- Menyatakan Terdakwa GANTI SORI SIHOMBING Anak dari M. SIHOMBING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melukai, membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) karung besar berisi bagian-bagian daging beruang madu,
- 1 (satu) karung kecil berisi bagian-bagian daging yang sudah direbus,
- 1 (satu) bilah pisau,
- 1 (satu) pucuk senapan angin merk ARMIGER 177,
- 1 (satu) buah karung tempat tali jerat,
- 14 (empat belas) tali jerat,
- 5 (lima) potong karet ban dalam,
- 1 (satu) buah empedu beruang madu,
- 1 (satu) lembar kulit beruang madu,
- 4 (empat) potongan kaki beruang madu,
- 1 (satu) tengkorak kepala beruang madu,
- 1 (satu) tumpukan bagian-bagian daging beruang madu,
- 1 (satu) lembar kulit beruang bagian paha.
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 137/Pid.Sus/2018/PN Tbh |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2018/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Satwa Liar (PenangkapanPerdagangan dll) |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmala Sinurat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andy Graha, Hakim Anggota Saharudin Ramanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 137/Pid.Sus/2018/PN Tbh
Statistik1183