- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH KARTU ATM BANK CENTRAL ASIA DENGAN NOMOR KARTU : 5379412972537425;
- 1 (SATU) UNIT UNIT MOBIL DAIHATSU XENIA WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI BK 1174 VR BESERTA KUNCI KOTAK DAN 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KEPOLISIAN (STNK) MOBIL MERK DAIHATSU XENIA WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISIS BK 1174 VR ATAS NAMA RAJA SYOFIAN;
- 1 (SATU) UNIT UNIT MOBIL DAIHATSU TERUNA WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI BK 1536 XG;
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN BANK BRI DENGAN NOMOR REKENING 528301045407 537 AN. ABDI RIANSYAH RAO PERIODE 01 MARET 2022 S/D 23 MARET 2022;
- 4 (EMPAT) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK REALME WARNA BIRU;
- UANG SENILAI RP600.000,- (ENAM RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH ATM BANK BRI DENGAN NOMOR 6013 0112 2469 0692;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DUMP TRUCK COLD DIESEL MERK TOYOTA DYNA WARNA MERAH NO POLISI B 9775 TC NO MESIN W04DJJ23551 NO RANGKA: MHFC1JU4040014206;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BRI DENGAN NOMOR REKENING 528301045407 537 AN. ABDI RIANSYAH RAO;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BRI SIMPEDES DENGAN NOMOR REKENING 5384 01013257 536 AN. YANTI ERIKA MARPAUNG;
- 1 (SATU) BUAH ATM BANK BRI DENGAN NOMOR 6019012016579697;
- 1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HP NOKIA WARNA HITAM DENGAN NOMOR HANDPHONE 08126256 1516;
- UANG SEBESAR RP.300.000,- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA AVANZA DENGAN NOMOR POLISI BK 1149 DW BESERTA SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) AN. ERWIN HENRY DAULAY;
- 1 (SATU) BUNDEL REKENING KORAN BANK BRI DENGAN NOMOR REKENING 528301008311 539 AN. RUSNIATI (ISTRI SAKSI HERMAN SUMARYADI) PERIODE 01 JANUARI 2022 S/D 31 MARET 2022;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA VARIO 150 CC WARNA HITAM DENGAN NOMOR BK 4755 QAK;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK BK 4755 AQK;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BRI NO REK 5030 01 022638 538 AN SARNIWATI;
- 1 (SATU) BUAH BUKU KARTU ATM NOMOR 6013 01 2017570 802;
- UANG SEBESAR RP. 7.000.000,- (TUJUH JUTA RUPIAH);
- 2 (DUA) LEMBAR REKENING KORAN BANK BRI AN. SARNIWATI DENGAN NO REK 5030 01 022638 538;
- 1 (SATU) BUAH BUKU PASPOR AN SARNIWATI KAWAJO NOMOR C2139793;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA BIRU TOSCA DAN 1 (SATU) 082153460091;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE LIPAT MERK NOKIA WARNA HITAM BESERTA SIM CARD NOMOR: 0852 7645 4487;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Central Asia dengan Nomor kartu : 5379412972537425;
- 1 (satu) unit unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BK 1174 VR beserta kunci kotak dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK) mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisis BK 1174 VR atas nama Raja Syofian;
- 1 (satu) unit unit Mobil Daihatsu Teruna warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1536 XG;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening 528301045407 537 An. ABDI RIANSYAH RAO periode 01 Maret 2022 s/d 23 Maret 2022;
- 4 (empat) unit handphone android merk realme warna biru;
- Uang senilai Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan nomor 6013 0112 2469 0692;
- 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Cold Diesel merk Toyota Dyna warna merah No Polisi B 9775 TC No mesin W04DJJ23551 No Rangka: MHFC1JU4040014206;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor Rekening 528301045407 537 An. Abdi Riansyah Rao;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor Rekening 5384 01013257 536 An. Yanti Erika Marpaung;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan nomor 6019012016579697;
- 1 (satu) unit Hp samsung warna putih;
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam dengan Nomor handphone 08126256 1516;
- Uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1149 DW beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) an. Erwin Henry Daulay;
- 1 (satu) bundel Rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 528301008311 539 an. Rusniati (istri saksi Herman Sumaryadi) periode 01 januari 2022 s/d 31 Maret 2022;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 cc warna hitam dengan nomor BK 4755 QAK;
- 1 (satu) lembar STNK BK 4755 AQK;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI No Rek 5030 01 022638 538 an Sarniwati;
- 1 (satu) buah buku kartu ATM nomor 6013 01 2017570 802;
- Uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- 2 (dua) lembar rekening Koran Bank BRI an. Sarniwati dengan no Rek 5030 01 022638 538;
- 1 (satu) buah buku paspor an Sarniwati kawajo Nomor C2139793;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru Tosca dan 1 (satu) 082153460091;
- 1 (satu) unit handphone lipat merk Nokia warna hitam beserta sim card nomor: 0852 7645 4487;
Putusan PT MEDAN Nomor 233/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 233/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cipta Sinuraya |
Hakim Anggota | Brserliwaty, Parlas Nababan |
Panitera | Hj. Surya Haida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNUT UMUM TERSEBUT; 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI NOMOR 299/PID.SUS/2022/PN TJB TANGGAL 17 JANUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA RAMLAN MANURUNG TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA TANPA MEMENUHI PERSYARATAN MELAKUKAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA HERMAN HARIANTO ALS SUHERI (PENUNTUTAN TERPISAH); DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA SAKSI RAMLAN RAO (PENUNTUTAN TERPISAH); DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA HERMAN SUMARYADI, DKK (PENUNTUTAN TERPISAH); DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA TERDAKWA ATAS NAMA SARNIWATI (PENUNTUTAN TERPISAH); DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8. MEMBEBANKAN MEMBAYAR BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Penunut Umum tersebut; 2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 299/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 17 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; 3. Menyatakan Terdakwa Ramlan Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Tanpa Memenuhi Persyaratan Melakukan Penempatan Pekerja Migran Indonesia?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Herman Harianto Als Suheri (penuntutan terpisah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Saksi Ramlan Rao (penuntutan terpisah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Herman Sumaryadi, dkk (penuntutan terpisah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa atas nama Sarniwati (penuntutan terpisah); Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan membayar biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada