- Menyatakan Terdakwa Yusnani alias Nenek tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? dan ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram oleh Penyidik diberi kode A;
- 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram oleh Penyidik diberi kode B;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong ;
- 1 (satu) buah kotak warna merah muda;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru hitam nomor sim card 08236228899 nomor imei 354860085194446;
- 1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam nomor sim card 082362885562 nomor imei 356873091305631 dan nomor imei 356873091809630;
- 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk X Mild;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 346/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
|
Nomor | 346/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Adi Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Fitra, Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat bersih keseluruhan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram; Barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Hengki Syahputra alias Hengki; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 346/Pid.Sus/2020/PN Tjb
Statistik7712