Putusan PN JAMBI Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Chandra Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yofistian, Br Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Mubarak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 617.261.500. (Enam ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bundel salinan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak. - 1 (satu) bundel salinan Laporan Pertangungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sungai Lebuh Tahun 2020, tanggal 31 Desember 2020. - Register kwitansi pembayaran pemerintah Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Tahun Anggaran 2020, periode 01/01/2020 s.d 31/12/2020, tanggal 10 June 2020, yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan an. ERMAWI - Dokumen bukti pertanggung jawaban anggaran/SPJ, yang terdiri dari : 1. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00001/KWT/16.2011/2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 2.250.000,00, sebagai Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Januari Tahun Anggaran 2020 beserta : - Daftar Tanda Terima Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Periode Bulan Januari, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal 2020. 2. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00002/KWT/16.2011/2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 40.500.000,00, sebagai Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa Januari Tahun Anggaran 2020, beserta : - Daftar Tanda Terima Pembayaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Periode Bulan Januari s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.1/SL/ TAHUN 2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Sungai Lebuh Tahun 2020 3. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00003/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 6.450.000,00, sebagai Pembayaran Tunjangan BPD Bulan April s.d Juni Tahun Anggaran 2020 beserta : - Daftar Tanda Terima Pembayaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Periode Bulan April s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020. - Salinan Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.90/ 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kabupaten Kerinci. 4. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00004/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 7.200.000,00, sebagai Pembayaran Insentif Ketua RT Bulan Januari s.d Juni Tahun Anggaran 2020 beserta : - Daftar Tanda Terima Pembayaran Insentif Ketua RT, Periode Bulan Januari s.d Juni, Kegiatan Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW, Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak, Tahun Anggaran 2020, tanggal Juni 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.2/SL/TAHUN 2020, tanggal 30 Mei 2020 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT), Desa Sungai Lebuh Tahun 2020. 5. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00005/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 9.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Karbol,Kegiatan Penanggulangan Bencana,beserta : - Nota pembelian barang, jumlah Rp. 9.200.000,00, dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak. 6. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00007/KWT/16. 2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 2.125.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 2.125.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 7. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00008/KWT/16. 2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana, beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing. 8. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00009/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing. 9. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00010/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Zahwa Laura Digital Printing. 10. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00012/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 9.664.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian masker, jumlah Rp. 9.664.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya 11. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00013/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 15.000.000,00, sebagai pembayaran Belanja Galon Air 19 liter + Kran Air, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian galon air, jumlah Rp. 15.000.000,00 dengan cap stempel Yoyo Water. - Foto dokumentasi pembagian galon. 12. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00014/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 7.000.000,00, sebagai pembayaran Belanja Sabun Tangan, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian sabun, jumlah Rp. 7.000.000,00 dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak 13. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00021/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 918.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 918.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 14. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00022/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 252.000,00, sebagai pembayaran Belanja Box Container, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembelian Box Container, jumlah Rp. 252.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 15. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00023/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 550.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tinta dan Catridge, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembelian Tinta printer dan Catridge, jumlah Rp. 550.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 16. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00024/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 863.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 863.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 17. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00025/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 918.000,00, sebagai pembayaran Belanja Materai, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembelian Materai, jumlah Rp. 918.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy 18. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00026/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.690.000,00, sebagai pembayaran Belanja Peralatan Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembelian Peralatan Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, jumlah Rp. 1.690.000,00 dengan cap stempel Minimarket Salwa Pasar Senen Siulak. 19. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00027/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 20. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00028/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 868.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 868.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 21. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00031/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa 22. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00032/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa 23. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00033/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. 24. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00034/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. 25. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00035/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa 26. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00036/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 520.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. 27. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00037/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. 28. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00038/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. 29. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00039/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 260.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa 30. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00044/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 657.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK,Kegiatan Penyediaan Operasional BPDbeserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 657.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy 31. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00045/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 805.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 805.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 32. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00046/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 495.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 495.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 33. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00047/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 220.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian snack, jumlah Rp. 220.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 34. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00048/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 112.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 112.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 35. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00049/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 50.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian snack, jumlah Rp. 50.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya 36. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00050/KWT/16.2011/2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 517.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 517.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya 37. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00051/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 230.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian snack, jumlah Rp. 230.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 38. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00052/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 112.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 112.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya 39. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00053/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 50.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack Rapat, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembelian snack, jumlah Rp. 50.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 40. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00054/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.750.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD beserta : - Nota pembayaran pakaian seragam, jumlah Rp. 1.750.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya. - Daftar Tanda Terima Pakaian, Kegiatan Penyediaan Operasional BPD Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 41. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00058/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 9.500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Laptop, Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan beserta : - Nota pembelian Laptop, jumlah Rp. 9.500.000,00 dengan cap stempel Toko Alula Computer & CCTV 42. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00061/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 4.350.000,00, sebagai pembayaran Belanja TV, Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan beserta : - Nota pembelian TV LED, jumlah Rp. 4.350.000,00 dengan cap stempel Toko Rizky Electronic. 43. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00063/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 936.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 936.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 44. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00064/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 745.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta : - Nota pembayaran Foto copy dan cetak, jumlah Rp. 745.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 45. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00065/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 747.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta: - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 744.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 46. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00066/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 487.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta: - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 487.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya 47. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00067/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 715.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta: - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 715.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 48. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00068/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 487.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum Rapat, Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa beserta: - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 487.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 49. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00069/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 655.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 655.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy 50. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00070/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 800.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tinta dan Catridge, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta : - Nota pembelian Tinta printer dan Catridge printer, jumlah Rp. 800.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 51. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00071/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 375.000,00, sebagai pembayaran Belanja Flashdisk, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta : - Nota pembelian Flashdisk, jumlah Rp. 375.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 52. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00072/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 1.217.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 1.217.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy 53. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00074/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 447.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 447.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 54. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00075/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 June 2020, uang sebesar Rp. 571.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan jilid, jumlah Rp. 571.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 55. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00076/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing. - Foto spanduk 10 Program Pokok PKK. 56. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00077/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing. - Foto spanduk Struktur Organisasi Tim Penggerak PKK 57. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00079/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 500.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing. - Foto spanduk Infografis APBDesa 2020. 58. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00085/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 1.215.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta: - Nota pembelian nasi bungkus, jumlah Rp. 1.215.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 59. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00086/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 560.000,00, sebagai pembayaran Belanja Snack, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian snack kotak, jumlah Rp. 560.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 60. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00087/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 June 2020, uang sebesar Rp. 6.336.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian masker kain, jumlah Rp. 6.336.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya. 61. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00079/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 621.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 621.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. - Daftar Tanda Terima ATK, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Senin/28 Desember 2020. 62. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00080/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 630.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 630.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 63. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00081/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 962.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 962.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 64. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00082/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.00,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing. 65. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00083/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 2.550.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Nota pembelian pakaian seragam, jumlah Rp. 2.550.00,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana. - Daftar Tanda Terima Baju Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Senin/28 Desember 2020. 66. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00091/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 305.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Nota pembelian masker, sabun cuci tangan dan tisu, jumlah Rp. 305.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak. 67. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00092/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.190.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - Daftar Tanda Terima Uang Saku, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tanggal 28 Desember 2020. - Daftar Hadir Peserta Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, tanggal 28 Desember 2020. 68. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00093/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 3.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa beserta : - SPPD No. : 909/1/SPPD/ 2020, berangkat dari Sungai Lebuh, pada tanggal 20 September 2020, dengan capt stempel Hotel Odua Weston Jambi. - Guest Folio Hotel Odua Weston Jambi, guest name : DPDM KERINCI, ASRIADI MR, Bill No. : 84406/3, printed by : AF-24 September 2020. 69. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000103/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.271.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.271.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 70. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000104/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.245.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 1.245.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 71. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000105/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.710.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 1.710.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya 72. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000106/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing. - Foto spanduk kegiatan pelatihan BUMDes. 73. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000107/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 4.725.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Nota pembelian baju pelatihan, jumlah Rp. 4.725.000,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana. 74. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000108/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 925.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Tim, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa. 75. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000109/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 1.500.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Narasumber, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Tanda Terima Honorarium Narasumber Kegiata Pelatihan Pengembangan Pengelolaan BUMDes, tanggal Desember 2020. - Daftar Hadir Narasumber Pelatihan, Pelatihan Pengembangan Pengelolaan BUMDes, tanggal 28 Desember 2020. 76. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000110/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 350.000,00, sebagai pembayaran Belanja Sewa Gedung, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa. 77. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000111/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 465.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Nota pembelian masker, sabun dan tisu, jumlah Rp. 465.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak. 78. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 000112/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 12 December 2020, uang sebesar Rp. 2.450.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUM Desa beserta : - Daftar Tanda Terima Uang Saku, Pelatihan Pengembangan Pengelolaan BUMDes, tanggal 28 Desember 2020. 79. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00094/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 134.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 134.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. - Daftar tanda terima ATK Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, Senin/ 28 Desember 2020. 80. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00095/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 450.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak, jumlah Rp. 450.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 81. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00096/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 540.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minuman, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Nota pembelian nasi bungkus, snack dan buahan, jumlah Rp. 540.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya 82. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00097/KWT/16.2011/2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 250.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Nota pembelian spanduk, jumlah Rp. 250.000,00. - Foto spanduk kegiatan pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Lebuh TA. 2020. 83. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00098/KWT/16.2011/2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 750.000,00, sebagai pembayaran Belanja Pakaian Seragam, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Nota pembelian baju pelatihan, jumlah Rp. 750.000,00 dengan cap stempel Toko Duta Busana. - Daftar tanda terima baju Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, Senin/28 Desember 2020. 84. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00099/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 925.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Tim, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Daftar Tanda Terima Honorarium Panitia Pelaksana Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal Desember 2020. 85. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00101/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 174.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perlengkapan, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Nota pembelian masker, sabun dan tisu, jumlah Rp. 174.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak. 86. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00102/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 21 December 2020, uang sebesar Rp. 350.000,00, sebagai pembayaran Belanja Uang Saku, Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD beserta : - Daftar Tanda Terima Uang Saku, tanggal 28 Desember 2020. - Daftar Hadir Narasumber Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal 28 Desember 2020. 87. Daftar Tanda Terima ATK, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal 28 Desember 2020. 88. Daftar Tanda Terima Baju Pelatihan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, tanggal 28 Desember 2020. 89. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00113/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.820.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Pengurus, Kegiatan Pembinaan Karang Taruna beserta : - Daftar Tanda Terima Honorarium Pengurus Karang Taruna, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.11/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020. 90. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00114/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.820.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Pengurus, Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat beserta : - Daftar Tanda Terima Honorarium Pengurus Lembaga Adat, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.12/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Adat Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020. 91. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00115/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 4.980.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Pengurus, Kegiatan Pembinaan PKK beserta : - Daftar Tanda Terima Honorarium Pengurus PKK, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.5/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Tim Penggerak PKK Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020. 92. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00116/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.820.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium BKMT, Kegiatan Pembinaan Lembaga Keagamaan beserta : - Daftar Tanda Terima Honorarium BKMT, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember, tanggal Desember 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.10/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020. 93. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00121/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.700.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Kader PPKBD dan Sub PPKBD, Kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa beserta : - Daftar Tanda Terima Insentif Kader PPKBD dan Sub PPKBD, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember 2020, tanggal Desember 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.24/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Kader PPKBD dan Sub PPKBD Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 94. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00122/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 2.700.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Kader Posyandu, Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu beserta : - Daftar Tanda Terima Insentif Kader Posyandu, Tahun Anggaran 2020, Bulan : Januari s.d Desember 2020, tanggal Desember 2020. - Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.6/SL/TAHUN 2020, tanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan Kader Posyandu Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020. 95. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00123/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.800.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu. 96. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00127/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 10.570.000,00, sebagai pembayaran Tunjangan BPD Bulan Juli s/s Deseber 2020 beserta : - Daftar Tanda Terima Pembayaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Bulan Juli s.d Desember, Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Tahun Anggaran 2020, tanggal Desember 2020. 97. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00128/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 3.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah,Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa beserta : - SPPD No. : 090/1/SPPD/2020, berangkat dari Sungai Lebuh, pada tanggal 20 September 2020, dengan cap stempel hotel Odua Weston. - Guest Folio Hotel Odua Weston Jambi, guest name : DPDM KERINCI, LEFRA MR, Bill No. : 84406/2, printed by : AF-24 September 2020. 98. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00129/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.051.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.051.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 99. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00130/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 108.000,00, sebagai pembayaran Belanja Tisu, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian tisu isi ulang, jumlah Rp. 180.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak. 100. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00131/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 3.900.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak jilid, jumlah Rp. 251.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 101. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00132/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.600.000,00, sebagai pembayaran Belanja Spanduk, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian spanduk dan baliho, jumlah Rp. 1.600.000,00 dengan cap stempel Toko Zahwa Laura Digital Printing. - Foto spanduk Dirgahayu Bhayangkara ke-74 dan spanduk Selamat Hari Raya Idul Adha. 102. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00133/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 5.360.000,00, sebagai pembayaran Belanja Masker,Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian masker, jumlah Rp. 5.360.000,00 dengan cap stempel Penjahit Surya. 103. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00135/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.225.000,00, sebagai pembayaran Belanja Handsanitser, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta : - Nota pembelian Handsanitser, jumlah Rp. 1.225.000,00 dengan cap stempel Mini Market Salwa Pasar Senen Siulak. 104. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00136/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 261.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 261.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 105. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00137/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 251.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak jilid, jumlah Rp. 251.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 106. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00138/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 227.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 227.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 107. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00139/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 682.500,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 682.500,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 108. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00140/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 715.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 715.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 109. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00141/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 910.000,00, sebagai pembayaran Belanja Makan dan Minum, Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa beserta : - Nota pembelian nasi bungkus dan snack, jumlah Rp. 910.000,00 dengan cap stempel Rumah Makan Minangraya. 110. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00142/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.339.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta : - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.339.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 111. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00143/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 949.500,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan Dokumen Keuangan Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak jilid, jumlah Rp. 949.500,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 112. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00144/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 190.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa beserta: - Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 190.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 113. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00145/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 390.000,00, sebagai pembayaran Belanja Cetak dan Penggandaan, Kegiatan Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa beserta : - Nota pembayaran foto copy dan cetak/jilid, jumlah Rp. 390.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy. 114. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00146/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja Honorarium Petugas Profil Desa, Kegiatan Penyusunan, Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa. 115. Keputusan Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor 140/Kep.38/SL/ TAHUN 2020, tanggal April 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020. 116. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00018/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 10 June 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bulan April Tahun Anggaran 2020 beserta : - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : April. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 11 Juni 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 11 Juni 2020. - Foto dokumentasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci. 117. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00088/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 22 Juni 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 2, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta: - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Mei, tanggal 20 Juni 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 20 Juni 2020. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 20 Juni 2020. - Dokumentasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 2 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak. 118. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00089/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 01 July 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta : - Kwitansi uang sejumlah Rp. 37.200.000,00 untuk keperluan Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap III (Tiga) Desa Sungai Lebuh, tanggal 30 Juli 2020. - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Juni, tanggal 30 Juli 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 30 Juli 2020. - Dokumentasi Penyaluran BLT-DD Tahap 3 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak. 119. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00124/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja BLT Tahap 7, Kegiatan Penanganan Keadaan Darurat beserta : - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Juli, tanggal 31 Agustus 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 31 Agustus 2020. - Kwitansi uang sejumlah Rp. 18.600.000,00 untuk keperluan Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap ke II (Dua) Bulan ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Bulan Juli Tahun Anggaran 2020, tanggal 31 Agustus 2020. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 31 Agustus 2020. - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : Agustus, tanggal 12 September 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 12 September 2020. - Kwitansi uang sejumlah Rp. 18.600.000,00 untuk keperluan Pembayaran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap ke II (Dua) Bulan ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Bulan Agustus Tahun Anggaran 2020, tanggal 12 September 2020. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 12 September 2020. 120. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00125/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja BLT Tahap 8, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta : - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, Bulan : September, tanggal 8 Oktober 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Bulan Ke III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 8 Oktober 2020. - Foto Penyaluran BLT Dana Desa Tahap VI. - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Bulan Ke I Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. 121. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00126/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 37.200.000,00, sebagai pembayaran Belanja BLT Tahap 9, Kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat beserta : - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Bulan Ke II Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Daftar Hadir Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III Bulan Ke III Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. - Berita Acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, tanggal 28 Desember 2020. 122. Surat Pernyataan dari nama SALMAWIRA/NIK. 1501186412840001, alamat Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci tanggal 14-5-2021 bahwa telah menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak dari bulan April sampai dengan bulan Desember 2020. 123. Foto spanduk kegiatan penanggulangan bencana. Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Kerinci melalaui saksi ZUFRAN,.SH.M.Si Bin ZAINUN - 1 (satu) lembar rekening koran Bank Jambi, Pemdes Sungai Lebuh Kec. Siulak No. Rekening 301012179, periode : 01/04/20 s/d 31/12/20. - Buku Cheque Bank Jambi No. CAC 068411 s/d No. CAC 068420, No. Rekening 301012179, yang telah digunakan/dirobek. - Buku Cheque Bank Jambi No. CAC 085371 s/d No. CAC 085380, No. Rekening 301012179, yang telah digunakan/dirobek sebanyak 7 (tujuh) lembar. Dikembalikan kepada Desa Sungai Lebuh Melalui saksi ERMAWI Alias PAK DONAL Bin MAT UYUB; a. Dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/138/IV/DPMD, tanggal 5 Juni 2020 M perihal Mohon Pencairan ADD Tahap I (satu). - Ceklis Kelengkapan Pencairan ADD Tahap I (Satu) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 5 Juni 2020. - Surat Pengantar Camat Siulak Nomor : 900/288/Keu & AD/2020, tanggal 3 Juni 2020. - Surat Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/24/SL/ADD/2020, tanggal 29 Mei 2020 perihal Permohonan Pencairan ADD Tahap I Tahun Anggaran 2020. - Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 beserta Lampiran. b. Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Bulan II, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/173/IV/DPMD, tanggal 18-6-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Bulan II (Kedua). - Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap I (Satu) Bulan Kedua Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 18-6-2020. - 1 (satu) bundel dokumen Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DDS) Desa Sungai Lebuh c. Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Bulan III, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/8/IV/DPMD, tanggal 29-6-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Bulan III (Ketiga). - Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap I (Satu) Bulan Ketiga Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 29 Juni 2020. - 1 (satu) bundel dokumen pengajuan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kab. Kerinci Provinsi Jambi. d. Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Bulan I, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/24/IV/DPMD, tanggal 11-8-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap II (Kedua) Bulan I (Pertama). - Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap II (Dua) Bulan Pertama Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 11-08-2020. - 1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Bulan ke I Sebesar 15% Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh. e. Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Bulan III, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/169/IV/DPMD, tanggal 19-10-2020 M perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap II (Kedua) Bulan III (Ketiga). - 1 (satu) bundel dokumen Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DDS) Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siula Kabupaten Kerinci Tahun 2020. f. Dokumen permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap III, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/226/IV/DPMD, tanggal 11-12-2020 M perihal Mohon Penyaluran Dana Desa Tahap III (Ketiga). - Ceklis Kelengkapan Penyaluran DDS Tahap III (Ketiga) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, 2020. - 1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh. g. Dokumen permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II, yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/211/IV/DPMD, tanggal 15-11-2020 M perihal Mohon Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (Kedua) 50%. - Ceklis Kelengkapan Pencairan ADD Tahap II (Kedua) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020. - 1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh. h. Dokumen permohonan pencairan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), yang terdiri dari : - Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/268/IV/DPMD, tanggal 15-12-2020 M perihal Mohon Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. - Ceklis Kelengkapan Penyaluran Dana PBH Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, 2020. - 1 (satu) bundel dokumen Permohonan Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Sungai Lebuh. i. Salinan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 beserta lampiran. j. 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pemerintah Desa Sungai Lebuh Tahun Anggaran 2020 (tidak ditandatangani oleh Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh LEFRA OKTOMI, SE dan pejabat terkait lainnya) Dikembalikan kepada Dinas PMD Kabupaten Kerinci melalui saksi KEMDEPIT,.S.Sos MM Bin FAJRI SYAM; a. Dokumen Penyaluran ADD Tahap I, terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kab. Kerinci Nomor : 140/138/IV/ DPMD, tanggal 5 Juni 2020 M, perihal Mohon Pencairan ADD Tahap I (satu) Desa Sungai Lebuh. - Ceklis Kelengkapan Pencairan ADD Tahap I (Satu) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 5 Juni 2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/29/SPBJ/ SL/2020, tanggal 29 Mei 2020. - Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Kerinci Nomor : 900/ 0132/SPM-ADDI/BPKPD-2020, tanggal Juni 2020. - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Kerinci Nomor : 900/0132/SPTJM/BPKPD-2020, tanggal 8 Juni 2020. - Dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen Alokasi Dana Desa, tanggal 8 Juni 2020. - Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0132/LS-ADDI/ 045.2/2020, tanggal 8 Juni 2020. - Surat Perintah Membayar Nomor : 0132/LS-ADDI/045.2/2020, tanggal 8 Juni 2020. - Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0360/LS-ADDI/ 045.2/ 2020, tanggal 10 June 2020. b. Dokumen Penyaluran ADD Tahap II, terdiri dari : - Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/211/IV/DPMD, tanggal 15-11-2020 M, perihal Mohon Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (Kedua) 50%. - Ceklis Kelengkapan Penyaluran ADD Tahap II (Kedua) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/171/ SPBJ/ SL/2020, tanggal 15 Desember 2020 - Surat Keterangan Plt. Inspektur Kabupaten Kerinci Nomor : 700/ 81/Itkab-2020, tanggal 01 September 2020. - Salinan Rekomendasi Kepala Badan BPKPD Kab. Kerinci Nomor : 973/267/ BPKPD/2021, tanggal 15 Desember 2020. - Salinan Tanda Bukti Pembayaran Pembayaran Pajak Mineral Nomor Bukti : 0002790, tanggal diterima 16/12/2020. - Salinan Tanda Bukti Pembayaran Pembayaran Pajak Mineral Nomor Bukti : 0002789, tanggal diterima 16/12/2020. - Salinan Surat Ketetapan Pajak Daerah bulan Desember 2020 Desa Sungai Lebuh, kegiatan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Sarana/Prasarana Perpustakaan Taman (DD 2019), tanggal 15 Desember 2020. - Salinan Surat Ketetapan Pajak Daerah bulan Desember 2020 Desa Sungai Lebuh, kegiatan Belanja Makan, Minum dan Snack Keg. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa, tanggal 15 Desember 2020. - Salinan Slip Setoran ke rekening Kasda Rutin Kab. Kerinci No. 301500017, tanggal 16/11/2020, sebesar Rp. 299.000,-, Berita Pengembalian Silpa Dana Desa Tahun 2015 s/d 2018 Desa Sungai Lebuh Kec. Siulak. - Laporan Kumulatif Penggunaan Dana Desa dan Sisa Dana Desa Tahun 2015 s.d 2018, tanggal 10 November 2018. - Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Nomor : 900/0001/SPM-ADDII/ BPKPD-2020, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 900/0001/ SPTJM/ BPKPD-2020, tanggal 18 Desember 2020. - Dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen Alokasi Dana Desa Tahap II, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0001/LS-ADDII/ 045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Perintah Membayar Nomor : 0001/LS-ADDII/045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1447/LS-ADDII/045.2/ 2020, tanggal 28 Desember 2020. - Daftar Lampiran Pembayaran ADD Tahap II Tahun 2020. c. Dokumen Penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi, terdiri dari : - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/154/IV/PMD,tanggal 11-8-2020M perihal Mohon Pencairan Dana Bantuan Provinsi Ke Desa/Kel. - Ceklis Kelengkapan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/99/SPBJ/ SL/2020 tanggal 11 Agustus 2020. - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Plt. Kepala BPKPD Kab. Kerinci Nomor : 900/0003/ SPTJM-BKP/BPKPD-2020, tanggal 13 Agustus 2020. - Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Nomor : 900/0003/SPM-BKP/BPKPD-2020, tanggal Agustus 2020. - Dokumen Penelitian Kelengkapan Bantuan Keuangan Provinsi, tanggal 13 Agustus 2020. - Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0003/LS-BKP/ 045.2/2020, tanggal 13 Agustus 2020. - Surat Perintah Membayar Nomor : 0003/LS-BKP/045.2/2020, tanggal 13 Agustus 2020. - Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0644/LS-BKP/045.2/ 2020, tanggal 19 August 2020. - Daftar Lampiran Pembayaran BKP Tahun 2020. d. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Bulan Ke 1, terdiri dari : - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/370/1/BPKPD/2020, tanggal 20-5-2020. - Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 900/369/ BPKPD/2020, tanggal Mei 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Mei, tanggal Mei 2020. e. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Bulan Ke 2, terdiri dari : - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/400/1/BPKPD/2020, tanggal 19 Juni 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Juni, tanggal Juni 2020. f. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Bulan Ke 3, terdiri dari : - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/435/1/BPKPD/2020, tanggal 26 Juni 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I Penyaluran Ke-Juni, tanggal 2020. - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/84/IV/DPMD, tanggal 14-7-2020M, perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) Bulan III (Ketiga). - Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap I (Satu) Bulan Ketiga Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 14 Juni 2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/62/SPBJ/ SL/2020, tanggal 29 Juni 2020. g. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan Ke 1, terdiri dari : - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/585/1/BPKPD/2020, tanggal 15 Juli 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-1, tanggal Juli 2020. - Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci Nomor : 140/24/IV/DPMD, tanggal 11-8-2020M, perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap II (Kedua) Bulan I (Pertama). - Ceklis Kelengkapan Pencairan DDS Tahap II (Dua) Bulan Pertama Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 11-8-2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/101/SPBJ/ SL/2020, tanggal 10 Agustus 2020. h. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan Ke 2, terdiri dari : - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/657/1/BPKPD/2020, tanggal 05 Agustus 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-2, tanggal Agustus 2020. i. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan Ke 3, terdiri dari : - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/764/1/BPKPD/2020, tanggal 31 Agustus 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Penyaluran Ke-3, tanggal Agustus 2020 j. Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap III, terdiri dari : - Nota Dinas dari Plt. Kepala BPKPD Kab. Kerinci Nomor : 900/1058/I/BPKPD/2020, tanggal 17 Desember 2020. - Surat Pengantar Bupati Kerinci Nomor : 900/1059/1/BPKPD/ 2020, tanggal 17 Desember 2020. - Pengajuan Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III Batch Ke-1, tanggal 17 Desember 2020. - Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/226/IV/DPMD, tanggal 11-12-2020M, perihal Mohon Pencairan Dana Desa Tahap III - Ceklis Kelengkapan Penyaluran ADD Tahap II (Kedua) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/167/SPBJ/SL/ 2020, tanggal 11 Desember 2020. k. Dokumen Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, terdiri dari : - Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Nomor : 140/268/IV/DPMD, tanggal 15-12-2020M, perihal Mohon Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. - Ceklis Kelengkapan Penyaluran Dana PBH Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh, tanggal 15-12-2020. - Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Pj. Kepala Desa Sungai Lebuh Nomor : 140/169/SPBJ/SL /2020, tanggal 15 Desember 2020. - Daftar Rencana Penggunaan Dana (DRPD) Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020, tanggal 15-12-2020. - Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS Nomor : 900/0001/SPM-BHPR/BPKPD-2020, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 900/0001/SPTJM-BHPR/BPKPD -2020, tanggal 18 Desember 2020. - Dokumen Penelitian Kelengkapan Bantuan BHPR, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0001/LS-BHPR/ 045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020. - Surat Perintah Membayar Nomor : 0001/LS-BHPR/045.2/2020, tanggal 18 Desember 2020. - Daftar Lampiran Pembayaran BHPR Tahun 2020 - Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1372/LS-BHPR/045.2/ 2020, tanggal 23 December 2020. Dikembalikan Kepada BPKPD Kabupaten Kerinci melalui saksi ADI WIBOWO,S.Sos Bin SUBRO. a. Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.212/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Dalam Kabupaten Kerinci beserta Lampiran. b. Keputusan Bupati Kerinci Nomor 141/Kep.390/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Penunjukan Kembali Penjabat Kepala Desa Dalam Kabupaten Kerinci beserta Lampiran Dikembalikan kepada Kantor Camat Siulak Melalui Saksi TANTI TRIANI SE Binti YULIUS. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejunlah Rp7.500,- (tujuh ribu limaratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
143
59