- Menyatakan Terdakwa ABDUL KADIR EFENDI Bin H. AHMAD ROZALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ABDUL KADIR EFENDI Bin H. AHMAD ROZALI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABDUL KADIR EFENDI Bin H. AHMAD ROZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Abdul Kadir Efendi Bin H. Ahmad Rozali untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp824.088.800,00 (delapan ratus dua puluh empat juta delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan uang tunai sejumlah Rp440.080.275,00 (empat ratus empat puluh juta delapan puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) pada rekening Titipan Kejaksaan Negeri Banyuasin dirampas dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dan disetor ke Kas Negara;
- Menetapkan uang tunai sejumlah Rp1.378.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) pada rekening Nomor 1.670.901.388 atas nama Kas Desa Sukamulia pada PT. Bank Sumsel Babel Kas Desa Sukamulia dirampas dan disetor ke kas negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) Tahun 2016 atas nama ABDUL KADIR EFFENDI (3 SPHAT).
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) Tahun 2016 atas nama ISKANDAR.
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) Tahun 2016 atas nama DAMSIR.
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) Tahun 2016 atas nama SUDI IRAWAN.
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) Tahun 2016 atas nama ZULKARNAEN.
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) Tahun 2016 atas nama LASMIA.
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) Tahun 2016 atas nama BAMBANG.
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) Tahun 2016 atas nama SUBHANUDIN.
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) Tahun 2016 atas nama EKA HENDRA.
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) Tahun 2016 atas nama FIRMANSYAH.
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) Tahun 2016 atas nama TANAH KAS DESA SUKA MULIA.
- 13 (tiga belas) Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak atas nama ABDUL KADIR EFFENDI (3 Akta), ISKANDAR, DAMSIR, SUDI IRAWAN, ZULKARNAEN, LASMIA, BAMBANG, SUBHANUDIN, EKA HENDRA, FIRMANSYAH dan TANAH KAS DESA SUKA MULIA.
- 1 (satu) buah asli Surat Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama DAMSIR.
- 1 (satu) buah asli Surat Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama ZULKARNAIN.
- 1 (satu) buah asli Surat Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama SUDI IRAWAN.
- 1 (satu) buah asli Surat Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama FIRMANSYAH.
- 1 (satu) buah asli Surat Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama SUBHANUDIN.
- 1 (satu) buah asli Surat Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama BAMBANG.
- 1 (satu) buah asli Surat Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama ISKANDAR.
- 1 (satu) buah asli Surat Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama EKA HENDRA.
- 1 (satu) buah asli Surat Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama
- LASMIA.1 (satu) buah Buku Register Surat Pengakuan Hak Atas Tanah milik Desa Suka Mulia.
- 1 (satu) buah Buku Inventaris Surat Pengakuan Hak Atas Tanah milik Desa Suka Mulia.
- 1 (satu) bundel Fotocopy Buku Register Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Kecamatan Banyuasin III.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat keputusan Kepala Desa Sukamulia Nomor: 141/05/SK/SM/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang pengangkatan Perangkat Desa Sukamulia Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin atas nama FIRMANSYAH.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 1019/KPTS/DPMD/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa Kabupaten Banyuasin atas nama FIRMANSYAH.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Petikan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 1010/KPTS/DPMD/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Suka Mulya Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin atas nama FIRMANSYAH.
- 1 (satu) lembar Gambar Peta Wilayah Administrasi Desa Suka Mulya.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 58/KPTS/PMPD/2014, tanggal 17 Januari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Suka Mulya Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin atas nama ABDUL KADIR EFENDI.
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Sumsel Babel atas nama Kas Desa Suka Mulia Tahun 2016. No. Rek : 1.670.901.388.
- 1 (satu) buah Laporan Kartu Inventaris Barang (KIB) tahun 2021 Desa Suka Mulia Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Sukamulia Kecamatan Banyuasin III.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Camat Banyuasin III No. 35/KPTS/BA.III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang Penunjukan Tim Peninjauan Dan Pengukuran Tanah Pada Kantor Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Tugas No. 814/28/III/2008, tanggal 2 Januari 2008 atas nama ALI RENCANA.
- 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Surat Keputusan Kepala Desa Suka Mulia No. 141/08/SK/SM/2008 tanggal 20 April 2008 tentang Pengangkatan Sdr. ALAMSYAH sebagai Sekretaris Desa Sukamulia Kecamatan Banyuasin III.
- 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Banyuasin No. 869/KPTS/PMPD/2013 tanggal 01 Oktober 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sdr. ISKANDAR Dalam Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian PT. Sriwijaya Markmore Persada, No. 51 tanggal 18 November 2011.
- 1 (satu) lembar surat dari Menteri Pekerjaan Umum RI No. JL.03.04-MN/170 tanggal 7 Maret 2013 perihal Persetujuan Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung.
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Sriwijaya Markmore Persada, No. 19 tanggal 5 Oktober 2015.
- 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung, No. 08, tanggal 12 Oktober 2015.
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sriwijaya Markmore Persada, No. 27 tanggal 12 Mei 2016.
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sriwijaya Markmore Persada, No. 51 tanggal 27 April 2017.
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sriwijaya Markmore Persada, No. 49 tanggal 21 Desember 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Waskita Sriwijaya Tol Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sriwijaya Markmore Persada, No. 19, tanggal 13 Desember 2021.
- Uang Tunai sebesar: Rp249.937.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) atas nama :
- FIRMANSYAH sebesar Rp64.205.100,00 (enam puluh empat juta dua ratus lima ribu seratus rupiah).
- SUBHANUDIN sebesar Rp69.321.500,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah).
- EKA HENDRA sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- ISKANDAR sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- SUDI IRAWAN sebesar Rp66.410.400,00 (enam puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah).
- Uang Tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
|
Nomor | 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardian Angga, Br Hakim Anggota Iskandar Harun |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Bahwa terhadap terhadap barang bukti dari nomor urut 1 s/d 12 dikembalikan kepada PT. Waskita Sriwijaya Tol (WST). Bahwa terhadap barang bukti dari nomor urut 13 s/d 24 dirampas dan dilampirkan dalam berkas perkara; Bahwa terhadap barang bukti nomor urut 25 s/d 30 terlampir dalam Berkas Perkara Bahwa terhadap barang bukti nomor urut 32 s/d 43 terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti nomor urut 44 dan 45 dirampas untuk disetorkan ke Kas Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
112
78