- Menyatakan Terdakwa Khairul Umam Alias Kakek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Khairul Umam Alias Kakek tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan jahat Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,64 (tiga koma enam empat) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru;
-1 (satu) buah dompet warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
-1 (satu) buah STNK an. ASNITA;
-1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam Nomor Rangka : MH314D204BK224706 dan Nomor Mesin 14D-1225663;
Dirampas untuk Negara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 14/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Salomo Gintingbrahmad Rizalbrwidi Astuti |
Hakim Anggota | Salomo Gintingbrahmad Rizalbrwidi Astuti |
Panitera | Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2020/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2020/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 14/Pid.Sus/2020/PN Tjb
Statistik6923