- Menyatakan Terdakwa I Eyodia S. Laukuang dan Terdakwa II Leolindo Da Silva tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Andreas Bili;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Andreas Bili;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Priyanti Dedi Bili;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Priyanti Dedi Bili;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Rahma A. Sambuleng;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Rahma A. Sambuleng;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Joice Arlando Djula;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Joice Arlando Djula;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Dewi Lokang;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Dewi Lokang;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Maria Petrosaning Kamaleng;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Maria Petrosaning Kamaleng;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Menggintan Thomas Djahalobang;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Menggintan Thomas Djahalobang;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Febrianto Robinson Manggi;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Febrianto Robinson Manggi;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Lavenia Keita Ngalung;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Lavenia Keita Ngalung;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Abigail B. Oru;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Abigail B. Oru;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Enjelita Ros Alexander;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Enjelita Ros Alexander;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Nopianto Hubang;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Nopianto Hubang;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Dominikus K. Wandi;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Dominikus K. Wandi;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Halang Dingi Ama;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Halang Dingi Ama;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Reva Kartika Triasih;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Reva Kartika Triasih;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Marselina Konga Way;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Marselina Konga Way;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Stefani Tw.ata;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Jet Fransises Umbu Agung;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Jet Fransises Umbu Agung;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Fransiska Marisa Mawuntu;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Fransiska Marisa Mawuntu;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Fransisko Erika Mawuntu;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Fransisko Erika Mawuntu;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Lorensius Umbu Yiwa A;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Lorensius Umbu Yiwa A;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Febriani Karoline Kote;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Febriani Karoline Kote;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Anak Agung Wisnu Jaya Negara;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Edi Mogu Wol;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudari Ramlah Sambuleng dari Fridolin Dedi Anter Bili;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pengembalian uang sebesar Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudari Ramlah Sambuleng kepada Fridolin Dedi Anter Bili;
- 1 (satu) surat pengembalian Administrasi Anggota Kepengurusan, Kabupaten Sumba Barat, sebesar Rp. 4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2021 dari Ramlah Sambuleng kepada Lede Mude Duka;
- 1 (satu) surat pengembalian Administrasi Anggota Kepengurusan, Kabupaten Sumba Barat, sebesar Rp. 4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 7 Januari 2022 dari Ramlah Sambuleng kepada Johanis Dj. R. Ngunjuk;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank BRI atas nama Ramlah Sambuleng terhitung sejak bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Mei 2021;
- 1 (satu) buku tabungan Bank BRI atas nama Ramlah Sambuleng dengan nomor rekening 479001020614535;
Putusan PN SOE Nomor 133/Pid.B/2022/PN Soe |
|
Nomor | 133/Pid.B/2022/PN Soe |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SOE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar Rony Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Zaki Iqbal, Br Hakim Anggota Philipus Jonathan Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti Prisca S. Tahik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Ramlah Sambuleng. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.B/2022/PN_Soe.zip
- Download PDF
- 133/Pid.B/2022/PN_Soe.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
27