- Menyatakan Terdakwa ARIFANI alias IJAL bin MUKHSIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil shabu-shbau yang dibungkus plastik bening les merah,
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dengan nomor sim card 085363313628,
- 1 (satu) unit handpone merk samsung warna putih dengan dengan nomor sin card 085263313578,
- 1 (satu) lembar celana warna hitam,
- 4 (empat) paket sedang shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik bening les merah,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk ACS,
- 1 (satu) bungkus plastik klep les merah
- 1 (satu) buah tas sandang motif loreng warna cokelat
- uang tunai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha solo warna kuning hitam dengan nomor polisi BM 3488 GAC;
- Uang tunai sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 248/Pid.Sus/2018/PN Tbh |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2018/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmala Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saharudin Ramanda, Br Hakim Anggota Arif Indrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti tersebut dirapas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa. Barang bukti tersebut dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 248/Pid.Sus/2018/PN Tbh
Statistik461