- Menyatakan TerdakwaISWAN HABIB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaanPrimairPenuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan TerdakwaISWAN HABIB tersebut diatas, telah TerbuktiSecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan SubsidairJaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.545.690.790,- (satu milyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam bulan);
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0087/BPKPAD/III/2017 tanggal Maret 2017 tentang Pembentukan Pembatu Bendahara Penerimaan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2017.
- Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 210.371.723,- (dua ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
- Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 13 Januari 2017 sebesar Rp. 145.830.441,- ( seratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah)) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
- Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 16 Januari 2017 sebesar Rp. 175.345.882,- ( seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
- Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp. 184.714.656,- ( seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
- Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 18 Januari 2017 sebesar Rp. 286.640.320,- ( dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
- Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 19 Januari 2017 sebesar Rp. 89.293.232,- (delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan)
- Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 20 Januari 2017 sebesar Rp. 110.087.059,- (seratus sepuluh juta delapan puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan).
- Surat Tanda Setor model Bend-17 untuk penerimaan tanggal 08 Febuari 2017 sebesar Rp. 632.602.477,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) berikut rincian penerimaan. (yang tidak disetorkan).
- Copy Surat Tanda Setoran Nomor : 0442/STS/KASDA/VII/2018 tanggal 23-07-2018 sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) sebagai Pengembalian atas temuan Inspektorat Provinsi Maluku Utara T.A 2017 pada UPTB Samsat Kota Ternate yang di setor oleh Sdri. NURMINDA Binti HI.GANDA
- Copy Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/03/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pengusulan Jabatan Pj. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Samsat Kota Ternate Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE.
- Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/057/BPKAD/II/2017 tanggal 24 Pebuari 2017, memerintahkan kepada NURMINDA H. HUSEN GANDA sebagai Kepala UPTB Samsat Kota Ternate.
- Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/0130/BPKAD/IV/2017 tanggal 10 April 2017 perihal Pembentukan UOTB Pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara T.A 2017.
- Copy Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.24/KEP/ADM-MU/58/2017 tanggal 09 Agustus 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas nama NURMINDA Hi. GANDA, SE dari Staf menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTB Samsat Kota Ternate.
- Surat Perintah Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2.23/SP/59/207 tanggal 11 Agustus 2017 pengangakatan Hj. NURMINDA Hi. GAMNDA, SE sebagai Pelaksana Tugas Kepala UPTB Samsat Kota Ternate.
- Copy Surat Penunjukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 900/077.01/IM/BPKAD/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 kepada HJ. NURMINADA Hi. GANDA, SE Jabatan Kepala Seksi Tata Usah UPTB Samsat Kota Ternate sebagai Plt. Kepala Samsat Kota Ternate.
- 1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Januari 2017.
- 1 (satu) Eksemplar, Laporan Pertanggung Jawaban Fisik Dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) periode bulan Febuari 2017.
- 1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Administrasi Pertanggungjawaban Permintaan dan Pengeluaran Dana Operasional Periode bulan Januari s/d Maret 2017.
- 1 (satu) bundel, Map Palstik warna biru, berisikan Arsip Surat Keluar Tahun 2017.
- 1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 2 dan Roda 3 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterngan Kendaraan Bermotor Antar Daerah.
- 1 (satu) bundel, Map Plastik warna orenge, berisikan Arsip Fiskal Roda 4 dan Roda 6 Tahun 2014 s/d 2018 berupa Surat Keterangan Kendaraan Bermotor Antar Daerah.
- Surat Nomor : 973/14/SAMSAT KOTA/2017 tangal 02 Febuari 2017 yang ditandatangani oleh An. Kepala UPTD Samsat Kota Ternate Ub. Kepala Tata Usaha Hj. NURMINDA Hi. GANDA, SE perihal Pemberitahuan Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor
- Surat Tanda Setor No.0168/STS/KASDA/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 sebesar Rp. 11.095.678 (sebelas juta sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagai Penyetoran pengembalian temuan inspektorat Prov. Maluku Utara T.A 2017 atas nama penyetor ISWAN HABIB
Putusan PN TERNATE Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Pandji Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aminul Rahman, Br Hakim Anggota Efendy Hutapea |
Panitera | Panitera Pengganti Sumartini Wardio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
--------------------------------- MENGADIL I------------------------------------------ Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam Perkara atas nama Terdakwa Hj. Nurminda Ganda,SE; 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT.TTE
Lainnya : 15/Pid-Sus-TPK/2018/PN.Tte
Statistik
Statistik
113
53