- Menyatakan Terdakwa MUNAJIR AHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MUNAJIR AHMAD dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa MUNAJIR AHMAD , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI? secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa MUNAJIR AHMAD sebesar Rp. 3.237.120.897,-(Tiga millyard duaratus tigapuluh tujuh juta serratus duapuluh ribu delapan ratus sembilanpuluh tujuh rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun 6 (Enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel dokumen pembayaran uang muka 20 % yang terdiri : Permohonan Pembayaran Uang Muka 20% (Foto Copy), Berita acara pembayaran (asli), Permohonan Pembayaran uang muka (20%) dari rekanan (asli), rincian penggunaan uang muka (asli), jaminan uang muka ( asli), lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi sekretaris daerah (foto copy), lembaran disposisi Bupati (foto copy), laporan monitoring kegiatan dari bappeda, surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (foto Copy), Surat pernyataan telah diverifikasi (foto copy), SPP-LS 3 rangkap (foto copy), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), memo SP2D (foto copy) dan SP2D (asli)
- 1 (satu) bendel dokumen pembayaran MC. 1 (37,22%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.1 (37,22%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (asli), Permohonan Pembayaran MC.1 (37,22%) dari rekanan (asli), rekapitulasi sertifikat bulanan (asli), Laporan Kemajuan Pekerjaan ( asli), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (foto copy), lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi Sekretaris Daerah (foto copy), laporan monitoring kegiatan dari bappeda, surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (foto Copy), Surat pernyataan telah diverifikasi (foto copy), SPP-LS 3 rangkap (foto copy), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), Penelitian Kelengkapan dokumen SPP-LS (foto copy) kwitansi Bank (foto copy) dan SP2D (asli)
- 1 (satu) bendel dokumen pembayaran MC. 2 (63,53%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.2 (63,53%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (foto copy), Permohonan Pembayaran MC.2 (63,53%) dari rekanan (foto copy), rekapitulasi sertifikat bulanan (foto copy), Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan (foto copy), kwitansi Bank (foto copy) dan SP2D (asli)
- 1 (satu) bendel dokumen pembayaran MC. 3 (95%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.3 (95%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (foto copy), Permohonan Pembayaran MC.3 (95%) dari rekanan (foto copy), rekapitulasi sertifikat bulanan (foto copy), Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (foto copy), Berita acara serah terima pekerjaan (foto copy) lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi Sekretaris Daerah (foto copy), rekomendasi dari inspektorat (foto copy), surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (asli), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), dan SP2D (foto copy).
- 1 (satu) bendel (Asli) Adendum kontrak dari Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.1/165/kontrak /DPUPK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 Pekerjaan Jalan Kawalo-Tabona
- 1 (satu) bendel (Asli) Berita Acara Tambah Kurang (CCO) Nomor : ----/----/DPUTK-PT/VIII/2015 tanggal 12 Oktober 2015
- 1 (satu) bendel Asli Asbuilt Drawing Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona Nomor Kontrak 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015
- 1 (satu) bendel (fotocopy) Laporan bulanan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu)
- 1 (satu) bendel (fotocopy) Laporan bulanan I Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu)
- 1 (satu) berkas (asli) Permohonan lelang pengadaan barang dan jasa Nomor: 602.1/71/DPUTK-PT/VIII/2015
- 1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan jalan Kawalo Tabona II Konsultan pengawas PT Adhyawadah Cipta
- 1 (satu) eksamplar Foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 11/KPTS.01/PT/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Kabupaten Pulau Taliabu
- 1 (satu) berkas foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 28.1/KPTS.01/PT/2015 tanggal 20 Januari 205 Tentang Penunjukan pengguna anggaran /barang, kuasa pengguna anggaran, pejabat penataan usahaan keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran , pendahara pengeluaran pembantu, bendahara barang dan bendahara PPKD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, beserta lampirannnya
- 1 (satu) berkas (asli) Keputusan Bupati Pulau Taliabo Nomor : 32.1/KPTS.03/PT/2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabo Tahun Anggaran 2015
- 1 ( satu) bendel Asli Hasil Pemeriksaan Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Propinsi Maluku Utara tentang laporan Hasil Pengujian Lapangan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015
- 1 (satu) bendel (Foto copy) dokumen pencairan untuk pekerjaan Konsultan Perencanaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) Tahun Anggaran 2015 PT. Pilar Pusaka Inti
- 1(satu) bendel (fotocopy) laporan pekerjaan perencanaan tehnis pembangunan Kawalo-Tabona Tahun 2015 PT. Pilar Pusaka Inti
- 1 (satu) bendel (asli) Buku 2 cross section Rencana Jalan Kawalo Tabona 2 PT. Pilar Pusaka Inti
- 1 (satu) bendel (asli) peta rencana jalan Kawalo-Tabona 2 PT Pilar Pusaka Inti
- 1 (satu) bendel Enginering Estimate (EE) pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II PT Pilar Pusaka Inti
- 2 (dua) lembar foto copy DPA Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (sirtu) DAK Pada Dinas Pkerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015
- 1 (satu) bendel (Fotocopy) Bukti Tanda Setor dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabo dari PT wildan Anggana Mandiri dengan kode rekeening 1.0301150077232101 sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah) dan kode rekening 1.0301131015232601 sebesar Rp. 2.000.000.000 ( dua milyar rupiah ) dan kode rekening sesebesar 5.100.000.000 ( lima milyar seratus juta rupiah)
- 1 (satu) bendel (Fotocopy) Surat perjanjian kontrak tanggal 14 September 2015 Nomor : 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/2015 (perencanaan teknis pembangunan Jalan Kawalo-Tabona Konsultan Pelaksana PT Pilar Pusaka Inti dengan nilai kontrak sebesar Rp. 992.585.000
- Foto Copy laporan lelang Tahun 2015 pekerjaan perencanaan teknis pembangunan jalan kawalo-tabona dengan prakualifikasi
- Foto Copy Dokumen Penawaran Teknis dan Biaya Perencanaan pembangunan jalan Kawalo Tabona II tahun Anggaran 2015 .PT Virca Jaya Konsultan
- Foto Copy Dokumen Penawaran Teknis dan Biaya Perencanaan pembangunan jalan Kawalo Tabona II tahun Anggaran 2015 . Sulfana Karya Jaya
- Foto Copy surat perjanjian kontrak Nomor : 602.1/154/ Kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 14 Septeember 2015 pekerjaan pengawasan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II senilai Rp. 860.000.000 Konsultan Pelaksana PT Adhyawadah Cipta
- Foto Copy laporan lelang tahun 2015 pekerjaan pengawasan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II dengan prakualifikasi oleh panitia pengadaan barang dan jasa Kabupaten Pulau Taliabu
- Foto Copy Dokumen Penawaran Teknis dan Biaya pengawasan pembangunan jalan Kawalo-Tabona Tahun Anggaran 2015 oleh PT Virca Jaya Konsultan
- Foto Copy Dokumen Teknis dan Biaya Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II PT Bintang Perkasa Sejati
- Asli Perjanjian Kontak Nomor : 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) nilai Kontrak 38.003.378.000 (tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) penyedia jasa PT Wildan Anggana Mandiri
- Foto Copy Berita Acara Lelang Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II yang dilaksanakan oleh Panitaia Pengadaan barang /jasa
- Foto Copy Dokumen penawaran dari calom penyedia jasa masing-masing :
- PT Wildan Anggana Mandiri Nomor 029/WAM/SP-JLN/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015
- PT Nuri Jaya Nusantara Nomor 010/PT-NJN/VIII/PP/2015 tanggal 28 Agustus 2015
- PT WIKANU ( Wijaya Karya Nusantara ) tanggal 28 Agustus 2015
- PT Herto Persada Sakti Nomor : 05/TWR/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015
- Nasrudin Salama, S.T, NIP: 197406112006041014, Jabatan: Kepala Seksi Perservasi Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga;
- Sofyan Kamarullah, S.T, NIP: 197102122002121004, Jabatan: Staf Seksi Pesevasi Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga.
- Bahwa surat ini membuktikan Surat Dinas PU Provinsi Maluku Utara yang mengacu (merefer) pada Surat Permohonan Penunjukan Ahli dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: B-989/S.2.5/Fd.1/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, perihal: Bantuan Penunjukan Ahli;
- Bahwa Dinas PU Provinsi Maluku Utara memberikan tugas kepada Nasrudin Sala, S.T dan Sofyan Kamarullah, S.T yang berdinas pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara, BUKAN sebagai Ahli Kontruksi hal ini tidak dapat menunjukan Sertifikat keahlian dan dalam persidanganpun diakui tidak mempunyai sertefikat keahlian dan tidak berpedoman pada payung hukum sebagai berikut:
- Peraturan menteri pekerjaan umum Nomor: 14/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Dalam Rangka Pengawasan Fungsional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45 /PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Menteri PU Nomor: 06/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi (dalam lampiran II);
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/SE/M/2010, Perihal: Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tenaga Pengelola Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara (dalam lampiran).
- Bahwa kedua Ahli tersebut dijadikan saksi fakta maka bertentangan dengan Surat Permohonan Penunjukan Ahli dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: B-989/S.2.5/Fd.1/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 dan Nasrudin Salama, S.T maupun Sofyan Kamarullah, S.T belum pernah berdinas pada Dinas PU Kab. Kepulauan Taliabu;
- Dengan demikian kesaksian atau keterangan baik dalam persidangan maupun dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor: SR-321/PW33/5/2018, tanggal 10 September 2018, Hal: Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, pada halaman 33 dari 34 halaman, TIDAK TERBUKTI;
- Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang yang merefer keterangan Nasrudin Salama, S.T maupun Sofyan Kamarullah, S.T tidak terkualifikasi sebagai Keterangan Ahli maupun Saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana), sehingga hasilnya menjadi INVALID atau CACAT DEMI HUKUM (tidak mempunyai pembuktian apapun).
-
Tetap terlampir dalam berkas perkara
9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN TERNATE Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte |
|||||||||
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte | ||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 | ||||||||
Lembaga Peradilan | PN TERNATE | ||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martha Maitimu | ||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aminul Rahman, Br Hakim Anggota Efendy Hutapea | ||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Herlina Hermansyah | ||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||
Catatan Amar |
----------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------ Nomor Urut 16 s/d 20 dikembalikan ke PT. Pilar Pusaka Inti Nomor Urut 1 s/d 3, 5 s/d 7, 10, 11, 14, 15, 31 dikembalikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu. Nomor Urut 4, 8, 9, 12, 13, 21 s/d 30, 32, 33 tetap terlampir dalam berkas perkara Sedangkan bukti-bukti surat yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa berupa :
|
||||||||
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 | ||||||||
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 | ||||||||
Kaidah | — | ||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada