- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Pnn dalam register perkara;
Putusan PN PAINAN Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Pnn |
|
Nomor | 6/Pdt.G.S/2023/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adek Puspita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adek Puspita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Arifa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana. Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan sebagai berikut : Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut dapat disimpulkan dalam menentukan suatu gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana atau tidak, Hakim dapat menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dari gugatan yang diajukan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa ?Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana?; Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya menyebutkan mengajukan bukti surat sebanyak 12 (dua belas) bukti surat, akan tetapi berdasarkan bukti surat yang telah diunggah oleh Penggugat pada dashboard e-court saat pendaftaran perkara ini hanya ada sebanyak 11 (sebelas) bukti surat sehingga yang dilampirkan dalam berkas perkara hanya 11 (sebelas) bukti surat sesuai dengan yang telah diunggah oleh Penggugat, adanya perbedaan tersebut maka Hakim berpedoman kepada bukti surat yang diunggah/dilampirkan oleh Penggugat yaitu sebanyak 11 (sebelas) bukti surat dan telah dilegalisasi. Adapun 11 (sebelas) bukti surat tersebut yaitu P-1 berupa fotokopi Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : PK1810AH53/548310/2018 tanggal 26 Oktober 2018, P-2 berupa fotokopi Kwitansi Pembayaran Nomor 5483.01.007131.10.2 tanggal 26 Oktober 2018, P-3 berupa fotokopi Surat Permohonan Kredit dari Nasabah kepada pihak BRI, P-4 berupa fotokopi KTP atas nama Muhammad Fadllan, Ririn Gustia, Nasmida, Muhammad Al Fiqri dan fotokopi NPWP atas nama Muhammad Fadllan, P-5 berupa fotokopi akta jual beli nomor 05/AT/C.IV.J/2001 atas nama Bugisman dan Nasmida, P-6 berupa fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 26 Oktober 2018, P-7 berupa fotokopi Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 26 Oktober 2018, P-8 berupa fotokopi Surat Peringatan I nomor B.49/KBU-IX/ADM/04/2021 tanggal 7 April 2021, P-9 berupa fotokopi Surat Peringatan II nomor B.62/KBU-IX/ADM/05/2021 tanggal 5 Mei 2021, P-10 berupa fotokopi Surat Peringatan II nomor B.78/KBU-IX/ADM/06/2021 tanggal 7 Juni 2021, P-11 berupa rekening Koran atas nama Muhammad Fallan; Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan telah ada perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana surat pengakuan hutang nomor SPH : PK1810AH53/548310/2018 tanggal 26 Oktober 2018, untuk itu Penggugat telah mengajukan bukti surat P-1 berupa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : PK1810AH53/548310/2018 tanggal 26 Oktober 2018. Selanjutnya Penggugat dalam dalil gugatannya menyebutkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah memberikan agunan terkait pinjaman tersebut berupa Girik/Petok Nomor 05/AT/C.IV.J/2001 atas nama Bugisman-Nasmida. Penggugat telah melampirkan bukti surat P-5 berupa akta jual beli nomor 05/AT/C.IV.J/2001 atas nama Bugisman dan Nasmida, P-6 berupa fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 26 Oktober 2018; Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti bukti surat P-6 berupa fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 26 Oktober 2018 dalam bukti surat tersebut dijelaskan bahwa AJB Nomor 05/AT/C.IV.J/2001 (vide bukti surat P-5) atas nama Nasmida-Muhammad Al Fiqri yang mana tanah sebagaimana dalam AJB Nomor 05/AT/C.IV.J/2001 akan digunakan sebagai pelunasan pinjaman Nasmida (yang berhutang) kepada Penggugat (BRI) sebagaimana tercantum dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 5483.01.007131.02 tanggal 25 Oktober 2018. Pada bukti surat P-6 tersebut pada bagian Penerimaan Penyerahan Agunan disebutkan bahwa Penggugat (BRI) setuju menerima agunan atas nama Nasmida sebagai agunan untuk menjamin pelunasan hutang atas nama Nasmida; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dikaitkan dengan dalil gugatan Penggugat dalam surat gugatannya yang menyebutkan bahwa ?Para Tergugat memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sesuai Surat Pengakuan Hutang nomor PK1810AH53/5483/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018, selanjutnya Penggugat juga mendalilkan ?untuk menjamin pinjamannya Para Tergugat memberikan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut : Girik/Petok No 05/AT/C.IV.J/2001 atas nama Bugisman-Nasmida?, sedangkan dalam bukti surat P-6 berupa fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 26 Oktober 2018 disebutkan bahwa AJB Nomor 05/AT/C.IV.J/2001 akan digunakan sebagai pelunasan pinjaman Nasmida (yang berhutang) kepada Penggugat (BRI) sebagaimana tercantum dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 5483.01.007131.02 tanggal 25 Oktober 2018, adanya perbedaan tersebut baik terkait pihak yang berhutang, nomor dan tanggal surat pengakuan hutang sebagaimana dalil gugatan Penggugat dan juga bukti surat yang dilampirkan oleh Penggugat membuat pembuktian dari perkara ini tidak lagi menjadi sederhana; Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, Hakim menilai pembuktian dalam perkara ini tidak lagi sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan untuk itu Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Pnn dalam register perkara. Selain itu juga diperintahkan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada