- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah:
- Tanah dan bangunan rumah seluas 545,7 m2 (lima ratus empat puluh lima koma tujuh meter persegi) yang terletak di Dusun I Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang diperoleh tahun 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Kepahiang Pagar Alam;
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Husen;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Muryono dan rumah Bustami;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun kopi milik Holil;
- Tanah, bangunan rumah, kebun sawit, palawija dan tanaman cabe rawit seluas 5.317 m2 (lima ribu tiga ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Weskust, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang diperoleh tahun 2013, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Zumratul Aini Ukuran Tanah;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas Sengkuang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Muryono dan rumah Bustami;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun kopi milik Holil;
- Sawah seluas 9.746 m2 (sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Karang Endah, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang diperoleh tahun 2008 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah A. Rosikin;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah Yuliman dan A Kadir;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik Fatimah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan milik Ujang Sebah;
- Sebidang tanah yang di atasnya ditanam pohon kopi terletak di Desa Taba Saling, Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang seluas 707,07 m2 (tujuh ratus tujuh koma kosong tujuh meter persegi) diperoleh tahun 2018 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Kepahiang Pagar Alam;
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Husen;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Muryono dan rumah Bustami;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun kopi milik Holil;
- Sawah seluas 3.682 m2 (tiga ribu enam ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, diperoleh tahun 2008 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun kopi milik pak Kon;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan air Irigasi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun ubi dan sawah milik Pak Yusup;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sebidang kebun kopi milik Pak Rudi;
- Pohon Karet yang ditanam di atas tanah warisan orang tua Penggugat Konvensi seluas 51.882 m2 (lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Semidang, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah diperoleh tahun 2012, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun karet milik Bejo dan Supran;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun karet milik Karni, kebun sakit Indra dan Kebun Karet Herman
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah pembibitan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Desa Semidang;
- Tanah seluas lebih kurang 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), yang di atasnya ditanami pohon karet, terletak di Desa Semidang, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah diperoleh tahun 2010, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun karet milik Kliwon;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sungai desa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun karet Yusir;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa Semidang;
- Satu unit mobil merek Toyota Hilux warna silver dengan nomor polisi BD 9401 GZ dalam kondisi baik diperoleh tahun 2014;
- Menetapkan sebagai hukum harta bersama yang menjadi bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah:
- Tanah, bangunan rumah, kebun sawit, palawija dan tanaman cabe rawit seluas 5.317 m2 ( lima ribu tiga ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Weskust, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang diperoleh tahun 2013, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Zumratul Aini Ukuran Tanah;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lintas Sengkuang;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Muryono dan rumah Bustami;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun kopi milik Holil;
- Pohon Karet yang ditanam di atas tanah warisan orang tua Penggugat Konvensi seluas 51.882 m2 (lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua ribu meter persegi) yang terletak di Desa Semidang, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah diperoleh tahun 2012, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun karet milik Bejo dan Supran;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun karet milik Karni, kebun sakit Indra dan Kebun Karet Herman
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah pembibitan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Desa Semidang;
- Sebidang tanah sawah seluas 3.682 m2 (tiga ribu enam ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, diperoleh tahun 2008 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun kopi milik pak Kon;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan air Irigasi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun ubi dan sawah milik Pak Yusup;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sebidang kebun kopi milik Pak Rudi;
- Satu unit mobil merek Toyota Hilux warna silver dengan nomor polisi BD 9401 GZ dalam kondisi baik diperoleh tahun 2014;
- Tanah dan bangunan rumah seluas 545,7 m2 (lima ratus empat puluh lima koma tujuh meter persegi) yang terletak di Dusun I Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang diperoleh tahun 2005 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Kepahiang Pagar Alam;
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Husen;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Muryono dan rumah Bustami;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun kopi milik Holil;
- Sawah seluas 9.746 m2 (sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Karang Endah, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang diperoleh tahun 2008 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah A. Rosikin;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah Yuliman dan A Kadir;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik Fatimah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan milik Ujang Sebah;
- Tanah yang di atasnya ditanam pohon kopi yang terletak di Desa Taba Saling, Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang seluas 707,07 m2 (tujuh ratus tujuh koma kosong tujuh meter persegi) diperoleh tahun 2018 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Kepahiang Pagar Alam;
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Husen;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Muryono dan rumah Bustami;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun kopi milik Holil;
- Tanah seluas lebih kurang 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), yang di atasnya ditanami pohon karet, terletak di Desa Semidang, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah diperoleh tahun 2010, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun karet milik Kliwon;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sungai desa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun karet Yusir;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa Semidang;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapa pun yang menguasai obyek harta bersama pada petitum angka 3 (tiga) untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Menolak dan menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama dan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah:
- Tiga ekor sapi di Desa Tangsi Duren, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, yang diperoleh tahun 2020;
- Hutang yang meliputi :
- Hutang di Bank BRI Cabang Kepahiang sejumlah Rp183.940.655,00 (seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah);
- Hutang di Koperasi ?WAJAR BAKTI? SMPN 1, sejumlah Rp.37.785.350,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah),
- Menetapkan bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing medapat setengah bagian dari harta bersama dan masing-masing membayar setengah bagian dari hutang bersama;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang menguasai obyek harta bersama atau siapa pun yang menguasai obyek harta bersama pada petitum angka 2 (dua) untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA Kepahiang Nomor 324/Pdt.G/2022/PA.Kph |
|
Nomor | 324/Pdt.G/2022/PA.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Kepahiang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yuzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endah Tiara Furi, Br Hakim Anggota Dhania Alifia |
Panitera | Panitera Pengganti: Marina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Obyek harta bersama pada 3.1., 3.2., 3.3., dan 3.4. adalah bagian Penggugat Konvensi; Obyek harta bersama pada 3.5., 3.6., 3.7., dan 3.8. adalah bagian Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp6.935.000,00 (enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
106
6