- Menyatakan Terdakwa 1. HENDRIANSYAH alias HENDRI bin SAHARUDIN dan Terdakwa 2. BAHARUDDIN bin ABU BAKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. HENDRIANSYAH alias HENDRI bin SAHARUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Terdakwa 2. BAHARUDDIN bin ABU BAKAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar para Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi warna putih yang gagangnya terbuat dari kayu warna hitam dan sarung terbuat dari kulit warna coklat.
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna putih bertuliskan SHADOW OF 25 TERRIER dan lengan warna hitam ada bercak darah;
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans merk BASIC NEW YORK warna biru pudar ada bercak darah;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih dan di dada bertuliskan MAN LIFE STYLE robek pada bagian dada dan ada bercak darah.
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna merah les hitam pada bagian lengan dan ada bercak darah;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans merk Urban Street Wear Raf 21 warna biru ada bercak darah.
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 255/Pid.B/2018/PN Tbh |
|
Nomor | 255/Pid.B/2018/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmala Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saharudin Ramanda, Br Hakim Anggota Arif Indrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi ISMAIL alias MAIL Bin MUSA. Dikembalikan kepada Saksi RIANDI SAPUTRA alias ACOK Bin ABAS. Dikembalikan kepada Saksi HERNANDES alias ANDES alias DAGU Bin ISRAK. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 255/Pid.B/2018/PN Tbh
Statistik320