- Menyatakan terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNADIE Alias GUNAI Alias BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum terdakwa GUNADIE Als. GUNAI Als. BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.170.000,- (Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (Satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) buku asli gambar pelaksana TPK Swakelola Bidang Kegiatan Pembangunan Desa Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Pekerjaan Pembangunan Peningkatan Jalan Lingkungan Lokasi Desa Sangal Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;
- 1 ( satu ) buku asli gambar Pelaksana TPK Swakelola Bidang Kegiatan pembangunan Desa Kegiatan Pembangunan Sarana Prasaran Desa Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa ( 1 Paket ) Lokasi Desa Sangal Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
- 1 ( satu ) buah nota Toko Buku Kharisma Tanggal 16 Januari 2017 dengan Nominal Rp 2.533.600;
- 1 ( satu ) buah nota Toko Buku Kharisma Tanggal 16 Januari 2017 dengan Nominal Rp 459.000;
- 1 ( satu ) buah nota Toko Buku Kharisma Tanggal 16 Januari 2017 dengan Nominal Rp 225.000;
- 1 ( satu ) buah nota Toko Buku Kharisma Tanggal 16 Januari 2017 dengan Nominal Rp 644.900;
- 1 ( satu ) buah nota Toko Buku Kharisma Tanggal 16 Januari 2017 dengan Nominal Rp 344.600;
- 1 ( satu ) buah nota Toko Buku Kharisma Tanggal 16 Januari 2017 dengan Nominal Rp 300.600;
- 1 ( satu ) buah nota Toko Buku Kharisma Tanggal 16 Januari 2017 dengan Nominal Rp 290.300;
- 1 ( satu ) buah nota Toko Buku Kharisma Tanggal 16 Januari 2017 dengan Nominal Rp 340.100;
- 1 ( satu ) buah Struk / Nota Penjualan PT. GRAMEDIA ASRI MEDIA Tanggal 16 januari 2017 dengan nominal transaksi Rp 1.343.500;
- Dokumen kwitansi dan nota dari meubelair RIZKI untuk pembayaran kosen pintu, kosen jendela, daun kaca jendela dan daun pintu sebesar Rp 26.800.000;
- Dokumen kwitansi ret barang yang menerima sdr OGOK Rp 3.000.000,-;-
- Dokumen Kwitansi pembayaran timbunan pasir yang menerima SULIANO sebesar Rp 1.800.000;
- Dokumen kwitansi Ret barang ATK DLL dari palangka Raya ke Desa Sangal yang menerima sdr OGOK sebesar Rp 1.000.000,;
- Dokumen kwitansi untuk pembayaran angkut yang menerima sdr SULIANO sebesar Rp 1.500.000;
- Dokumen kwitansi sewa molen yang menerima TRIANI sebesar Rp 3.500.000;
- Dokumen kwitansi ret material yang menerima sdr REZA, SH sebesar Rp 1.500.000;
- Dokumen kwitansi biaya ret/ angkut yang menerima sdr SULIANO sebesar Rp 1.500.000;
- Dokumen kwitansi biaya ret material yang menerima sdr OGOK sebesar Rp 3.000.000;
- Dokumen kwitansi biaya angkutan yang menerima Sdr OGOK sebesar Rp 3.000.000;
- Dokumen kwitansi untuk pembayaran angkutan pasir taman bacaan yang menerima sdr SULIANO sebesar Rp 1.000.000;
- Dokumen kwitansi untuk pembayaran angkutan yang menerima sdr SULIANO sebesar Rp 1.500.000;
- Dokumen kwitansi pembayaran carteran mobil biaya angkut ATK dari palangkaraya ke desa Sangal sebesar Rp 300.000,-.yang menerima sdr SUMO;
- Dokumen kwitansi keperluan biaya angkut barang Rp 3.000.000,- yang menerima sdr OGOK;
- Dokumen biaya angkut atau ret yang menerima sdr RESA sebesar Rp 1.500.000,;
- Dokumen kwitansi keperluan amgkut barangyang menrima sdr HERDA sebesar Rp 3.000.000;
- Dokumen kwitansi keperluan angkut barang yang menerima sdr SULIANO sebesar Rp 1.500.000;
- 1 (satu) berkas asli LPJ ( Laporan Pertanggung Jawaban ) ADD TAHAP I Desa Sangal Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas tahun 2016;
- 1 (satu) berkas asli LPJ ( Laporan Pertanggung Jawaban ) ADD TAHAP II Desa Sangal Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas tahun 2016;
- 1 (satu) berkas asli LPJ ( Laporan Pertanggung Jawaban ) DD TAHAP I Desa Sangal Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas tahun 2016;
- 1 (satu) berkas asli LPJ ( Laporan Pertanggung Jawaban ) DD TAHAP II Desa Sangal Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas tahun 2016;
- 1 (satu) buah nota ANDIJAYA GROUP per Tanggal 10 desember 2016 dengan nominal Transaksi Rp 4.800.000;
- 1 ( satu ) buah Stempel / Cap Toko ? ARI ELEKTRONIK;
- 1 (satu) berkas asli Pengajuan Alokasi Dana Desa ( ADD ) 70 % Tahap I Rp 369.075.000,- Desa Sangal Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) berkas asli Pengajuan Alokasi Dana Desa ( ADD ) 30 % Tahap II Rp 140.622.000,- Desa Sangal Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) berkas asli Pengajuan Dana Desa ( DD ) 60 % Tahap I Rp 360.850.000,- Desa Sangal Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) berkas asli Pengajuan Dana Desa ( DD ) 40 % Tahap II Rp 240.567.200,- Desa Sangal Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Sangal Nomor 04 tahun 2016 tanggal 09 Januari 2016 tentang Penunjukan Perangkat Desa sebagai Bendahara Desa pada lingkup Pemerintah Desa Sangal Kecamatan Rungan Hulu tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) eksemplar surat keputusan sekretaris daerah kabupaten gunung mas nomor 37 tahun 2014 tanggal 18 juli 2014 tentang perubahan keputusan sekretaris daerah kabupaten gunung mas nomor 33 tahun 2014 tentang pengangkatan sekretaris desa non pegawai negeri sipil, desa tumbang tuwe, desa batu puter, desa hantapang, desa sangal, desa jangkit dan desa tumbang mujai.
- 1 (satu) buah stempel sekretaris desa sangal kecamatan rungan hulu kabupaten gunung mas;
- 1 (satu) eksemplar surat keputusan bupati gunung mas nomor 466 tahun 2013 tanggal 20 desember 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa tumbang mujai, kepala desa jangkit kepala desa hantapang dan kepala desa sangal kecamatan rungan hulu;
- 1 (satu) eksemplar keputusan kepala desa sangal 07 tahun 2016 tanggal 07 januari 2016 tentang penunjukan tim RPJMDes dan RKPDes Desa sangal tahun 2016;
- 1 (satu) buku rekening desa (bank kalteng) atas nama nasabah alokasi dana desa sangal dengan nomor rekening : 0103-201-000005117-3;
- 76 ( tujuh puluh enam ) lembar uang pecahan Rp 50.000,- dengan jumlah Rp 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ;
- 70 ( tujuh puluh ) lembar uang pecahan Rp 100.000,- dengan jumlah Rp 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah ).
- 60 ( enam puluh ) lembar uang pecahan Rp 50.000,- dengan jumlah Rp 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah );
- 30 ( tiga puluh ) lembar uang pecahan Rp 100.000,- dengan jumlah Rp 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah);
- 5 ( Lima ) lembar uang pecahan Rp 100.000,- dengan jumlah Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
- 10 ( Sepuluh ) lembar uang pecahan Rp 50.000,- dengan jumlah Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
- 5 ( lima ) lembar uang pecahan Rp 100.000,- dengan jumlah Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
- 30 ( Tiga Puluh ) lembar uang pecahan Rp 100.000,- dengan jumlah Rp3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
- 2 ( Dua ) lembar uang pecahan Rp 50.000,- dengan jumlah Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah );.
- 94 (Sembilan puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- senilai Rp. 4.700.000,-;
- 97 (Sembilan puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- senilai Rp. 9.700.000,-;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar, Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada pemerintah desa sangal kabupaten gunung mas; Dirampas untuk Negara dan disetorkan kedalam Rekening Kas Negara; 9. Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Statistik9141