- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH Alias DEDE Bin MUHAMMAD SUHARTA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan oleh karena itu terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH Alias DEDE Bin MUHAMMAD SUHARTA dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH Alias DEDE Bin MUHAMMAD SUHARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan korupsi? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tahun), dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mengembalikan uang yang diperoleh dari keuntungan hasil korupsi paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun (dua) tahun ;
- 1 (satu) Bundle Foto Copy Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 137.PB/SPJ/PPK-DINKES/PT/2015. Tanggal 21 September 2015.
- 1 (satu) Laporan Hasil Pengadaan Barang dan Jasa Paket Pekerjaan Pengadaan COLD CHAIN DAN SOLAR CELL.
- 1 (satu) Rangkap Pengantar Berita Acara Pembayaran 100% Nomor: 440/75/DINKES-KB/PT/XII/2015 Tanggal 15 Desember 2015.
- 1 (satu) Lembar Surat Tanda Setor Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1489/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Kwitansi Pencairan Dana dari BRI Unit Taliabu untuk Pembayaran Cold Chain dan Solar Cell sejumlah Rp. 640.719.000, (enam ratus enam puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Perintah Belanja Langsung Nomor: 098/SPP-LS/1.02.01/PT/2015. Tanggal 29 Desember 2015.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2015 Nomor: 098/SPM-LS/1.02.01/PT/2015 Tanggal 29 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar Surat permintaan Pencairan Dana (SPD2) Nomor: 1489/SP2D-ls/1.02.01/PT/XII/2015 Tanggal 30 desember 2015 mencairkan /memindahkan bukukan dari baki rekening nomor: 7679-01-000088-30-9 sebesar Rp 640.250.000;
- 1 (satu) lembar surat tanda setor (STS) 001/STs/1.02.01.01/DINKES/PT/2019 tanggal 12 -03-2019 pengembalian temuan pekerjaan pengadaan Cold Chain dan Solar Cell sesuai Kontrak No.137.PB/SPJ/PS/PPK-DINKES /PT/2015 tanggal 21 seprember 2015 an CV.Aer RAMPA;
- 1 (satu) foto copy Kwitansi pencairan dana dari BRI UNIT TALIABU untuk pembayaran COLD CHAIN DAN SOLAR CELL Senilai Rp 640.719.000 tanggal 31 desember 2015;
- 1 (satu) rangkap surat permintaan pembayaran belanja langsung (PP-LS) nomor: 098/SPP-LS/1.02.01/PT/2015 tanggal 29 desember 2015;
- 1 (satu) surat perjanjian KONTRAK Nomor: 137.PB/SPJ/PS/PPK-DINKES/PT/2015 pengadaan COLD CHAIN DAN SOLAR CELL Rp 715.000.000,00 tanggal 21 septemeber 2015;
- 1 (satu) rangkap paket pekerjaan pengadaan COLD CHAIN dan SOLAR CELL;
- 1 (satu) rangkap dokumen lelang COLD CHAIN dan SOLAR CELL;
- 1 (satu) lembar Kurs Transaksi Bank Indonesia tanggal 21 september 2015;
- 1 (satu) data inventarisir cold chain Dinas Kabupaten Pulau Taliabu;
- 1 (satu) Surat Keterangan 440/156/DINKES/PT/XII/2019 tanggal 16 desember 2019;
- 1 (satu) rangkap dokumentasi COLD CHAIN DAN SOLAR CELL;
- 1 (satu) berita acara pembayaran (BAP) COLD CHAIN DAN SOLAR CELL 100% nomor 440/75/DINKES-KB/PT/XII/2015;
- 1 (satu) Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 28.1/KPTS.01/PT/2015;
- 1 (satu) berita acara serah terima barang nomor:440/208/BASTB/DINKES/PT/XII/2019;
- 1 (satu) berita acara serah terima barang omor:440/207/BASTB/DINKES/PT/XII/2019;
- 1 (satu) Berita acara Pembukaan file penawaran nomor 137.PB/BA-PP/PAN-PPBJ/PT/2015;
- 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi NO: 001/RM-KW/I/2016 untuk pembayaran Solar system vaccine cooler ?GEA? MKS-004 senilai Rp 330.000.000 tanggal 13 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur penjualan Solar System Vaccine Cooler MKS- 004 tanggal 13 januari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy lembar Faktur Pajak MKS-044 Solar Vaccine Cooler;
- 1 (satu) lembar fptp copySurat Keterangan Indent tanggal 14 desember 2015;
- 1 (satu) lembar keterangan Surat Ketrangan 01/sP-RSA/0116;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pesanan po.no 001/PO-RM/I/2016 Solar System vanccine cooler ?GEA? type MKS 004 senilai Rp 240.760.000;
- 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA;
- 1 (satu) lembar Bukti Setoran tanggal 2 september 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterngan 025/SP-RSA/0816 tanggal 25 agustus 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy tanda terima barang Kapal EXPRESS PT. JENKO EXPRESS.
- 1 (satu) rangkap foto copy AKTA Perseroan Komanditer CV. AER RAMPA Nomor 04 Tanggal 08 Oktober Tahun 2012;
- 1 (satu) rangkap foto copy AKTA Perseroan Komanditer CV. AER RAMPA Nomor 01 Tanggal 2/9/2019;
- 1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 32.1/KPTS.03/PT/2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 440.1/KPTS.02/DINKES-KB/PT/I/2015 Tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi pencairan dana dari BRI UNIT TALIABU untuk pembayaran COLD CHAIN DAN SOLAR CELL Senilai Rp. 640.719.000 tanggal 31 desember 2015;
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI Nomor Rekening 1605-01-002797-50-7 Senilai Rp. 560.719.000.00 tanggal 31 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI Nomor Rekening 2129-01-008230-50-2 Senilai Rp. 80.000.000.00 tanggal 31 Desember 2015;
- Uang Tunai sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Foto Copy buku tabungan BRI atas nama LA JUFRI Nomor Rekening 7679-0100-3096-539;
- 1 (satu) lembar Foto Copy buku tabungan BRI atas nama LA JUFRI Nomor Rekening 5224-0100-1445-503;
- 1 (satu) lembar Asli Laporan Transaksi BRI atas nama LA JUFRI tanggal 10 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pembayaran Honorer Pengelolaan Keuangan Dinas Kesehatan dan KB Bulan Desember 2015 Juliet maure SE dkk pada Kegiatan Admintrasi senilai Rp4.340.000 dengan Kode rekening 5.2.1.01.10 pada tanggal 07 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Daftar Penerima Honorarium Pengelolaan Keuangan Bulan Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan Dinas Kesehatan dan KB bulan November 2015 senilai Rp4.340.000 pada tanggal 09 Novemebr 2015;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Daftar penerima Honorarium pengelola Keuangan Bulan November 2015;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi pembayaran honorarium Keuanagn Dinas kesehatan dan KB Bulan september s.d Oktober 2015 Senilai Rp8.680.000 pada tanggal 21 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Honorarium Pengelola keuangan bulan Septembar s.d Oktober 2015 pada tanggal 22 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Dinas kesehatan dan KB Bulan September s.d Oktober 2015 Senilai Rp3.000.000 Pada Tanggal 21 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Daftar Penerima Honorarium Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bulan September s.d Oktober 2015 pada Tanggal 22 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan Dinas Kesehatan dan KB Bulan Agustus 2015 Senilai Rp4.010.000 pada Tanggal 21 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Honorarium Pengelola Keuangan Bulan Agustus 2015 pada Tanggal 21 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Bulan Agustus 2015 Senilai Rp1.500000 pada Tanggal 21 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Honorarium Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bulan Agustus 2015 pada Tanggal 21 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan Dinas Kesehatan dan KB Bula Juni s.d Juli 2015 Senilai Rp8.020.000 pada Tanggal 08 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Honorarium Pengelola Keuangan Bulan Juni s.d Juli 2015 Pada Tanggal 08 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan dan KB Bulan Mei s.d Juni 2015 senilai Rp4.500.000 pada Tanggal 08 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Honorarium Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Tanggal 08 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan dan KB Bulan Mei 2015 Senilai Rp4.010.000 pada Tanggal 11 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Honorarium Pengelola Keuangan Bulan Mei Pada Tanggal 11 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan dan KB Bulan April 2015 Senilai Rp4.010.000 pada Tanggal 22 April 2015;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Honorarium Pengelola Keuangan Bulan April 2015 Pada Tanggal 22 April 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan dan KB Bulan Januari s.d April 2015 senilai Rp6.000.000 pada Tanggal 22 April 2015;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Honorarium Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bulan Januari s.d April 2015 pada Tanggal 11 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan dan KB Bulan Januari s.d Februari 2015 Senilai Rp8.020.000 pada Tanggal 11 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Honorarium Pengelola Keuangan Bulan Januari s.d Februari 2015 pada Tanggal 11 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan Dinas Kesehatan dan KB Bulan Maret 2015 Senilai Rp. 4.010.000 pada Tanggal 27 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar Daftar Penerima Honorarium Pengelola Keuangan Bulan Maret 2015 pada Tanggal 27 Maret 2015;
- Buku Tabungan BRI atas nama Risyamsiwie Indras Prihutami, S.E. dengan Nomor Rekening 2129-0100-8230-502;
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor: 16/Kpts/Sesprov-029/TAHUN 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 21 Mei 2015;
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Lampiran Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor: 16/Kpts/Sesprov-029/TAHUN 2015;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 152/Kpts/Setjen/TAHUN 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tanggal 01 April 2013;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Kenaikan Gaji Berkala Sdr. HARDIYANTO, S.I.P. NIP. 19810510 200902 1 004 Penata-III/c Nomor: 14/SDM.11-SD/82/Sek-Prov/1/2021 tanggal 13 Januari 2021;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 197/Sesprov-029/v/2015 tanggal 27 Mei 2015;
- Uang Tunai sebesar Rp145.250.000,00 (seratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN TERNATE Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samhadi, Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean |
Panitera | Panitera Pengganti Sista Rahitya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum guna penyidikan Sdr. Achmad Tamrin, S.STP.ME (DPO) ; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
53
28