Putusan PN TERNATE Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Wibowo, Br Hakim Anggota Aminul Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Ferawati, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------- 1. Menyatakan Terdakwa SEBLUM BABUA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SEBLUM BABUA telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SEBLUM BABUA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.286.838.159,89,- (dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima puluh Sembilan rupiah, delapan puluh Sembilan sen), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) berkas Foto Copy APBDes Desa Bobane Dano Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 2) 1 (satu) berkas Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Dana Desa 60% Desa Bobane Dano Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 3) 1 (satu) berkas Foto Copy SK BPD, TPKD, dan Tim Pengelola Kegiatan APBDes Desa Bobane Dano Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 4) 1 (satu) berkas Foto Copy Laporan Progres Pelaksanaan Dana Desa 60% Tahap I Desa Bobane Dano Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 5) 1 (satu) berkas Foto Copy Laporan Output Pelaksanaan Dana Desa 60% Desa Bobane Dano Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 6) 1 (satu) berkas Foto Copy RPD DD Tahap I 60% & II 40% Tahun 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 7) 1 (satu) berkas Foto Copy RPD Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bobane Dano Tahun 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 8) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Permintaan Penyaluran Dana Desa (DD) 40% Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 9) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Permintaan Penyaluran DD Desa Bobane Dano Tahap I Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 10) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Permintaan Penyaluran DD Desa Bobane Dano Tahap II Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 11) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) Desa Bobane Dano Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 12) 1 (satu) berkas Foto Copy Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 13) 1 (satu) berkas Foto Copy Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 14) 1 (satu) berkas Foto Copy Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2017 yang telah dilegalisasi. 15) 1 (satu) berkas Foto Copy Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 16) 1 (satu) berkas Foto Copy Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 17) 1 (satu) berkas Foto Copy Laporan Pekerjaan Pembuatan Saluran Desa Bobane Dano Tahun 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 18) 1 (satu) berkas Foto Copy Laporan Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih Bobane Dano Tahun 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 19) 1 (satu) berkas Foto Copy Laporan Pekerjaan Pembuatan Jalan Desa Desa Bobane Dano Tahun 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 20) 1 (satu) berkas Foto Copy Laporan Pekerjaan Pembuatan Deker Desa Bobane Dano Tahun 2017 yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 21) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa Bobane Dano yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. 22) 1 (satu) berkas Foto Copy Spesifikasi Pembuatan Deker yang telah dilegalisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kab. Halmahera Barat. Dikembalikan kepada Saksi NURHAYATI HALEK 23) 1 (satu) asli Buku Tabungan Mutiara (Tamura) Bank Maluku Utara No. Rekening : 1503028613 An. Desa Bobane Dano. Dikembalikan kepada Terdakwa 24) 1 (satu) berkas asli Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 01.32/ / SPK/BDB/V/2017 tanggal 26 Mei 2017 Dilampirkan dalam berkas perkara 25) 1 (satu) berkas Foto Copy Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 100/KPTS/V/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Bobane Dano dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Bobane Dano Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat tanggal 11 Mei 2021; 26) 1 (satu) lembar Asli Bukti Setoran Uang/ Kiriman Uang terkait Pengembalian DD Tahun 2017 An. Pengirim Seblum Babua ke penerima An. Desa Bobane Dano No. Rekening : 1503028613 senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) ke Bank Maluku Malut tanggal 28 Juli 2020. 27) 1 (satu) lembar Asli Bukti Setoran Uang/ Kiriman Uang terkait Pengembalian DD Tahun 2017 An. Pengirim Seblum Babua ke penerima An. Desa Bobane Dano No. Rekening : 1503028613 senilai Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) ke Bank Maluku Malut tanggal 15 September 2020. 28) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 110/KPTS/II/2017 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat tanggal 10 Februari 2017. 29) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Keputusan Kepala Desa Bobane Dano Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 140/06/DT/2015 tanggal 16 Juni 2016.; 30) 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 167/KPTS/IX/2016 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pada 11 (Sebelas) Desa di Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat tanggal 08 September 2016. Dikembalikan kepada Terdakwa. 9. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
73
29