- Perdesa Nomor 03 Tentang APBDes Tahun 2019.
- Desain dan Rancangan Anggaran Biaya Pembangunan Desa Tahun 2019.
- Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahap I (satu) Periode
- Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Tahap I (satu) Periode Januari s/d Juni 2019.
- Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Periode September s/d November 2019.
- Berita Acara Penyerahan Bantuan Bibitan Anakan Cengkeh & Pala Bagi Masyarkat, Dokumentasi dan Daftar Penerimaan Bantuan.
- Berita Acara Penyerahan Makan Tambahan bagi Lansia.
- Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019, Daftar Hadir dan Dokumentasi.
- Berita Acara Penyusunan RKP-Des Melalui Musyawarah Desa Perencanaan dan Daftar Hadir.
- Gambar Rencana Pembangunan Jalan Rabat Beton Volume Panjang 400 Meter.
Putusan PN AMBON Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Antonius Sampe Sammine, Hakim Anggota Agustina Lamabelawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Greace Paula Manuhuttu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SEBLY LATUPERISSA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa SEBLY LATUPERISSA dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SEBLY LATUPERISSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa SEBLY LATUPERISSA oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa SEBLY LATUPERISSA untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.688.797.468,81,- (enam ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah dan delapan puluh satu sen), yang dikurangkan dengan uang sejumlah Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang telah di sita oleh Penuntut Umum, sehingga sisa uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.658.797.468,81,- ( Enam ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah koma delapan puluh satu sen ), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saudara VICTOR TASIDJAWA ; 11. Uang tunai sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) ; 12. Uang tunai sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Dirampas untuk negara yang di perhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuanga negara. 13. Surat permohonan Pencairan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2019 kepada Camat Waplau nomor : 910/32/VI/2019 tanggal 16 Juni 2019 ; 14. Surat Permohonan Pencairan Dana Desa dari Camat Waplau kepada Pimpinan BNI Cabang Namlea Nomor : 910/32/VI/ 2019 tanggal 19 Juni 2019 ; 15. Surat Perintah Pencairan Dana Desa tahap I Nomor : 1/VI/2019tanggal 16 Juni 2019 ; 16. Surat Permohonan Pencairan Dana (SPPD) Nomor 01 tahun 2019 tanggal 16 Juni 2019 ; 17. Surat Kuasa tanggungjawab Mutlak (SKTJM) Nomor : 01 tahun 2019 tanggal 16 Juni 2019 ; 18. Surat Pernyataan Penggunaan DD tahap I tahun 2019 Nomor : 01 tahun 2019 tanggal 16 Juni 2019 ; 19. Pakta Integritas Dana Desa Tahap I tanggal 16 Juni 2019 ; 20. Surat Permohonan Penyaluran Dana DD tahap II tahun 2019 dari Camat Waplau kepada Bupati Buru Cq. Sekretaris Daerah Nomor : 412/055/2019 tanggal 15 Juli 2019 ; 21. Surat Permohonan Pencairan Dana DD tahap II dari Kepala Desa Skikilale kepada Camat Waplau, Nomor 115/65/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 ; 22. Surat Permohonan Pencairan DD Tahap II dari Camat Waplau kepada pimpinan Bank BNI Cabang Namlea Nomor : 910/057/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 ; 23. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor :04/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 ; 24. Surat Permohonan Pencairan Dana Kepada Camat Waplau Nomor : 04 tahun 2019 tanggal 10 Juli 2019 ; 25. Surat Kuasa tanggungjawab Mutlak (SKTJM) Nomor : 04 tahun 2019 tanggal 10 Juli 2019 ; 26. Surat Pernyataan Penggunaan Dana Desa tahap II Nomor 04 tahun 2019 tanggal 10 Juli 2019 ; 27. Pakta Integritas Dana Desa Tahap II tanggal 10 Juli 2019 ; 28. Satu Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0021/SPP/06.2010/2019, Nomor : 0022/SPP/06.2010/2019,Nomor : 0023/SPP/06.2010/2019, Nomor :0024/SPP/06.2010/2019, Nomor : 0025/SPP/06.2010/2019, Nomor : 0026/SPP/06.2010/2019, Nomor : 0027/SPP/06.2010/2019 ; 29. Surat Permohonan Pencairan ADD tahap II Nomor 910/057/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 ; 30. Surat Permohonan ADD tahap II tahun 2019 Nomor : 115/66/2019 tanggal 10 Juli 2019 ; 31. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 ; 32. Surat Permohonan Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 03 tahun 2019 tanggal 10 Juli 2019 ; 33. Surat Pernyataan Penggunaan ADD tahap II tahun 2019 Nomor : 03 tahun 2019 tanggal 10 Juli 2019 ; 34. Surat Kuasa tanggungjawab Mutlak (SKTJM) Nomor : 03 tahun 2019 tanggal 10 Juli 2019 ; 35. Pakta Integritas ADD Tahap II tanggal 10 Juli 2019 ; 36. Satu Bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0018/SPP/06.2010/2019, Nomor : 0017/SPP/06.2010/2019, Nomor : 0016/SPP/06.2010/2019 ; 37. Surat Permohonan Penyaluran ADD Tahap III 40% Nomor : 412/170 tanggal 16 Desember 2019 ; 38. Surat Permohonan Penyaluran ADD tahap III 40% Nomor 412/215/XII/2019 tanggal 14 Desember 2019; 39. Surat Permohonan Pencairan Dana ADD Nomor : 412/171 tanggal 16 Desember 2019 ; 40. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 ; 41. Surat Permohonan Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 05 tahun 2019 tanggal 14 Desember 2019 ; 42. Surat Kuasa tanggungjawab Mutlak (SKTJM) Nomor 05 tahun 2019 tanggal 14 Desember 2019 ; 43. Surat Pernyataan Penggunaan dana ADD tahap II Nomor : 05 tahun 2019 tanggal 14 Desember 2019 ; 44. Pakta Integritas ADD Tahap II tanggal 14 Desember 2019 ; 45. Permohonan Penyaluran Keuangan Desa tahap III Nomor : 412/174 tahun anggaran 2019 tanggal 16 Desember 2019 ; 46. Permohonan Penyaluran DD tahap III 40% Nomor : 412/174 dari RKUD ke RKD tanggal 16 Desember 2019; 47. Permohonan Penyaluran Dana DD tahap III 40% Nomor : 412/217/XII/2019 tanggal 14 Desember 2019; 48. Permohonan Pencairan Dana Desa Nomor : 412/173 tanggal 16 Desember 2019 ; 49. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 ; 50. Surat Permohonan Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6 tahun 2019 tanggal 14 Desember 2019 ; 51. Surat Kuasa tanggungjawab Mutlak (SKTJM) Nomor : 06 tahun 2019 tanggal 14 Desember 2019 ; 52. Surat Pernyataan Nomor : 06 tahun 2019 tanggal 14 Desember 2019 ; 53. Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II tanpa nomor tanggal 14 Desember 2019 ; 54. Pakta Integritas DD Tahap III tanggal 14 Desember 2019 ; 55. Surat Perintah Pencairan Alokasi Dana Desa Nomor : 1572/LS/2019 tanggal 25 Juni 2019 ; 56. Surat Perintah Pencairan Alokasi Dana Desa tahap II Nomor : 2044/LS/2019 tanggal 22 Juli 2019 ; 57. Surat Perintah Pencairan Alokasi Dana Desa tahap III Nomor : 4767/LS/2019 tanggal 23 Desember 2019; 58. Surat Perintah Pencairan Dana Desa Nomor : 1571/ LS/ /2019 tanggal 25 Juni 2019 ; 59. Surat Perintah Pencairan Dana Desa Tahap II Nomor : 2045 /LS/2019 tanggal 22 Juli 2019 ; 60. Surat Perintah Pencairan Dana Desa Tahap III Nomor : 4624/LS//2019 tanggal 19 Desember 2019 ; 61. Surat Perintah Pencairan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Nomor : 5348/LS/2019 tanggal 31 Desember 2019; 62. Buku Cek Desa Skikilale. Dikembalikan kepada saudara ANTHONI WAEMESE ; 63. Uang Tunai sebesar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) ; 64. Uang Tunai sebesar Rp.8.500.000 (delpan tuta lima ratus ribu rupiah). Dirampas untuk negara yang di perhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000.,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada