinas Pemudadan Olahraga Kabupaten Halmahera Timur
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM: 0030/SPM-LSBJ/21311/2017 Tanggal 11 Oktober 2017 Dan Nomor : 4377/SP2D/2017 Tanggal 12 Oktober 2017
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM: 0048/SPM-LSBJ/21311/2017 Tanggal 27 Desember 2017 Dan Nomor: 6464/SP2D/2017 Tanggal 28 Desember 2017
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 0005/SPM-LSBJ/21311/2018 Tanggal 11 April 2018 Dan Nomor : 0596/SP2D/2018 Tanggal 11 April 2018
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 0028/SPM-LSBJ/21311/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 Dan Nomor : 3695/SP2D/2018 Tanggal 16 Oktober 2018
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 0018/SPM-LSBJ/21311/2019 Tanggal 07 Agustus 2019 Dan Nomor : 2684/SP2D/2019 Tanggal 07 Agustus 2019
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 0025/SPM-LSBJ/21311/2019 Tanggal 06 November 2019 Dan Nomor : 4300/SP2D/2019 Tanggal 07 November 2019
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 0032/SPM-LSBJ/21311/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Dan Nomor : 5726/SP2D/2019 Tanggal 30 Desember 2019
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 0010/SPM-LSBJ/21311/2020 Tanggal 20 April 2020 Dan Nomor : 1025/SP2D/2020 Tanggal 21 April 2020
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 0006/SPM-LSBJ/21311/2021 Tanggal 24 Maret 2021 Dan Nomor : 0368/SP2D/2021 Tanggal 25 Maret 2021
- 1 (satu) Bundel Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % No.427/12/BAP/DISPORA/HT/X/2017 Pekerjaan Pembangunan Stadion Kota Maba Ta 2017.
- 1 (satu) Bundel Berita Acara Pembayaran Uang Muka 60 % No.427/01/BAP-FSK/APBD/DISPORA/HT/II-2018 Pekerjaan Pembangunan Stadion Kota Maba TA 2017.
- 1 (satu) Bundel Berita Acara Pembayaran Uang Muka 80 % No.427/02/BAP-FSK/APBD/DISPORA/HT/VII-2018 Pekerjaan Pembangunan Stadion Kota Maba Ta 2017.
- 1 (satu) Bundel Berita Acara Pembayaran Uang Muka 100 % No.427/01/BAP-FSK/APBD/DISPORA/HT/IV-2019 Pekerjaan Pembangunan Stadion Kota Maba Ta 2017.
- 1 (satu) Bundel Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % No.427/01/BAP-FSK/DISPORA-HT/X/2019 Pekerjaan Pembangunan Stadion Kota Maba Tahap II Ta 2019 Dan Surat Pernjanjian Pemborongan Nomor:427/FSK-01/PPK/DIPORA-HT/IX/2019 tanggal 06 September 2019.
- 1 (satu) Bundel Berita Acara Pembayaran Uang Muka 80 % No.427/01/BAP-FSK/DISPORA-HT/III/2020 Pekerjaan Pembangunan Stadion Kota Maba Tahap II Ta 2019.
- 1 (satu) Bundel Berita Acara Pembayaran Uang Muka 90 % No.427/01/BAP-FSK/DISPORA-HT/II/2021 Pekerjaan Pembangunan Stadion Kota Maba Tahap II TA 2019 dan ADENDUM KONTRAK III Nomor:427/02/ADD/PPK/DISPORA-HT/IV/2020 tanggal 29 Desember 2019.
- 1 (satu) Bundle Surat Keterangan Nomor: 79/700/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 dari Inspektorat Halmahera Timur.
- 1 (satu) Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) Pengadaan Jasa Konsultasi, Nomor: 032.29/BAHS.PASCAKUA/PRCN/POKJA.PKJK-HT/V/2017
- 1 (satu) Beria Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Pasca Kualifikasi, Nomor: 03.70/BAP.PASCAKUA/APBD/POKJA.PKJK-HT/X/2017
- 1 (satu) Surat Kuasa, dari Abdullah Basinu selaku Direktur CV. Nia Kusuma kepada Ismail Ibrahim. Nomor: 01/CV-NK/SK/IX/2019
- 1 (satu) bundle surat perjanjian kontrak nomor: 42/02/SP/PPK/PGWS/DISPORA-HT/X/2017, tanggal 19 Oktober 2017
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Perencana Teknis Kawasan Pembangunan Stadion Kota Maba
Putusan PN TERNATE Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setiawan, Br Hakim Anggota Samhadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustiana Madikoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I NOMOR: 1109/SPD-LSBJ/21311/2019 TANGGAL 07 AGUSTUS 2019 Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Saksi IWAN ASEP HASANUDIN, SH 9, Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
54